Pengertian dan Contoh Zat Adiktif dan Psikotropika beserta Jenis-Jenis
PsikotropikaA. Pengertian Zat Adiktif dan Contohnya1. Pengertian Zat
Aditif Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan
yang Mengandung Zat Adiktif, bahwa Zat Adiktif adalah bahan yang
menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan
dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis,
keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam
mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan
tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat
menyebabkan keadaan gejala putus zat.Sedangkan menurut wikipedia,
pengertian zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila
dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi
serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan
berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. Jika dihentikan
dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa.2.
Contoh Zat AdiktifZat yang bukan tergolong narkotika dan psikotropika
tetapi menimbulkan ketagihan antara lain kopi, rokok, minuman keras,
dll.B. Pengertian, Jenis-Jenis, dan Contoh Psikotropika 1. Pengertian
Psikotropika Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan prilaku. Kemasan psikotropika adalah bahan yang
digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus psikotropika, baik yang
bersentuhan langsung mauun tidak.Pada Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun
1997 dijelaskan tentang Psikotropika yang antara lain sebagai
berikut :Tujuan dan ketentuan pengaturan di bidang psikotropika
adalah :menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan
kesehatan dan ilmu pengetahuan;mencegah terjadinya penyalahgunaan
psikotropika;memberantas peredaran gelap psikotropika.Psikotropika
hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau
ilmu pengetahuan.Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk
tujuan ilmu pengetahuan.psikotropika golongan I dinayatakan sebagai
barang terlarang.terpenuhinya kebutuhan psikotropika guna kepentingan
pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;mencegah terjadinya
penyalahgunaan psikotropika;melindungi masyarakat dari segala
kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan/atau bahaya
atas terjadinya penyalahgunaan psikotropika;memberantas peredaran gelap
psikotropika;mencegah pelibatan anakyang belum cukup berumur 18
(delapanbelas) tahun dalam kegiatan penyalahgunaan dan/atau peredaran
gelap psikotropikamendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau
pengembangan teknologi di bidang psikotropika guna kepentingan
pelayanan kesehatan.Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik
obat yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.Psikotropika golongan I dilarang
diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi2. Jenis-Jenis dan
Contoh Psikotropika Pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan
kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapatmewujudkan
derajat kesehatan yang optimal, yang dilakukan melalui berbagai upaya
kesehatan, diantaranya penyelenggaraan pelayanan kesehatan
masyarakat.Dalam peyelenggaraan pelayan kesehatan tersebut,
psikotropika memegang peranan penting. Disamping itu, psikotropika juga
digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan meliputi penelitian,
pengembangan, pendidikan, dan pengajaran sehingga ketersediaannya perlu
dijamin melalui kegiatan produksi dan impor.Penyalahgunaan psikotropika
dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan apabila penggunaannya tidak
di bawah pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang mmpunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu. Hal ini tidak saja merugikan bagi
penyalahguna, tetapi juga berdampak sosial, ekonomi, dan keamanan
nasional, sehingga hal ini merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa dan
negara.Penyalahgunaan psikotropika mendorong adanya peredaran gelap,
sedangkan peredaran gelap psikotropika menyebabkan meningkatnya
penyalahgunaan yang makin luas dan berdimensi internasional. Oleh
karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan
penyalahgunaan psikotropika dan upaya pemberantasan peredaran
gelap.Disamping itu, upaya pemberantasan peredaran gelap psikotropika
terlebih dalam era globalisasi komunikasi, informasi, dan transportasi
sekarang ini sangat diperlukan.Dalam hubungan ini dunia internasional
telah mengambil langkah-langkah:Convention on psychotropik substances
1971 (Konvensi psikotropika 1971), danConvention Againts lllicit
Traffic in Narcotic Drugs and psycotropic substances 1988 (Konvensi
Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan psikotropika 1988).Konvensi
ini membuka kesempatan bagi negara-negara yang mengakui dan
meratifikasinya untuk melakukan kerjasama dalam penanggulangan
penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap psikotropika, baik
secara bilateral maupun multilateral.Sehubungan dengan itu, diperlukan
suatu upaya untuk mengendalikan seluruh kegiatan yang berhubungan
dengan psikotropika melalui perundanga-undangan dibidang psikotropika.
