Pengertian, Contoh, dan Cara Mengatasi Dekadensi Moral_Laju perubahan zaman dan perkembangan teknologi tentu tidak dapat ditahan ataupun dihindari. Perubahan yang tentu membawa dampak positif dan negatif ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak sekali perubahan-perubahan sosial yang berkaitan dengan moral masyarakat yang sifatnya negatif atau mengalami kemunduran.Keadaan ini dipahami sebagai suatu bentuk Dekadensi Moral. Nah, supaya bisa memahami lebih jauh terkait apa pengertian, contoh, dan cara mengatasi Dekadensi moral berikut Admin bahas hal tersebut. Silahkan disimak.A. Apakah Dekadensi Moral Itu ?Dekadensi Moral adalah bentuk-bentuk perubahan sosial dimana kondisi moral mengalami perubahan yang jatuh, kemerosotan atau mengalami kemunduran sehingga jauh dari ciri-ciri kelompok sosial. Perubahan ini sifatnya sementara ataupun terus menerus baik disengaja ataupun tidak dan sulit untuk dikembalikan atau diarahkan seperti keadaan semulaB. Contoh Dekadensi Moral Yang terjadi Saat Ini Dekadensi Moral tidak bisa lepas dari ketidaksiapan masyarakat dalam menerima (me-literasi) pengaruh perkembangan teknologi dan media massa terutama media elektronik (TV), dan Internet. Hal tersebut menjadi salah satu gerbang masuk pertemuan budaya lain maupun pembentukan budaya baru sehingga menyebabkan pengaruh terhadap tingkah laku masyarakat, misalnya :1. Pergaulan Bebas Pergaulan Bebas merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial khususnya bagi remaja, mudahnya akses internet dan sosial media seperti konten p0rn0grafi yang dulunya merupakan hal tabu kini bisa dengan mudah diakses lewat file yang dishare oleh seseorang . Untuk itu peran dan pengawasan orang tua dalam memberikan pemahaman kepada anak untuk menggunakan internet dan edukasi tentang s3*ks adalah hal yang perlu dilakukan.2. Pencabulan dan Pemerkosaan Aksi pencabulan dan pemerkosaan juga merupakan salah satu bentuk Dekadensi Moral salah satu penyebabnya adalah pergaulan bebas yang semakin meningkat, adanya dorongan kuat akibat mengakses situs pornografi dan kemunduran moral karena menurunnya kepercayaan iman (agama) yang merupakan tonggak utama moral kehidupan.3. Korupsi Korupsi merupakan suatu tindakan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau suatu kelompok dengan menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang. Dalam hal korupsi Indonesia kini menduduki peringkat ke 64 dari 177 negara pada tahun 2013 dengan skor 32 sedangkan Singapura di posisi 173 dengan skor 86 dan Malaysia diposisi 173 dengan skor 50 hasil penelitian Transparency International (TI).Korupsi yang seolah menjadi trend ini tumbuh dan berkembang kasusnya dari tahun ke tahun, korupsi bukan lagi menjadi hal yang memalukan untuk dilakukan oleh para pejabat besar hingga merajalela sampai ke pejabat kelas bawah.Korupsi terjadi akibat 2 faktor yakni internal dan eksternal faktor internal berhubungan dengan diri sendiri seperti sifat tamak, gaya hidup konsumtif.Faktor eksternal karena persaingan politik untuk merebut kekuasaan sehingga terjadi suap menyuap, yang bekerjasama dengan hukum seperti suap dan sebagainya, faktor ekonomi seperti akibat merasa tidak puas dengan gaji yang diterima , faktor organisasi seperti lemahnya sistem dan aturan organisasi sehingga memudahkan anggota atau pejabat tersebut melakukan korupsi.4. Tawuran Tawuran juga menjadi salah satu Dekadensi Moral budaya terhadap penyelesaian masalah yang sering terjadi pada remaja khususnya anak sekolah menengah pertama hingga menengah atas.Tawuran biasanya terjadi akibat suatu masalah sepele yang kemudian menjadi ajang penunjukan dan kekuatan diri atau kelompok. Tawuran