Cara mudah meredam kemarahan anak_Anak adalah sumber kebahagiaan setiap keluarga, namun adakalanya di saat mengasuh, si anak marah entah karena keinginannya tidak terpenuhi atau sebagai wujud ketidaksukaan.Apabila si kecil marah, maka ada beberapa tips bagi orangtua agar marahnya si kecil menjadi reda. Berikut cara jitu meredam anak yang sedang marah.Cara Mudah Meredam Amarah/Emosi Anak1. Mempelajari hal yang menyebabkan anak marahKetahuilah dengan pasti apa saja yang membuat si kecil marah, bisa karena bosan, lapar, suasana lingkungan yang membuatnya tidak nyaman, menginginkan sesuatu yang tidak bisa dipenuhi atau sebab-sebab lainnya. Dengan mengetahui penyebab anak marah, maka Anda akan lebih mudah mencegahnya.2. Memberikan contoh sikap tenang padanyaAnak selalu belajar dari sesuatu yang dilihat dan didengarnya. Oleh karena itu penting untuk selalu memberikan contoh yang baik kapan pun saat bersama dengan anak.Anak yang dibesarkan di lingkungan yang suka marah-marah, maka dia akan berpikir jika hal tersebut adalah normal, maka besar kemungkinan kebiasaan tersebut menular kepada anak dan menjadi kebiasaannya.Sebaiknya hindari terlalu sering memarahi anak, terlebih jika si kecil hanya melakukan kesalahan biasa. Ajarkan untuk selalu bersikap tenang dan tidak mudah marah.3. Ketahui siapa yang sedang marahJika orang tua mudah emosi, maka mudah bagi anak untuk memancing kemarahan dan berakhir dengan adu emosi dan saling teriak.Apabila si kecil sedang marah, sebaiknya Anda tetap berkepala dingin serta sabar dalam menghadapi anak. Jangan menasihati anak dengan nada yang keras, karena tidak akan bermanfaat, hanya akan menyakiti hati si kecil.Tunggulah hingga marahnya reda, baru Anda bisa memberikan nasihat, karena saat hati dan pikirannya tenang, anak akan lebih mudah menerima.4. Usahakan untuk tetap tenang meskipun berada di tempat umumJika anak sedang marah di depan umum, maka jangan ikut menunjukkan kemarahan Anda di depan banyak orang.Karena hal ini akan semakin membuat anak menunjukkan rasa marahnya. Bawalah si kecil ke tempat yang lebih sepi, dan tunggulah hingga dirinya tenang, baru kemudian berikan nasihat yang baik kepadanya.5. Memeluk dan merangkulnya eratAnak-anak yang sedang marah biasanya kehilangan kontrol, cara paling mudah meredakannya adalah dengan memeluknya.Berikanlah pelukan yang tidak terlalu kuat, tetapi tetap mampu memberikan rasa nyaman kepada anak. Hal ini akan membuat Anda cenderung tenang dan marahnya akan mereda.6. Tertawa obat terbaik untuk marah Tertawa dengan memberikan humor yang segar akan menjadi sarana yang baik untuk menjalin ikatan batin Anda dan si kecil.Situasi tertawa lepas akan memberikan Anda kemudahan dalam mengatasi kemarahan anak.Lontarkan humor-humor yang positif, yang bertujuan untuk membangun karakter anak. Jangan menggunakan humor-humor negatif yang cenderung mencela orang lain yang bisa mempengaruhi anak secara negatif.Contoh humor positif adalah misalnya waktu Anda membacakan cerita, maka berikanlah intonasi-intonasi yang unik pada karakter-karakter tokoh di buku cerita tersebut agar si anak menjadi tertawa.7. Mainan di waktu marahMainan bisa menjadi alternatif untuk bisa meredakan kemarahan anak. Berikanlah mainan yang melibatkan aktivitas fisik seperti bermain drum, bersepeda, hiking dan lain-lain.8. Jangan terprovokasiJangan mudah terprovokasi apabila si kecil marah. Anda harus tetap tenang saat menghadapi kemarahan anak. Emosi hanya akan membuat Anda kian lelah dan kemarahan si anak tidak kunjung reda.Itulah 8 cara jitu meredakan anak yang sedang marah. Selalu bersikap tenang dan tidak terpancing dengan kemarahan si anak akan membantu Anda mengatasi saat anak sedang marah. Sekian artikel ini, semoga bermanfaat.
