Jadwal Kegiatan PPG 2018_Untuk mengisi kuota sertifikasi guru tahun 2018, Dirjen GTK telah menyusun rangkaian kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2018. Adapun jadwal pelaksnaan kegiatan PPG 2018 sebagai berikut.1. Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru: 17 Februari – 2 Maret 20182. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP: 19 Februari – 5 Maret 20183. Penetapan TUK oleh LPMP: 19 – 21 Februari 20184. Penempatan (Plotting) TUK calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP: 6 – 10 Maret 20185. Cetak kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru: 12 - 14 Maret 20186. Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK: 20 - 31 Maret 2018Demikian tentang Jadwal Kegiatan PPG 2018. Semoga bermanfaat
1. Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru: 17 Februari – 2 Maret 2018
2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP: 19 Februari – 5 Maret 2018 3. Penetapan TUK oleh LPMP: 19 – 21 Februari 2018
4. Penempatan (Plotting) TUK calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP: 6 – 10 Maret 2018
5. Cetak kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru: 12 - 14 Maret 2018
Baca Juga
- Cara Cek Daftar Data NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag seluruh Indonesia_Lampiran SK Penetapan NRG 2015 Kemenag_Bagi Anda peserta sertifikasi guru tahun 2015 Kemenag yang ingin mengecek Nomor Registrasi Guru (NRG) sertifikasi guru kemenag 2015, dapat mengecek NRG Anda di daftar NRG seluruh Indonesia. Di mana daftar NRG kemenag untuk sertifikasi guru 2015 sudah dishare oleh kemenag berupa data NRG masing-masing provinsi yang dikemas dalam file format PDF. Jadi Anda bisa dengan mudah mengecek NRG sertifikasi guru 2015 kemenag di file PDF sesuai dengan provinsi Anda. Adapun file tersebut bisa Anda download pilihan link di bawah ini.Adapun Daftar NRG Sertifikasi Guru 2015 Kemenag seluruh Indonesia berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2016 tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru bagi Lulusan Sertifikasi Guru tahun 2015 dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah, sebagai berikut:1. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Aceh2. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Sumatera Utara3. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Sumatera Barat4. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Riau5. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Kepulauan Riau6. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Jambi7. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Bengkulu8. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Sumatera Selatan9. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Bangka Belitung10. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Lampung11. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Banten12. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi DKI Jakarta13. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Kalimantan Barat14. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi DI Yogyakarta15. Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Jawa Barat Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Jawa Barat 1Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Jawa Barat 2Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Jawa Barat 316. Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Jawa TengahDownload Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Jawa Tengah 1Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Jawa Tengah 2Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Jawa Tengah 317. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Bali18. Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Jawa TimurDownload Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Jawa Timur 1Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Jawa Timur 2Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Jawa Timur 319. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi NTB20. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi NTT21. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah22. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Kalimantan Timur23. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Kalimanan Selatan 24. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Sulawesi Utara25. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah26. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan27. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara28. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Gorontalo29. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Sulawesi Barat30. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Maluku31. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Maluku Utara 32. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Papua33. Download Daftar NRG Guru Sertifikasi 2015 Kemenag Provinsi Papua BaratDemikan tentang Cara Cek NRG bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Kemenag sesuai dengan SK Penetapan NRG Tahun 2015 Kemenag. Semoga bermanfaat.