menjadi begitu mudah dilakukan oleh remaja akibat salah satu budaya tontonan televisi yang kurang mendidik serta pengawasan orang tua dan guru dalam memberi pendidikan cara penyelesaian masalah terhadap anak didiknya.5. M*1ras Dan Na*rk0baM1*ras dan N*ark0ba kini menjelma menjadi barang baru dan biasa dalam pergaulan remaja. Bagaimana tidak, dua juta dari pengguna aktif narkoba dan miras, 90 persenya adalah remaja,Na*rk0ba dan m1r*as merupakan bentuk Dekadensi Moral yang berbahaya karena mampu memunculkan sumbu Dekadensi Moral yang lain, misalnya pencur1an, free s*3ks, dan pencurian akibat tubuh yang ketergantungan oleh nark0ba. Tentu seorang pecandu akan melakukan berbagai cara untuk menutupi rasa candu mereka akan nark0ba.C. Cara Mengatasi Dekadensi Moral Mengatasi masalah Dekadensi Moral tentu bukan hal yang mudah, segala bentuk upaya harus dilakukan bersama oleh segala pihak baik pemerintah, dan seluruh masyarakat. Untuk. itu ada beberapa hal yang bisa kita lakukan setidaknya meminimalisir dan mengantisipasi sejak dini masalah Dekadensi Moral :1. Pengawasan dan Perhatian Orangtua Orang tua memegang peranan penting dalam mendidik dan memberikan pengarahan pada anak, untuk itu pengawasan orang tua terhadap pergaulan dan aktivitas yang dilakukan oleh anak seperti melihat tayangan televisi yang kurang mendidik, dan pengawasan dalam menggunakan internet harus diawasi dan diarahkan oleh orangtua.2. Memberikan Pendidikan Karakter pada Anak Sejak Dini Di zaman yang serba canggih dan percampuran budaya asing yang semakin mudah masuk dalam kehidupan sehari-hari menuntut orang tua untuk lebih meningkatkan pendidikan karakter sejak dini kepada anak.Pendidikan karakter akan lebih mudah dilakukan sejak anak berusia dini hal ini berkaitan dengan tumbuh kembang anak terhadap pengenalan lingkungan sekitar dan tentu menuntu bimbingan orang tua. Pendidikan karakter paling mendasar adalah dengan menanamkan pemahaman nilai-nilai moral dan etika seperti kejujuran, sopan santun, religius, toleransi, mandiri, gaya hidup sederhana, mencintai budaya lokal, dan lain sebagainya.Dengan menanamkan pendidikan karakter sejak dini maka generasi penerus bangsa akan memiliki karakter yang jujur dan jauh dari tindak korupsi.3. Penegakan Hukum Atas Pelaku Kejahatan Hukum merupakan salah satu tonggak bangsa dalam memberantas Dekadensi Moral, karena hukum memiliki fungsi dalam menegakkan dan melindungi kepentingan manusia, menjaga ketertiban dan mengatur masyarakat untuk mewujudkan keadilan sosial.Jika hukum mudah dibeli maka kriminalitas dan korupsi akan terus merajalela untuk itu ketegasan hukum dalam memberikan hukuman yang berat dalam kasus kr1m1nal terutama tindak korupsi adalah hal yang penting dan harus dilakukan oleh aparatur hukum.4. Meningkatkan Pendidikan Moral dan AgamaMoral merupakan suatu kondisi pikiran, perasaan, ucapan dan perilaku seseorang yang terkait dengan nilai baik dan buruk. Dengan kata lain moral tidak memiliki keterikatan terhadap hal apapun diluar diri manusia, ia tumbuh secara eksplisit dan memberikan aturan-aturan yang dipatuhi oleh diri sendiri dan terbentuk berdasarkan kebudayaan masyarakat setempat.Sementara berbicara tentang moral erat kaitannya dengan pendidikan agama sesuatu kepercayaan yang lahir pada diri setiap manusia dan dianggap suci serta menyangkut suatu kekuasaan yang diyakini lebih besar dari segalanya. Untuk itu pendidikan agama sangat penting diterapkan khususnya kepada anak sejak usia dini dimana moral dan akhlak manusia diasah melalui pendidikan agama.Nah, itu dia di atas penjelasan singkat mengenai pengertian dan contoh Dekadensi Moral, serta cara mengatasinya. Semoga bermanfaat.