Cara Mudah Meredam Amarah/Emosi Anak
1. Mempelajari hal yang menyebabkan anak marah
Ketahuilah dengan pasti apa saja yang membuat si kecil marah, bisa karena bosan, lapar, suasana lingkungan yang membuatnya tidak nyaman, menginginkan sesuatu yang tidak bisa dipenuhi atau sebab-sebab lainnya. Dengan mengetahui penyebab anak marah, maka Anda akan lebih mudah mencegahnya.
2. Memberikan contoh sikap tenang padanya
Anak selalu belajar dari sesuatu yang dilihat dan didengarnya. Oleh karena itu penting untuk selalu memberikan contoh yang baik kapan pun saat bersama dengan anak.
Anak yang dibesarkan di lingkungan yang suka marah-marah, maka dia akan berpikir jika hal tersebut adalah normal, maka besar kemungkinan kebiasaan tersebut menular kepada anak dan menjadi kebiasaannya.
Sebaiknya hindari terlalu sering memarahi anak, terlebih jika si kecil hanya melakukan kesalahan biasa. Ajarkan untuk selalu bersikap tenang dan tidak mudah marah.
3. Ketahui siapa yang sedang marah
Jika orang tua mudah emosi, maka mudah bagi anak untuk memancing kemarahan dan berakhir dengan adu emosi dan saling teriak.
Apabila si kecil sedang marah, sebaiknya Anda tetap berkepala dingin serta sabar dalam menghadapi anak. Jangan menasihati anak dengan nada yang keras, karena tidak akan bermanfaat, hanya akan menyakiti hati si kecil.
Tunggulah hingga marahnya reda, baru Anda bisa memberikan nasihat, karena saat hati dan pikirannya tenang, anak akan lebih mudah menerima.
4. Usahakan untuk tetap tenang meskipun berada di tempat umum
Jika anak sedang marah di depan umum, maka jangan ikut menunjukkan kemarahan Anda di depan banyak orang.
Karena hal ini akan semakin membuat anak menunjukkan rasa marahnya. Bawalah si kecil ke tempat yang lebih sepi, dan tunggulah hingga dirinya tenang, baru kemudian berikan nasihat yang baik kepadanya.
Baca Juga
- Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Pendidikan Nasional Indonesia- Di negara kita, pendidikan nasional diaksanakan sejak Sekolah Dasar hingga jenjang Perguruan Tinggi. Adanya pendidikan akan memberikan pengaruh positif kepada seluruh peserta didik yang tentunya akan menjadi generasi penerus bangsa.Salah satu program yang dijalankan oleh pemerintah dalam mendukung program pendidikan nasional ini adalah dengan wajib belajar 12 tahun, yang mana pendidikan dimulai dari jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah atas, dengan adanya bantuan biaya dari pemerintah untuk siapa pun yang mengikuti pendidikan di sekolah milik pemerintah tersebut.Hal tersebut dilakukan tak lain agar seluruh generasi penerus bangsa dapat menerima dan mengikuti pendidikan yang layak untuk membentuk karakter, kemampuan, spiritual keagamaan, pengendalian diri, akhlaq mulia, kepribadian, kecerdasan serta keterampilan diri, dimana pun mereka berada. Daerah kota maupun terpencil mendapatkan perlakuan yang sama dari program pemerintah Indonesia tesebut.Pengertian Pendidikan Nasional Pendidikan adalah suatu rencana untuk membetuk generasi penerus bangsa dalam suasana pembelajaran degan memberikan ilmu pengetahuan, agar tercapai kemampuan, spiritual keagamaan, kecerdasan, kepribadian, akhlaq mulia, serta pengendalian diri.Pendidikan nasional merupakan pendidikan berasas Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila dengan akar nilai-nilai agama serta keanekaragamanbudaya yang ada di Indonesia.Sedangkan, sistem pendidikan nasional adalah sekumpulan komponen terpadu yang saling berkaitan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional.Tujuan Pendidikan NasionalPendidikan Nasional bertujuan untuk membentuk karakter bangsa, seperti menambah ilmu pengetahuan, kreativitas, keterampilan, kepercayaan diri, motivasi, serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.Tujuan-tujuan tersebut dapat dipantau sejak anak atau seseorang memulai pendidikan dari awal hingga akhir, dengan adanya suatu penilaian selama menjalani masa pendidikan.Pendidikan nasional yang ada di Indonesia menggunakan sistem pendidikan yang diberikan dengan memberikan pembelajaran atau mengajarkan materi tertentu, dan pada akhir materi akan diberikan suatu penilaian untuk mengukur kemampuan siswa.Dengan adanya penilaian maka dapat dipantau seberapa besar kemajuan, kemampuan dan tingkat pemahaman dari peserta didik. Salah