5 Akun Media Sosial Resmi Milik Kemendikbud yang Asli Terverifikasi_Mengingat banyaknya kasus kejahatan yang berupa berita hoax alias kabar palsu di media sosial, Admin akun resmi Twitter Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyebutkan 5 akun sosial media resmi milik Kemdikbud. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar masyarakat tidak percaya dengan kabar bohong, dalam hal ini info hoax dari akun medsos palsu yang mengatasnamakan Kemdikbud.Seperti yang Admin langsir dari kicauan Twitter Kemdikbud_RI:Berikut adalah akun media sosial Kemendikbud yang terverifikasi. Jangan ikuti yang palsu yah, Sahabat Dikbud.Adapun 5 akun resmi medsos Kemendikbud yang dimaksud yaitu:1. Website: www.kemdikbud.go.id Media Sosial yang berupa website resmi kemendikbud memiliki domain utama www.kemdikbud.go.id. Website ini memiliki banyak cabang sub domain. Baca Kumpulan Website Resmi Kemdikbud 2. Facebook: https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI/ 3. Twitter: https://twitter.com/Kemdikbud_RI 4. Instagram: https://www.instagram.com/kemdikbud.ri/ 5. Youtube: KEMDIKBUD RI Demikian tentang akun resmi media sosial milik Kemendikbud RI. Semoga info ini bermanfaat.
Seperti yang Admin langsir dari kicauan Twitter Kemdikbud_RI:
Berikut adalah akun media sosial Kemendikbud yang terverifikasi. Jangan ikuti yang palsu yah, Sahabat Dikbud.Adapun 5 akun resmi medsos Kemendikbud yang dimaksud yaitu:
1. Website: www.kemdikbud.go.id
Media Sosial yang berupa website resmi kemendikbud memiliki domain utama www.kemdikbud.go.id. Website ini memiliki banyak cabang sub domain. Baca Kumpulan Website Resmi Kemdikbud
2. Facebook: https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI/
Baca Juga
- Cara Cek Ranking Hasil Ujian Nasional (UN) SMP/SMA secara Online_Sejak tahun pelajaran 2014/2015 pemerintah melalui kemdikbud sudah menyediakan portal informasi online yakni website yang alamatnya http://litbang.kemdikbud.go.id/ _litbang.kemdikbud.go.id/index.php/ statplanet-balitbang/ujian-nasional/ hasil-ujian-nasional-smp untuk mengecek hasil ujian nasional SMP/MTs dan litbang.kemdikbud.go.id/index.php/ statplanet-balitbang/ujian-nasional/ hasil-ujian-nasional-sma untuk mengecek hasil UN SMA/MA/SMK, dan atau yang sederajat baik itu sekolah SMP/SMA berstatus negeri maupun swasta.Portal Laporan Hasil Ujian Nasional (UN) SMP/SMA tersebut menyajikan data Statistik, Grafik, Daftar Hasil UN SMP/SMA, dan Daya Serap.Bagaimana cara mengetahui/mengecek data statistik, grafik, daftar hasil UN, dan daya serap UN Tahun Pelajaran 2014/2015, 2015/2016, 2016/2017, 2017/2018, ... ?Untuk sementara data yang bisa ditampilkan adalah untuk UN tahun 2015, adapun untuk UN 2016/2017 belum bisa dicek, kita harus menunggu update dari admin website resmi UN tersebut. 1. Cara Cek Data Statistik Ujian Nasional SMP/SMAKunjungi http://118.98.234.50/lhun/statistik.aspx Cara Cek Statistik UN SMP/SMAPilih tahun pelajaranTentukan tingkatan (SMP/SMA/SMK)Pilih wilayah (nasional/provinsi/kab-kota/sekolahTentukan jenis ujianPilih jenis sekolahPilih status sekolah (negeri/swasta dan/atau keduanya)Cetak dan/atau downlad file excel2. Cek Grafik Ujian Nasional SMP/SMAKunjungi http://118.98.234.50/lhun/grafik.aspx 3. Cek Ranking Hasil Ujian Nasional (UN) SMP/SMA secara OnlineKunjungi http://118.98.234.50/lhun/daftar.aspx Menu "Daftar" pada portal "Laporan Hasil Ujian Nasional" adalah untuk mengecek hasil ujian nasional SMP/SMA. Dengan menentukan tahun pelajaran 2014/2015, 2015/2016, ..., memilih tingkatan, menentukan daftar sesuai provinsi/kota-kab, jenis ujian, mata ujian, jumlah nilai, jenis sekolah, status sekolah, Anda bisa mengetahu tentang ranking berapa sekolah Anda dan/atau sekolah yang dicek oleh Anda di tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi-Nasional.4. Cek Daya Serap UN SMP/SMAKunjungi http://118.98.234.50/lhun/daya_serap.aspx Demikian tentang Cara Cek Ranking Hasil Ujian Nasional (UN) SMP/SMA secara Online. Semoga bermanfaat.