Keadaan ini dipahami sebagai suatu bentuk Dekadensi Moral. Nah, supaya bisa memahami lebih jauh terkait apa pengertian, contoh, dan cara mengatasi Dekadensi moral berikut Admin bahas hal tersebut. Silahkan disimak.
A. Apakah Dekadensi Moral Itu ?
Dekadensi Moral adalah bentuk-bentuk perubahan sosial dimana kondisi moral mengalami perubahan yang jatuh, kemerosotan atau mengalami kemunduran sehingga jauh dari ciri-ciri kelompok sosial. Perubahan ini sifatnya sementara ataupun terus menerus baik disengaja ataupun tidak dan sulit untuk dikembalikan atau diarahkan seperti keadaan semula
B. Contoh Dekadensi Moral Yang terjadi Saat Ini
Dekadensi Moral tidak bisa lepas dari ketidaksiapan masyarakat dalam menerima (me-literasi) pengaruh perkembangan teknologi dan media massa terutama media elektronik (TV), dan Internet. Hal tersebut menjadi salah satu gerbang masuk pertemuan budaya lain maupun pembentukan budaya baru sehingga menyebabkan pengaruh terhadap tingkah laku masyarakat, misalnya :
1. Pergaulan Bebas
Pergaulan Bebas merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial khususnya bagi remaja, mudahnya akses internet dan sosial media seperti konten p0rn0grafi yang dulunya merupakan hal tabu kini bisa dengan mudah diakses lewat file yang dishare oleh seseorang . Untuk itu peran dan pengawasan orang tua dalam memberikan pemahaman kepada anak untuk menggunakan internet dan edukasi tentang s3*ks adalah hal yang perlu dilakukan.
2. Pencabulan dan Pemerkosaan
Aksi pencabulan dan pemerkosaan juga merupakan salah satu bentuk Dekadensi Moral salah satu penyebabnya adalah pergaulan bebas yang semakin meningkat, adanya dorongan kuat akibat mengakses situs pornografi dan kemunduran moral karena menurunnya kepercayaan iman (agama) yang merupakan tonggak utama moral kehidupan.
3. Korupsi
Korupsi merupakan suatu tindakan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau suatu kelompok dengan menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang. Dalam hal korupsi Indonesia kini menduduki peringkat ke 64 dari 177 negara pada tahun 2013 dengan skor 32 sedangkan Singapura di posisi 173 dengan skor 86 dan Malaysia diposisi 173 dengan skor 50 hasil penelitian Transparency International (TI).
Korupsi yang seolah menjadi trend ini tumbuh dan berkembang kasusnya dari tahun ke tahun, korupsi bukan lagi menjadi hal yang memalukan untuk dilakukan oleh para pejabat besar hingga merajalela sampai ke pejabat kelas bawah.
Korupsi terjadi akibat 2 faktor yakni internal dan eksternal faktor internal berhubungan dengan diri sendiri seperti sifat tamak, gaya hidup konsumtif.
Faktor eksternal karena persaingan politik untuk merebut kekuasaan sehingga terjadi suap menyuap, yang bekerjasama dengan hukum seperti suap dan sebagainya, faktor ekonomi seperti akibat merasa tidak puas dengan gaji yang diterima , faktor organisasi seperti lemahnya sistem dan aturan organisasi sehingga memudahkan anggota atau pejabat tersebut melakukan korupsi.
4. Tawuran
Tawuran juga menjadi salah satu Dekadensi Moral budaya terhadap penyelesaian masalah yang sering terjadi pada remaja khususnya anak sekolah menengah pertama hingga menengah atas.