satunya yang selalu dijadikan penilaian dari pendidikan nasional Indonesia adalah melalui Ujian Nasional (UN). Namun, sebenarnya dengan Ujian Nasional belum dapat dijadilkan sebagai cara untuk mengukur tujuan pendidikan lainnya, seperti membentuk akhlak, spiritual keagamaan, kepribadian, dan lain-lain. Dengan Ujian Nasional di akhir pendidikan, yang dapat dinilai hanyalah yang berhubungan dengan penyampaian materi selama masa pendidikan saja, bukan karakter kepribadian.Fungsi Pendidikan Nasional IndonesiaFungsi pendidikan nasional Indonesia adalah memberikan suatu pengajaran dengan ilmu pengetahuan untuk membentuk karakter bangsa yang takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mencetak karakter, kreatifitas dan kecerdasan anak sejak dini.Jalur Pendidikan Nasional di IndonesiaJalur pendidikan nasional yang ada di Indonesia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu jalur formal, non formal, dan informal. Yang termasuk dalam jalur formal adalah pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.Jenis pendidikan nasional sendiri ada beberapa macam, yaitu :1. Pendidikan umum2. Akademik3. Kejuruan4. Vokasi5. Profesi6. Keagamaan7. Pendidikan khususDemikian tentang Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Pendidikan Nasional Indonesia. Semoga bermanfaat.
- Standar Penilaian Pendidikan Terbaru_Pengertian, Lingkup, Tujuan, Prinsip, Bentuk, Mekanisme, Prosedur, dan Instrumen Penilain Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan_Dengan berlakunya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Isi Penilaian Pendidikan yang berlaku mulai tanggal 17 Juni 2016, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pengertian, Lingkup, Tujuan, Prinsip, Bentuk, Mekanisme, Prosedur, dan Instrumen Penilain Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian PendidikanA. Apa pengertian standar penilaian, penilaian, pembelajaran, ulangan, ujian sekolah/madrasah, dan kriteria ketuntasan minimal (KKM)?Pada ketentuan umum Bab I pasal 1 Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan:1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.3. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.5. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.B. LINGKUP PENILAIAN (BAB II)Pasal 2Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; danc. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.Pasal 3(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek:a. sikap;b. pengetahuan; danc. keterampilan.(2) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik.(3) Penilaian pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.(4) Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.(5) Penilaian pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.C. TUJUAN PENILAIAN (BAB III)Pasal 4(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.(2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.(3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.D. PRINSIP PENILAIAN (BAB IV)Pasal 5Prinsip penilaian hasil belajar:a. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;b. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;c. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.d. terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;e. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;f. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;g. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;h. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dani. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.E. BENTUK PENILAIAN (BAB V)Pasal 6(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.(2) Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk:a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik;b. memperbaiki proses pembelajaran; danc. menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas.(3) Pemanfaatan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal terkait.Pasal 7(1) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah.(2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.(3) Satuan pendidikan menggunakan hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk melakukan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.