Undang-undang ini mengatur kegiatan yang berhubungan dengan
psikotropika yang berada dibawah pengawasan internasional, yaitu yang
mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan dan digolongkan
menjadi 4 jenis atau golongan :a. Psiktropika golongan I; yaitu
psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan
potensi ketergantungan yang sangat kuatContoh Psikotropika golongan I :
Broloamfetamine atau DOB
((±)-4-bromo-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine)Cathinone
((x)-(S)-2-aminopropiophenone)DET (3-[2-(diethylamino)ethyl]indole)DMA
( (±)-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine )DMHP (
3-(1,2-dimethylheptyl)-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H-
dibenzo[b,d]pyran-1-olo )DMT ( 3-[2-(dimethylamino)ethyl]indole)DOET (
(±)-4-ethyl-2,5-dimethoxy-alpha-phenethylamine)Eticyclidine - PCE (
N-ethyl-1-phenylcyclohexylamine )Etrytamine (
3-(2-aminobutyl)indole )Lysergide - LSD, LSD-25
(9,10-didehydro-N,N-diethyl-6-methylergoline-8beta-carboxamide)MDMA
((±)-N,alpha-dimethyl-3,4-(methylene-dioxy)phenethylamine)Mescaline
(3,4,5-trimethoxyphenethylamine)Methcathinone (
2-(methylamino)-1-phenylpropan-1-one )4-methylaminorex (
(±)-cis-2-amino-4-methyl-5-phenyl-2-oxazoline )MMDA
(2-methoxy-alpha-methyl-4,5-(methylenedioxy)phenethylamine)N-ethyl MDA
((±)-N-ethyl-alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)N-hydroxy
MDA
((±)-N-[alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethyl]hydroxylamine)Parahexyl
(3-hexyl-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H-dibenzo[b,d]pyran-1-ol)PMA
(p-methoxy-alpha-methylphenethylamine)Psilocine, psilotsin
(3-[2-(dimethylamino)ethyl] indol-4-ol)Psilocybine
(3-[2-(dimethylamino)ethyl]indol-4-yl dihydrogen
phosphate)Rolicyclidine - PHP,PCPY (
1-(1-phenylcyclohexyl)pyrrolidine )STP, DOM
(2,5-dimethoxy-alpha,4-dimethylphenethylamine)Tenamfetamine - MDA
(alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)Tenocyclidine - TCP
(1-[1-(2-thienyl)cyclohexyl]piperidine)Tetrahydrocannabinol TMA
((±)-3,4,5-trimethoxy-alpha-methylphenethylamine)b. Psiktropika
golongan II;yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat
menimbulkan ketergantungan.Contoh Jenis Psikotropika golongan II:
Amphetamine ((±)-alpha-methylphenethylamine)Dexamphetamine
((+)-alpha-methylphenethylamine)Fenetylline
(7-[2-[(alpha-methylphenethyl)amino] ethyl]theophylline)Levamphetamine
((x)-(R)-alpha-methylphenethylamine)Levomethampheta-mine
((x)-N,alpha-dimethylphenethylamine)Mecloqualone
(3-(o-chlorophenyl)-2-methyl-4(3H)- quinazolinone)Methamphetamine
((+)-(S)-N,alpha-dimethylphenethylamine)Methamphetamineracemate
((±)-N,alpha-dimethylphenethylamine)Methaqualone
(2-methyl-3-o-tolyl-4(3H)-quinazolinone)Methylphenidate (Methyl
alpha-phenyl-2-piperidineacetate)Phencyclidine - PCP
(1-(1-phenylcyclohexyl)piperidine)Phenmetrazine
(3-methyl-2-phenylmorpholine)Secobarbital
(5-allyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid)Dronabinol atau
delta-9-tetrahydro-cannabinol
((6aR,10aR)-6a,7,8,10a-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-3-pentyl-6H-
dibenzo[b,d]pyran-1-ol)Zipeprol
(alpha-(alpha-methoxybenzyl)-4-(beta-methoxyphenethyl)-1-piperazineethanol)c.
Psiktropika golongan III; yaitu psikotropika dengan efek
ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif.Contoh Jenis
Psikotropika golongan III: Amobarbital (5-ethyl-5-isopentylbarbituric
acid)Buprenorphine
(2l-cyclopropyl-7-alpha-[(S)-1-hydroxy-1,2,2-trimethylpropyl]-6,14-
endo-ethano-6,7,8,14-tetrahydrooripavine)Butalbital
(5-allyl-5-isobutylbarbituric acid)Cathine / norpseudo-ephedrine
((+)-(R)-alpha-[(R)-1-aminoethyl]benzyl alcohol)Cyclobarbital
(5-(1-cyclohexen-1-yl)-5-ethylbarbituric acid)Flunitrazepam
(5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)Glutethimide
(2-ethyl-2-phenylglutarimide)Pentazocine
((2R*,6R*,11R*)-1,2,3,4,5,6-hexahydro-6,11-dimethyl-3-(3-methyl-2-butenyl)-2,6-methano-3-benzazocin-8-ol)Pentobarbital
(5-ethyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid)d. Psiktropika golongan IV.
yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.Contoh Jenis
Psikotropika golongan IV:Allobarbital (5,5-diallylbarbituric
acid)Alprazolam
(8-chloro-1-methyl-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)Amfepramone
(diethylpropion 2-(diethylamino)propiophenone)Aminorex
(2-amino-5-phenyl-2-oxazoline)Barbital (5,5-diethylbarbituric
acid)Benzfetamine (N-benzyl-N,alpha-dimethylphenethylamine)Bromazepam
(7-bromo-1,3-dihydro-5-(2-pyridyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)Butobarbital
(5-butyl-5-ethylbarbituric acid)Brotizolam
(2-bromo-4-(o-chlorophenyl)-9-methyl-6H-thieno[3,2-f]-s-triazolo[4,3-a][1,4]diazepine)Camazepam
(7-chloro-1,3-dihydro-3-hydroxy-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4
benzodiazepin-2-one dimethylcarbamate (ester))Chlordiazepoxide
(7-chloro-2-(methylamino)-5-phenyl-3H-1,4-benzodiazepine-4-oxide)Clobazam
(7-chloro-1-methyl-5-phenyl-1H-1,5-benzodiazepine-2,4(3H,5H)-dione)Clonazepam
(5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)Clorazepate
(7-chloro-2,3-dihydro-2-oxo-5-phenyl-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylic
acid)Clotiazepam
(5-(o-chlorophenyl)-7-ethyl-1,3-dihydro-1-methyl-2H-thieno [2,3-e]
-1,4-diazepin-2-one)Cloxazolam
(10-chloro-11b-(o-chlorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydro-oxazolo-
[3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)Delorazepam
(7-chloro-5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)Diazepam
(7-chloro-1,3-dihydro-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)Estazolam
(8-chloro-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)Ethchlorvynol
(1-chloro-3-ethyl-1-penten-4-yn-3-ol)Ethinamate
(1-ethynylcyclohexanolcarbamate)Ethyl loflazepate (ethyl
7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-2,3-dihydro-2-oxo-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylate)Etil
Amfetamine / N-ethylampetamine
(N-ethyl-alpha-methylphenethylamine)Fencamfamin
(N-ethyl-3-phenyl-2-norborananamine)Fenproporex
((±)-3-[(alpha-methylphenylethyl)amino]propionitrile)Fludiazepam
(7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)Flurazepam
(7-chloro-1-[2-(diethylamino)ethyl]-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)Halazepam
(7-chloro-1,3-dihydro-5-phenyl-1-(2,2,2-trifluoroethyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)Haloxazolam
(10-bromo-11b-(o-fluorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydrooxazolo
[3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)Ketazolam
(11-chloro-8,12b-dihydro-2,8-dimethyl-12b-phenyl-4H-[1,3]oxazino[3,2-d][1,4]benzodiazepine-4,7(6H)-dione)Lefetamine
- SPA ((x)-N,N-dimethyl-1,2-diphenylethylamine)Penggolongan ini selain
dengan Konvensi Psikotropika 1971, sedangkan psikotropika yang tidak
termasuk golongan I, golongan II, golongan III,dan golongan IV
pengaturannya tunduk pada ketentuan perundang-undangan dibidang obat
keras.Pelaksanaan Undang-undang tentang psikotropika tetap harus
memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berkaitan,
antara lain Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertahanan Ketahanan Negara, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana.Demikian juga dalam pelaksanaan
penyelenggaraan harus tetap berlandaskan pada asas keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, asas manfaat, keseimbangan, dan
keselarasan dalam perikehidupan serta tatanan hukum dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.Undang-undang psikotropika ini
mengatur : produksi, peredaran, penyaluran, penyerahan, ekspor, impor,
pengangkutan, transito, pemeriksaan, label, dan iklan, kebutuhan
tahunan dan pelaporan,pengguna psikotropika dan rehabilitasi,
pemantauan prekusor, pembinaan dan pengawasan, pemusnahan, peran serta
masyarakat, penyidikan dan ketentuan pidana.Sumber :Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1997 Tentang PsikotropikaPP Nomor 109 Tahun 2012 Tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif, Wikipedia Demikian
artikel tentang Pengertian dan Contoh Zat Adiktif dan Psikotropika
beserta Jenis-Jenis Psikotropika.