Tawuran biasanya terjadi akibat suatu masalah sepele yang kemudian menjadi ajang penunjukan dan kekuatan diri atau kelompok. Tawuran menjadi begitu mudah dilakukan oleh remaja akibat salah satu budaya tontonan televisi yang kurang mendidik serta pengawasan orang tua dan guru dalam memberi pendidikan cara penyelesaian masalah terhadap anak didiknya.
5. M*1ras Dan Na*rk0ba
Baca Juga
- Standar Penilaian Pendidikan Terbaru_Pengertian, Lingkup, Tujuan, Prinsip, Bentuk, Mekanisme, Prosedur, dan Instrumen Penilain Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan_Dengan berlakunya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Isi Penilaian Pendidikan yang berlaku mulai tanggal 17 Juni 2016, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pengertian, Lingkup, Tujuan, Prinsip, Bentuk, Mekanisme, Prosedur, dan Instrumen Penilain Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian PendidikanA. Apa pengertian standar penilaian, penilaian, pembelajaran, ulangan, ujian sekolah/madrasah, dan kriteria ketuntasan minimal (KKM)?Pada ketentuan umum Bab I pasal 1 Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan:1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.3. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.5. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.B. LINGKUP PENILAIAN (BAB II)Pasal 2Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; danc. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.Pasal 3(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek:a. sikap;b. pengetahuan; danc. keterampilan.(2) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik.(3) Penilaian pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.(4) Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.(5) Penilaian pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.C. TUJUAN PENILAIAN (BAB III)Pasal 4(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.(2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.(3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.D. PRINSIP PENILAIAN (BAB IV)Pasal 5Prinsip penilaian hasil belajar:a. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;b. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;c. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.d. terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;e. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;f. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;g. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;h. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dani. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.E. BENTUK PENILAIAN (BAB V)Pasal 6(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.(2) Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk:a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik;b. memperbaiki proses pembelajaran; danc. menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas.(3) Pemanfaatan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal terkait.Pasal 7(1) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah.(2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.(3) Satuan pendidikan menggunakan hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk melakukan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.(4) Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan sebagai mana yang dimaksud pada ayat (3), satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta didik.Pasal 8(1) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan.(2) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk:a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;b. pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; danc. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.F. MEKANISME PENILAIAN (BAB VI)Pasal 9(1) Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pendidik:a. perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;b. penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;c. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;d. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;e. peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; danf. hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.(2) Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penilaian oleh pendidik diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.Pasal 10(1) Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan:a. penetapan KKM yang harus dicapai oleh peserta didik melalui rapat dewan pendidik;b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;c. penilaian pada akhir jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;d. laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapatdewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik; dane. kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.