(4) Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan sebagai mana yang dimaksud pada ayat (3), satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta didik.Pasal 8(1) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan.(2) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk:a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;b. pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; danc. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.F. MEKANISME PENILAIAN (BAB VI)Pasal 9(1) Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pendidik:a. perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;b. penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;c. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;d. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;e. peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; danf. hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.(2) Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penilaian oleh pendidik diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.Pasal 10(1) Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan:a. penetapan KKM yang harus dicapai oleh peserta didik melalui rapat dewan pendidik;b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;c. penilaian pada akhir jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;d. laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapatdewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik; dane. kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.(2) Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penilaian oleh satuan pendidikan diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.Pasal 11Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pemerintah:a. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan;b. penyelenggaraan UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.c. hasil UN disampaikan kepada peserta didik dalam bentuk sertifikat hasil UN;d. hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan proses pembelajaran;e. hasil UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;f. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk survei dan/atau sensus; dang. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.G. PROSEDUR PENILAIANPasal 12(1) Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:a. mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;b. mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;c. menindaklanjuti hasil pengamatan; dand. mendeskripsikan perilaku peserta didik.(2) Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:a. menyusun perencanaan penilaian;b. mengembangkan instrumen penilaian;c. melaksanakan penilaian;d. memanfaatkan hasil penilaian; dane. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.(3) Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:a. menyusun perencanaan penilaian;b. mengembangkan instrumen penilaian;c. melaksanakan penilaian;d. memanfaatkan hasil penilaian; dane. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.Pasal 13(1) Prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan:a. menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;b. menyusun kisi-kisi penilaian;c. membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;d. melakukan analisis kualitas instrumen;e. melakukan penilaian;f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;g. melaporkan hasil penilaian; danh. memanfaatkan laporan hasil penilaian.(2) Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:a. menetapkan KKM;b. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;c. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;d. melakukan analisis kualitas instrumen;e. melakukan penilaian;f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;g. melaporkan hasil penilaian; danh. memanfaatkan laporan hasil penilaian.(3) Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:a. menyusun kisi-kisi penilaian;b. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;c. melakukan analisis kualitas instrumen;d. melakukan penilaian;e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;f. melaporkan hasil penilaian; dang. memanfaatkan laporan hasil penilaian.(4) Ketentuan lebih lanjut tentang prosedur Penilaian oleh Pendidik sebagai mana dimaksud pada ayat (1) serta Penilaian oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.H. INSTRUMEN PENILAIANPasal 14(1) Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.(2) Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.(3) Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.I. KETENTUAN PENUTUPPasal 15Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 16Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Silakan Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