- Apa sih pengertian resonansi finansial yang disebut-sebut akan menggantikan program sertifikasi guru?, apakah sesederhana ini definisinya: resonansi finansial adalah program pengganti sertifikasi guru?, ahaa tentunya tidak lah ya..,,,dan/atau pengertian resonanci financial bisa didapat dari penggabungan pengertian antara resonansi dan finansial?, nah daripada penasaran bisa atau tidak ya???, mari kita lihat di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. Hmm, ternyata berdasarkan hasil pencarian di http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/ seperti di bawah ini.Resonansi adalah dengungan (gema, getaran) suara; peristiwa turut bergetarnya suatu benda karena pengaruh getaran gelombang elektromagnetik luar.Finansial adalah mengenai (urusan) keuangan.Wah kalau begitu, bisa digabungkan ga ya?, he he...lucu juga jadinya jika kedua pengertian tersebut digabungkan.Haduh, ga usah pusing-pusing deh ya tentang apa pengertian resonanci financial?, sambil menunggu keterangan yang valid dari para ahli bahasa dan juga menunggu apakah memang benar kalau resonansi finansial merupakan program pengganti sertifikasi guru sehingga mendapatkan tunjangan profesi guru, mari kita simak yang berikut ini agar kita lebih tahu tentang perbedaan program sertifikasi guru dengan resonansi finansial.Sertifikasi Guru Sertifikasi guru adalah Sebuah Upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional.( http://salamsatudata.web.id/ )Sertifikasi Guru Menurut AhliMenurut Mulyasa (2007), Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi bagi calon guru atau guru yang ingin memperoleh pengakuan dan atau meningkatkan kompetensi sesuai profesi yang dipilihnya. Representasi pemenuhan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam sertifikasi guruadalah sertifikat kompetensi pendidik. Sertifikat ini sebagai bukti pengakuan atas kompetensi guru atau calon guru yang memenuhi standar untuk melakukan pekerjaan profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Dengan kata lain sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Oleh karena itu, proses sertifikasi dipandnag sebagaibagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai denganstandar yang telah ditetapkan.National Commision on Education Services (NCES) memberikan pengertian sertifikasi guru secara lebih umum. Sertifikasi guru merupakan prosedur untuk menentukan apakah seorang calon guru layak diberikan izin dan kewenangan untuk mengajar. Hal ini diperlukan karena lulusan lembaga pendidikan tenaga keguruan sangat bervariasi, baik di kalangan perguruan tinggi negeri maupunswasta (NCES dalam Mulyasa, 2007).Maka, dapat disimpulkan bahwa program sertifikasi guru adalah suatu program yang dilakukan oleh pemerintah dibawah kuasa Dinas Pendidikan Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, yang dilaksanakan melalui LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah dengan pemberian sertifikat kepada guru yang telah berhasil mengikuti program tersebut. Intinya sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. ( http://repository.usu.ac.id/ )Resonansi FinansialSiapapun yang berstatus guru akan langsung diberikan tunjangan cukup dengan melampirkan tanda bukti atau surat keterangan bahwasanya ia benar-benar seorang guru maka tanpa melewati proses pelatihan ini dan itu seperti sertifikasi ataupun UKG guru tersebut namun langsung mendapatkan tunjangan profesi secara otomatis dan berkala. ( dari berbagai sumber ).Nah, apabila program resonansi finansial itu nyata adanya, maka para guru sertifikasi dan guru yang saat ini belum sertifikasi jadi sama-sama merasakan indah nikmat bahagianya menikmati tunjangan profesi guru tanpa proses pencairan TPG yang selama ini kadang membuat galau bagi para guru yang tertunda pencairannya gara-gara data di aplikasi dapodik belum valid, SKTP belum terbit, dan penyebab galau lainnya.Baca juga Terkuak sudah nih, ternyata resonansi finansial baru sekedar harapan sebagain guru!Ahaa,,,itu baru gambarannya saja,,,belum sampai definisinya...jadi, untuk pengertian yang akurat,,,tunggu saja programnya,, jika resonansi finansial memang benar-benar menggantikan sertifikasi guru, maka tenang saja,,,pasti definisinya kan lebih tepat dan akurat.