(2) Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penilaian oleh satuan pendidikan diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.Pasal 11Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pemerintah:a. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan;b. penyelenggaraan UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.c. hasil UN disampaikan kepada peserta didik dalam bentuk sertifikat hasil UN;d. hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan proses pembelajaran;e. hasil UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;f. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk survei dan/atau sensus; dang. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.G. PROSEDUR PENILAIANPasal 12(1) Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:a. mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;b. mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;c. menindaklanjuti hasil pengamatan; dand. mendeskripsikan perilaku peserta didik.(2) Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:a. menyusun perencanaan penilaian;b. mengembangkan instrumen penilaian;c. melaksanakan penilaian;d. memanfaatkan hasil penilaian; dane. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.(3) Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:a. menyusun perencanaan penilaian;b. mengembangkan instrumen penilaian;c. melaksanakan penilaian;d. memanfaatkan hasil penilaian; dane. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.Pasal 13(1) Prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan:a. menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;b. menyusun kisi-kisi penilaian;c. membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;d. melakukan analisis kualitas instrumen;e. melakukan penilaian;f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;g. melaporkan hasil penilaian; danh. memanfaatkan laporan hasil penilaian.(2) Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:a. menetapkan KKM;b. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;c. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;d. melakukan analisis kualitas instrumen;e. melakukan penilaian;f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;g. melaporkan hasil penilaian; danh. memanfaatkan laporan hasil penilaian.(3) Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:a. menyusun kisi-kisi penilaian;b. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;c. melakukan analisis kualitas instrumen;d. melakukan penilaian;e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;f. melaporkan hasil penilaian; dang. memanfaatkan laporan hasil penilaian.(4) Ketentuan lebih lanjut tentang prosedur Penilaian oleh Pendidik sebagai mana dimaksud pada ayat (1) serta Penilaian oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.H. INSTRUMEN PENILAIANPasal 14(1) Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.(2) Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.(3) Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.I. KETENTUAN PENUTUPPasal 15Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 16Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Silakan Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
- Sejarah Kurikulum di Indonesia_Perubahan Nama Kurikulum Pendidikan Sekolah dari Dulu sampai Sekarang_Semakin banyaknya permasalahan yang terjadi akibat perkembangan dan perubahan zaman membutuhkan suatu sistem yang di anggap mampu menjadi solusi pemecahan masalah dan mampu mencapai tujuan yang di cita-citakan. Hal Itulah yang mendasari pemerintah untuk terus menerus melakukan pembaharuan dan inovasi, salah satunya adalah dengan menyempurnaan kurikulum. Perlu diketahui, Kurikulum di negara kita, Indonesia, sudah mengalami sepuluh kali perubahan. Yuk kita simak ulasan sejarah pergantian kurikulum di Indonesia dari dulu hingga sekarang.Perubahan Kurikulum Pendidikan dari Dulu hingga Sekarang1. Kurikulum 1947/ Rentjana Pelajaran 1947Kurikulum ini adalah kurikulum pertama negara kita yang lahir setelah kemerdekaan Indonesia. Sebelum adanya kurikulum ini, pendidikan di Indonesia masih dipengaruhi oleh sistem pendidikan belanda. Oleh karena itu kurikulum ini lebih bersifat politis yakni perubahan orientasi pendidikan belanda kekepentingan nasional yang berasaskan pancasila.Pengajaran yang diutamakan disini adalah pendidikan watak serta kesadaran bernegara dan bermasyarakat. Materi yang diajarkan akan dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari2. Kurikulum 1952 / Rentjana Pelajaran Terurai 1952Kurikulum ini adalah penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya dan sudah mengarah ke sistem pendidikan nasional. Disini setiap guru mengajar satu mata pelajaran dengan menggunakan silabus sebagai acuan pengajaran.Pada masa ini juga ada kelas masyarakat untuk SD. Kelas ini memfasilitasi siswa yang tidak mampu untuk melanjutkan ke jenjang SMP. Jadi pada saat duduk di bangku SD mereka telah dibekali ketrampilan yang berguna untuk masa depan