- Download Juknis Pencairan Gaji 14/THR 2016_Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural dapat THR /Gaji ke-14 sebesar 1-5 Juta_Pada tahun anggaran 2016 ini, pimpinan non PNS LNS mendapatkan tunjangan hari raya sebesar lima juta enam ratus dua puluh ribu rupiah. Sedangkan para pegawai non PNS pada lembaga non struktural mendapatkan THR sebesar antara 1 sampai dengan 5 juta. Jumlah pembayaran THR pegawai Non PNS LNS disesuaikan dengan pangkat/golongan dan masa kerjanya dan/atau pendidikan terakhirnya. Adapun berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/Pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural, daftar lengkap besaran gaji THR-nya seperti di bawah ini.Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Untuk Pimpinan Dan Pegawai Non PNS Pada LNS:A. Pimpinan LNS THR Pimpinan LNS: Rp 5.620.000, 00B. Pegawai non PNS yang menduduki jabatan strukturalsetara eselon I: Rp 5.620.000,00setara eselon II: Rp 5.173.000,00setara eselon III: Rp 4.963.000,00setara eselon IV: Rp 4.568.000,00C. Pegawai Pelaksana non PNS1. Pendidikan SD/SMP /sederajatmasa kerja s.d. 10 tahun: Rp 1.674.000,00masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 1.955.000,00masa kerja diatas 20 tahun: Rp 2.283.000,002. Pendidikan SMA/Dl/sederajatmasa kerja s.d. 10 tahun: Rp 2.081.000,00masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 2.430.000,00masa kerja diatas 20 tahun: Rp 2.838.000,003. Pendidikan D2/ DIII/ sederajatmasa kerja s.d. 10 tahun: Rp 2.261.000,00masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 2.640.000,00masa kerja diatas 20 tahun: Rp 3.083.000,004. Pendidikan Sl/D-IV/sederajatmasa kerja s.d. 10 tahun: Rp 2.696.000,00masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.148.000,00masa kerja diatas 20 tahun: Rp 3.676.000,005. Pendidikan S2/S3/sederajatmasa kerja s.d. 10 tahun: Rp 2.810.000,00masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: 3.281.000,00masa kerja diatas 20 tahun: 3.831.000,00Selengkapnya, silakan Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya/Gaji ke-14 Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural. Semoga bermanfaat.
- Batas Waktu Akhir Perekaman Pembuatan KTP Elektronik Diperpanjang sampai Pertengahan Tahun 2017_Awalnya Pemerintah, dalam hal ini Mendagri memberikan batas waktu perekaman e-KTP paling akhir pada bulan September 2016. Dengan adanya pemberian jangka waktu tersebut mendapat respon cepat dari masyarakat. Hal ini terbukti, sejak ada info pembatasan waktu pembuatan KTP El menjadikan kantor Dukcapil di berbagai daerah Kabupaten/Kota dipadati oleh WNI yang tengah melakukan proses perekaman data e-KTP.Ilustrasi Perekaman e-KTP via http://bisnisjakarta.co.id/ Karena banyaknya warga yang membuatkan KTP-El dalam waktu yang bersamaan, sehingga beberapa masalah pun muncul, salah satunya yakni alasan Dukcapil tentang habisnya blangko KTP Elektronik yang berakibat proses perekaman KTP-El tidak bisa langsung mencetak e-KTP.Dengan munculnya permasalahan tersebut, akhirnya Mendagri Tjahjo Kumolo membuat kebijakan baru yakni memperpanjang batas waktu perekaman pembuatan KTP Elektronik hingga pertengahan tahun 2017 dan/atau sampai bulan Juni-Juli 2017.Sumber:http://www.merdeka.com/peristiwa/polemik-batas-waktu-pembuatan-e-ktp-teruskan-atau-setop.html http://news.liputan6.com/read/2600152/mendagri-batas-perekaman-data-e-ktp-diundur-pertengahan-2017 Demikian tentang Batas Akhir Pembuatan e-KTP /KTP-Elektronik Diundur sampai Tahun 2017. Semoga sebelum bulan Juni-Juli 2017 proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sudah selesai dan sukses.
3. Twitter: https://twitter.com/Kemdikbud_RI
4. Instagram: https://www.instagram.com/kemdikbud.ri/
5. Youtube: KEMDIKBUD RI
Demikian tentang akun resmi media sosial milik Kemendikbud RI. Semoga info ini bermanfaat.