- Cara Mudah Daftar Peserta PPG Melalui SIM PKB_Semua Calon Peserta PPG 2018 yang memenuhi persyaratan dan diundang melalui SIM PKB untuk masuk dalam kuota sertifikasi guru tahun 2018 sebaiknya segera mendaftarkan diri dan melakukan konfirmasi pendaftaran di website SIM PKB.A. Juknis Pendaftaran Calon Peserta PPG 20181. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id.2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.3. Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 4184/B4/GT/2018 tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, tertanggal 15 Februari 2018.4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.a. Diterima jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.b. Ditolak jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.c. Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus diterima dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan.7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.B. Cara Mendaftar Menjadi Peserta PPG Melalui SIM PKBBagi Bapak/Ibu Guru yang merasa memenuhi persyaratan menjadi peserta PPG 2018 (baca Persyaratan Calon PPG 2018), silakan segera login di SIM PKB guna memastikan apakah ada undangan buat Bapak/Ibu dan/atau belum ada undangan untuk mengikuti PPG 2018. Jika saat Anda sudah berhasil login SIM PKB dan Anda diundang untuk mengikuti PPG, maka segeralah daftarkan diri Anda. Agar pendaftaran berjalan lancar sukses tanpa terputus, sebaiknya sebelum mendaftar Anda sudah menyiapkan hasil scan ijazah S1 Anda dengan ukuran minimal 100 KB dan maksimal 1 MB. Selain itu, data pendukung lainnya juga harus benar-benar valid, seperti: nama universitas dan nama fakultas.Setelah Anda menyiapkan hasil scan ijazah S1 dan data valid yang lain, silakan pastikan koneksi internet Anda lancar cepat, kemudian lakukan pendaftaran PPG melalui SIM PKB dengan langkah-langkah sebagai berikut.1. Login di SIM PKB ( https://paspor.simpkb.id/ )2. Klik tombol "Mendaftar"3. Klik tombol "Mendaftar Sekarang"4. Lengkapi Data mapel PPG dan Data Ijazaha. Lengkapi Data Mapel PPG Yang Diminati1). Jenjang mapel PPG Yang DiajukanUntuk mengisi jenjang mapel PPG, silakan klik tombol menu gulir simbol segitiga, lihat pilihan yang tersedia, kemudian klik yang sesuai, contoh: SD2). Bidang Studi PPG Yang DiajukanSilakan munculkan menu pilihan dengan cara mengarahkan kursor tepat pada kolom mata pelajaran/bidang studi, kemudian klik yang sesuai, contoh: Guru Kelas SDb. Lengkapi Data Ijazah D4/S1 yang Dimiliki1). KualifikasiSilakan klik tombol segitiga, kemudian pilih yang sesuai, misalnya: S12). Tahun IjazahSilakan ketik tahun diterbitkannya ijazah Anda3). Jurusan/Prog. StudiSilakan klik simbol segitiga untuk memunculkan menu jurusan/program studi, kemudian klik yang sesuai, contoh: PGSD4). FakultasSilakan ketik nama Fakultas universitas Anda5). Nama Lengkap Perguruan Tinggi PenerbitSilakan isi nama PT/Universitas yang sesuai yang tertulis di ijazah Anda6). Upload File Scan Ijazah AsliSilakan unggah file scan ijazah asli AndaSetelah pengisian data seperti pada poin 4a dan b selesai, silakan klik "Lanjut"5. Klik "Daftarkan"Sebelum Anda mengeklik tombol "Daftarkan", Anda wajib mengecek kevalidan data yang Anda masukan pada formulir pengajuan peserta PPG, karena jika data sudah diajukan dan sudah tersimpan, maka sudah tidak dapat diedit lagi.6. Konfirmasi Pendaftaran PPGApakah Anda yakin data yang didaftarkan untuk program PPG sudah sesuai?, jika Anda sudah yakin, silakan klik "YA"Setelah Anda mengeklik "YA", silakan tunggu sampai proses selesai.7. Cetak Bukti AjuanFormulir Pendaftaran Anda telah dikirim ke LPMP. Silkan pantau status pendaftaran Anda di halaman login SIM PKB, hingga LPMP selesai memverifikasi Formulir Anda.Adapun untuk mencetak bukti ajuan pendaftaran PPG, silakan klik "Cetak Bukti Ajuan", kemudian print langsung maupun simpan dalam file format PDF.Contoh Tanda Bukti Pengajuan Calon Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2018Tanda Bukti Pengajuan Calon Peserta Program Pendidikan Profesi Guru ini merupakan tanda terima yang diterbitkan oleh sistem secara otomatis, kebenaran data merupakan tanggung jawab Saudara yang mengajukan diri sebagai Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.LPMP selaku verifikator berhak menolak ajuan saudara apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses verifikasi dan validasi data.Saudara diwajibkan untuk melakukan pemantauan secara berkala melalui layanan SIM PKB berkaitan Status Persetujuan/Penolakan dari LPMP.Demikian tentang Petunjuk Teknis dan Cara Daftar Peserta PPG 2018 di SIM PKB. Semoga bermanfaat
Demikian tentang Jadwal Kegiatan PPG 2018. Semoga bermanfaat