- Sejarah Kurikulum di Indonesia_Perubahan Nama Kurikulum Pendidikan Sekolah dari Dulu sampai Sekarang_Semakin banyaknya permasalahan yang terjadi akibat perkembangan dan perubahan zaman membutuhkan suatu sistem yang di anggap mampu menjadi solusi pemecahan masalah dan mampu mencapai tujuan yang di cita-citakan. Hal Itulah yang mendasari pemerintah untuk terus menerus melakukan pembaharuan dan inovasi, salah satunya adalah dengan menyempurnaan kurikulum. Perlu diketahui, Kurikulum di negara kita, Indonesia, sudah mengalami sepuluh kali perubahan. Yuk kita simak ulasan sejarah pergantian kurikulum di Indonesia dari dulu hingga sekarang.Perubahan Kurikulum Pendidikan dari Dulu hingga Sekarang1. Kurikulum 1947/ Rentjana Pelajaran 1947Kurikulum ini adalah kurikulum pertama negara kita yang lahir setelah kemerdekaan Indonesia. Sebelum adanya kurikulum ini, pendidikan di Indonesia masih dipengaruhi oleh sistem pendidikan belanda. Oleh karena itu kurikulum ini lebih bersifat politis yakni perubahan orientasi pendidikan belanda kekepentingan nasional yang berasaskan pancasila.Pengajaran yang diutamakan disini adalah pendidikan watak serta kesadaran bernegara dan bermasyarakat. Materi yang diajarkan akan dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari2. Kurikulum 1952 / Rentjana Pelajaran Terurai 1952Kurikulum ini adalah penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya dan sudah mengarah ke sistem pendidikan nasional. Disini setiap guru mengajar satu mata pelajaran dengan menggunakan silabus sebagai acuan pengajaran.Pada masa ini juga ada kelas masyarakat untuk SD. Kelas ini memfasilitasi siswa yang tidak mampu untuk melanjutkan ke jenjang SMP. Jadi pada saat duduk di bangku SD mereka telah dibekali ketrampilan yang berguna untuk masa depan mereka seperti pertanian, pertukangan, dan perikanan.3. Kurikulum 1964 / Rencana Pendidikan 1964Kurikulum disini lebih dititik beratkan untuk siswa SD. Pemerintah berharap agar rakyatnya memiliki bekal pengetahuan akdemik pada jenjang tersebut. Pelajaran yang diajarkan ditingkat ini difokuskan pada program pancawardana yang meliputi pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya dan moral. Mata pelajaran diklasifikasikan ke dalam lima kelompok bidang studi yaitu moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan/ketrampilan, dan jasmaniah.4. Kurikulum 1968Kurikulum ini merupakan pembaharuan dari kurikulum sebelumnya. Ada perubahan struktur program dari pancawardana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, disamping pencitraan politis yang menganggap bahwa kurikulum sebelumnya adalah produk orde lama. 5. Kurikulum 1975Kurikulum ini menekankan pada tujuan pendidikan yang lebih efisien dan efektif. Latar belakang munculnya kurikulum ini adalah masuknya pengaruh MBO (Management by Objective).Dengan masuknya pengaruh tersebut, maka muncullah Prosedur PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional) yang pada saat itu dikenal dengan satuan pelajaran. Satuan Pelajaran ini meliputi Tujuan Instruksional Umum dan Khusus, Materi Pelajaran, Alat pelajaran, KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), dan Evaluasi.6. Kurikulum 1984 / Penyempurnaan dari Kurikulum 1975 Kurikulum ini memposisikan siswa sebagai subjek belajar sehingga merekalah yang harus aktif dalam proses pembelajaran. Model pembelajaran yang cukup populer pada masa ini adalah model CBSA (Cara belajar Siswa Aktif) atau dalam bahasa inggris disebut SAL (Student Active Learning). Tokoh yang turut andil munculnya kurikulum ini adalah Prof. Dr. Conny R. Semiawan, Kepala Pusat Kurikulum Depniknas periode 1980-1986.7. Kurikulum 1994 / Suplemen Kurikulum 1999Kurikulum ini adalah penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya. Pelaksanaannya didasarkan pada UU No. 2 tahun 1989 yang membahas tentang Sistem Pendidikan Nasional yang imbasnya diadakannya perubahan waktu pembelajaran dari semester menjadi caturwulan.Muatan