mereka seperti pertanian, pertukangan, dan perikanan.3. Kurikulum 1964 / Rencana Pendidikan 1964Kurikulum disini lebih dititik beratkan untuk siswa SD. Pemerintah berharap agar rakyatnya memiliki bekal pengetahuan akdemik pada jenjang tersebut. Pelajaran yang diajarkan ditingkat ini difokuskan pada program pancawardana yang meliputi pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya dan moral. Mata pelajaran diklasifikasikan ke dalam lima kelompok bidang studi yaitu moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan/ketrampilan, dan jasmaniah.4. Kurikulum 1968Kurikulum ini merupakan pembaharuan dari kurikulum sebelumnya. Ada perubahan struktur program dari pancawardana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, disamping pencitraan politis yang menganggap bahwa kurikulum sebelumnya adalah produk orde lama. 5. Kurikulum 1975Kurikulum ini menekankan pada tujuan pendidikan yang lebih efisien dan efektif. Latar belakang munculnya kurikulum ini adalah masuknya pengaruh MBO (Management by Objective).Dengan masuknya pengaruh tersebut, maka muncullah Prosedur PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional) yang pada saat itu dikenal dengan satuan pelajaran. Satuan Pelajaran ini meliputi Tujuan Instruksional Umum dan Khusus, Materi Pelajaran, Alat pelajaran, KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), dan Evaluasi.6. Kurikulum 1984 / Penyempurnaan dari Kurikulum 1975 Kurikulum ini memposisikan siswa sebagai subjek belajar sehingga merekalah yang harus aktif dalam proses pembelajaran. Model pembelajaran yang cukup populer pada masa ini adalah model CBSA (Cara belajar Siswa Aktif) atau dalam bahasa inggris disebut SAL (Student Active Learning). Tokoh yang turut andil munculnya kurikulum ini adalah Prof. Dr. Conny R. Semiawan, Kepala Pusat Kurikulum Depniknas periode 1980-1986.7. Kurikulum 1994 / Suplemen Kurikulum 1999Kurikulum ini adalah penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya. Pelaksanaannya didasarkan pada UU No. 2 tahun 1989 yang membahas tentang Sistem Pendidikan Nasional yang imbasnya diadakannya perubahan waktu pembelajaran dari semester menjadi caturwulan.Muatan pelajaran yang tercakup dalam kurikulum ini ada dua yaitu muatan pendidikan nasional dan muatan lokal. Muatan lokal yang diajarkan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Tak dapat dipungkiri, dengan adanya muatan lokal tersebut kepentingan masyarakat turut campur di dalamnya sehingga menjadikan kurikulum ini super padat dan membebani siswa. Oleh karena itu, kurikulum ini dinilai belum berhasil.8. Kurikulum 2004 / Kurikulum Berbasis Kompetensi / KBKKurikulum ini lahir karena adanya tuntutan reformasi dari UU No. 2 tahun 1999, UU No. 25 tahun 2000, serta Tap MPR No. IV/MPR/1999. KBK disini tidak lagi mempermasalahkan proses belajar, ia lebih menekankan pada kompetensi yang diharapkan dapat dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran.Ada permasalahan yang muncul disini yakni seputar alat ukur untuk mencapai kompetensi siswa tersebut. Pada saat UAS atau UN jenis soal yang diujikan berupa soal pilihan ganda dan jenis soal tersebut tidak mampu untuk mengukur kompetensi siswa. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya guru sendiri tidak paham kompetensi apa sebenarnya yang diinginkan oleh kurikulum tersebut.9. Kurikulum 2006 / KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)Adanya permasalahan pada kurikulum sebelumnya mengakibatkan uji coba KBK pada awal tahun 2006 dihentikan dan memunculkan kurikulum baru yang disebut sebagai KTSP. Kurikulum ini disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 22, 23, 24 tahun 2006.KTSP disusun oleh satuan Pendidikan. Acuan penyusuannya didasarkan pada Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang sudah dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Jadi di sini penyusunan KTSP itu menjadi tanggung jawab sekolah dengan dipantau oleh dinas pendidikan daerah dan wilayah setempat. Pada akhir tahun 2012, KTSP ini dianggap kurang berhasil karena pihak guru dan sekolah belum benar-benar mengetahui seutuhnya tentang KTSP, sehingga kurikulum ini di hentikan dan diganti dengan kurikulum baru.10. Kurikulum 2013 (Kurtilas-K13)Kurikulum ini muncul sebagai penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya dan saat ini masih diuji cobakan di beberapa sekolah yang dianggap sudah mampu untuk menerapkan kurikulum ini.Kurikulum ini masih membutuhkan peninjauan lebih lanjut supaya bisa diterapkan secara nasional.Nah itu tadi adalah ulasan sejarah pergantian kurikulum di Indonesia dari dulu hingga sekarang. Ternyata di balik perubahan kurikulum tersebut ada sebab yang mendasari urgennya perubahan dilakukan jadi kita berharap semoga kurikulum yang baru ini mampu melengkapi dan menyempurnakan apa yang menjadi kekurangan dari kurikulum-kurikulum sebelumnya. Semoga bermanfaat.