pelajaran yang tercakup dalam kurikulum ini ada dua yaitu muatan pendidikan nasional dan muatan lokal. Muatan lokal yang diajarkan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Tak dapat dipungkiri, dengan adanya muatan lokal tersebut kepentingan masyarakat turut campur di dalamnya sehingga menjadikan kurikulum ini super padat dan membebani siswa. Oleh karena itu, kurikulum ini dinilai belum berhasil.8. Kurikulum 2004 / Kurikulum Berbasis Kompetensi / KBKKurikulum ini lahir karena adanya tuntutan reformasi dari UU No. 2 tahun 1999, UU No. 25 tahun 2000, serta Tap MPR No. IV/MPR/1999. KBK disini tidak lagi mempermasalahkan proses belajar, ia lebih menekankan pada kompetensi yang diharapkan dapat dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran.Ada permasalahan yang muncul disini yakni seputar alat ukur untuk mencapai kompetensi siswa tersebut. Pada saat UAS atau UN jenis soal yang diujikan berupa soal pilihan ganda dan jenis soal tersebut tidak mampu untuk mengukur kompetensi siswa. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya guru sendiri tidak paham kompetensi apa sebenarnya yang diinginkan oleh kurikulum tersebut.9. Kurikulum 2006 / KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)Adanya permasalahan pada kurikulum sebelumnya mengakibatkan uji coba KBK pada awal tahun 2006 dihentikan dan memunculkan kurikulum baru yang disebut sebagai KTSP. Kurikulum ini disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 22, 23, 24 tahun 2006.KTSP disusun oleh satuan Pendidikan. Acuan penyusuannya didasarkan pada Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang sudah dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Jadi di sini penyusunan KTSP itu menjadi tanggung jawab sekolah dengan dipantau oleh dinas pendidikan daerah dan wilayah setempat. Pada akhir tahun 2012, KTSP ini dianggap kurang berhasil karena pihak guru dan sekolah belum benar-benar mengetahui seutuhnya tentang KTSP, sehingga kurikulum ini di hentikan dan diganti dengan kurikulum baru.10. Kurikulum 2013 (Kurtilas-K13)Kurikulum ini muncul sebagai penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya dan saat ini masih diuji cobakan di beberapa sekolah yang dianggap sudah mampu untuk menerapkan kurikulum ini.Kurikulum ini masih membutuhkan peninjauan lebih lanjut supaya bisa diterapkan secara nasional.Nah itu tadi adalah ulasan sejarah pergantian kurikulum di Indonesia dari dulu hingga sekarang. Ternyata di balik perubahan kurikulum tersebut ada sebab yang mendasari urgennya perubahan dilakukan jadi kita berharap semoga kurikulum yang baru ini mampu melengkapi dan menyempurnakan apa yang menjadi kekurangan dari kurikulum-kurikulum sebelumnya. Semoga bermanfaat.
5. Memeluk dan merangkulnya erat
Anak-anak yang sedang marah biasanya kehilangan kontrol, cara paling mudah meredakannya adalah dengan memeluknya.
Berikanlah pelukan yang tidak terlalu kuat, tetapi tetap mampu memberikan rasa nyaman kepada anak. Hal ini akan membuat Anda cenderung tenang dan marahnya akan mereda.
6. Tertawa obat terbaik untuk marah
Tertawa dengan memberikan humor yang segar akan menjadi sarana yang baik untuk menjalin ikatan batin Anda dan si kecil.
Situasi tertawa lepas akan memberikan Anda kemudahan dalam mengatasi kemarahan anak.
Lontarkan humor-humor yang positif, yang bertujuan untuk membangun karakter anak. Jangan menggunakan humor-humor negatif yang cenderung mencela orang lain yang bisa mempengaruhi anak secara negatif.
Contoh humor positif adalah misalnya waktu Anda membacakan cerita, maka berikanlah intonasi-intonasi yang unik pada karakter-karakter tokoh di buku cerita tersebut agar si anak menjadi tertawa.
7. Mainan di waktu marah
Mainan bisa menjadi alternatif untuk bisa meredakan kemarahan anak. Berikanlah mainan yang melibatkan aktivitas fisik seperti bermain drum, bersepeda, hiking dan lain-lain.
8. Jangan terprovokasi
Jangan mudah terprovokasi apabila si kecil marah. Anda harus tetap tenang saat menghadapi kemarahan anak. Emosi hanya akan membuat Anda kian lelah dan kemarahan si anak tidak kunjung reda.
Itulah 8 cara jitu meredakan anak yang sedang marah. Selalu bersikap tenang dan tidak terpancing dengan kemarahan si anak akan membantu Anda mengatasi saat anak sedang marah. Sekian artikel ini, semoga bermanfaat.