- Pengertian dan Contoh Metode Belajar Sambil Bermain_Belajar sembari bermain menjadi salah satu metode belajar yang efektif dan cukup menarik terutama di kalangan anak-anak. Melalui metode pembelajaran yang satu ini, siswa menjadi lebih aktif dan kreatif. Belajar sembari bermain juga merupakan metode yang tidak membosankan, karena menyediakan media pembelajaran serta cara mengajar yang cukup menyenangkan. Metode belajar sambil menjadi salah satu metode yang sebaiknya diperhitungkan oleh para guru dalam mendidik anak didik mereka. Berikut adalah beberapa alasan kenapa metode ini sebaiknya diperhitungkan dan layak di jalankan.1. Siswa bisa belajar sekaligus bermain dalam waktu yang bersamaanAda kalanya siswa merasa bosan dengan cara mengajar yang monoton. Hal ini membuat mereka tidak lagi tertarik dengan pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Akibatnya, siswa mudah merasa jenuh dan kosentrasi yang tidak lagi terfokus pada pelajaran.Melalui metode belajar sambil bermain, peserta didik mampu belajar seiring dengan kegiatan bermain. Melalui permainan, siswa bisa memahami ide serta konsep baru dalam proses belajar mereka. Alhasil, siswa akan mampu memahami materi yang diberikan oleh guru melalui sudut pandang yang belum mereka kenal sebelumnya.Metode belajar sambil bermain, juga membuat siswa mampu melakukan kemungkinan dan percobaan-percobaan tertentu dengan variabel yang baru.2. Guru dapat mengajak siswa belajar melalui permainan yang mereka buatKeuntungan yang kedua, adalah guru bisa membuat siswa belajar melalui kegiatan bermain yang telah mereka atur sedemikian rupa. Melalui permainan yang menyenangkan, siswa dengan sendirinya akan mengikuti proses belajar sambil bermain yang dilakukan oleh guru.3. Siswa bisa belajar beberapa jenis keterampilan penting Belajar sambil bermain, bukan hanya menambah pengetahuan siswa melainkan juga menambah ketampilan siswa dalam beberapa hal. Melalui metode belajar sambil bermain, siswa bisa menambah ketrampilan mereka dalam berpikir secara kritis, sportivitas, kerjasama dengan kelompok, dan menambah kreativitas.Contoh belajar sambil bermainTepuk namaTujuan dilakukannya kegiatan belajar sambil bemain yang satu ini adalah untuk menciptakan suasana yang akrab antar siswa serta membangun konsentrasi. Cara melakukan permainan ini adalah yang berikut ini.Siswa membantu sebuah lingkaran yang besarPenddidik mengajak siswa untuk berkonsentrasi lalu menjelaskan aturan permainan setahap demi setahapAjak semua siswa untuk melakukan gerakan melakukan tepukan secara teratur dan berirama. 2 kali tepukan di paha dan dua tepukan di depan dadaLakukan tepukan tersebut selama beberapa menit dengan irama yang teraturSeluruh siswa yang berkumpul, menyuarakan irama yang disesuakan dengan tepukan ma-ri ki-ta ma-in te-puk na-ma kon-sen-tra-si mu-laiMulai dengan menepuk paha 2 kali lalu tepukan tangan di depan dada juga 2 kaliBeri jeda pada saat menyampaikan aturanSelanjutnya, siswa pertama menyebutkan nama hanya dengan 2 suku kata. Lanjutkan dengan jeda lalu saat tepukan di depan dada dimulai, siswa yang selanjutnya menyebutkan namanyaLakukan kegiatan ini secara bergilir hingga kembali ke peserta yang pertama Nama yang diucapkan tiap siswa harus berbeda dan jika ada yang sama, maka siswa akan dihukum sesuai dengan kesepakatanPermainan di atas, merupakan jenis permainan yang sebaiknya dilakukan pada kelompok baru yang masih asing satu dengan yang lain. Sehingga, permainan ini juga membuat siswa bisa mengenal satu dengan yang lainnya.Belajar sambil bermain merupakan metode balajar yang cukup menyenangkan untuk dilakukan. Dalam hal ini guru bisa membuat keadaan kelas menjadi lebih hidup dengan metode pembelajaran tersebut. Selamat mencoba.
Na*rk0ba dan m1r*as merupakan bentuk Dekadensi Moral yang berbahaya karena mampu memunculkan sumbu Dekadensi Moral yang lain, misalnya pencur1an, free s*3ks, dan pencurian akibat tubuh yang ketergantungan oleh nark0ba. Tentu seorang pecandu akan melakukan berbagai cara untuk menutupi rasa candu mereka akan nark0ba.
C. Cara Mengatasi Dekadensi Moral
Mengatasi masalah Dekadensi Moral tentu bukan hal yang mudah, segala bentuk upaya harus dilakukan bersama oleh segala pihak baik pemerintah, dan seluruh masyarakat. Untuk. itu ada beberapa hal yang bisa kita lakukan setidaknya meminimalisir dan mengantisipasi sejak dini masalah Dekadensi Moral :
1. Pengawasan dan Perhatian Orangtua
Orang tua memegang peranan penting dalam mendidik dan memberikan pengarahan pada anak, untuk itu pengawasan orang tua terhadap pergaulan dan aktivitas yang dilakukan oleh anak seperti melihat tayangan televisi yang kurang mendidik, dan pengawasan dalam menggunakan internet harus diawasi dan diarahkan oleh orangtua.
2. Memberikan Pendidikan Karakter pada Anak Sejak Dini Di zaman yang serba canggih dan percampuran budaya asing yang semakin mudah masuk dalam kehidupan sehari-hari menuntut orang tua untuk lebih meningkatkan pendidikan karakter sejak dini kepada anak.
Pendidikan karakter akan lebih mudah dilakukan sejak anak berusia dini hal ini berkaitan dengan tumbuh kembang anak terhadap pengenalan lingkungan sekitar dan tentu menuntu bimbingan orang tua. Pendidikan karakter paling mendasar adalah dengan menanamkan pemahaman nilai-nilai moral dan etika seperti kejujuran, sopan santun, religius, toleransi, mandiri, gaya hidup sederhana, mencintai budaya lokal, dan lain sebagainya.
Dengan menanamkan pendidikan karakter sejak dini maka generasi penerus bangsa akan memiliki karakter yang jujur dan jauh dari tindak korupsi.
3. Penegakan Hukum Atas Pelaku Kejahatan
Hukum merupakan salah satu tonggak bangsa dalam memberantas Dekadensi Moral, karena hukum memiliki fungsi dalam menegakkan dan melindungi kepentingan manusia, menjaga ketertiban dan mengatur masyarakat untuk mewujudkan keadilan sosial.
Jika hukum mudah dibeli maka kriminalitas dan korupsi akan terus merajalela untuk itu ketegasan hukum dalam memberikan hukuman yang berat dalam kasus kr1m1nal terutama tindak korupsi adalah hal yang penting dan harus dilakukan oleh aparatur hukum.
4. Meningkatkan Pendidikan Moral dan Agama
Moral merupakan suatu kondisi pikiran, perasaan, ucapan dan perilaku seseorang yang terkait dengan nilai baik dan buruk. Dengan kata lain moral tidak memiliki keterikatan terhadap hal apapun diluar diri manusia, ia tumbuh secara eksplisit dan memberikan aturan-aturan yang dipatuhi oleh diri sendiri dan terbentuk berdasarkan kebudayaan masyarakat setempat.
Sementara berbicara tentang moral erat kaitannya dengan pendidikan agama sesuatu kepercayaan yang lahir pada diri setiap manusia dan dianggap suci serta menyangkut suatu kekuasaan yang diyakini lebih besar dari segalanya. Untuk itu pendidikan agama sangat penting diterapkan khususnya kepada anak sejak usia dini dimana moral dan akhlak manusia diasah melalui pendidikan agama.
Nah, itu dia di atas penjelasan singkat mengenai pengertian dan contoh Dekadensi Moral, serta cara mengatasinya. Semoga bermanfaat.