PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULERSilakan Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS RegulerPasal-Pasal pada Permendikbud No.19 Tahun 2020Pasal IKetentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut:Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 9A(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:a. pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; danb. pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.(2) Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.(3) Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;b. belum mendapatkan tunjangan profesi; danc. memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.(4) Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkanAgar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2020MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,ttd.NADIEM ANWAR MAKARIMDiundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2020DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,ttd.WIDODO EKATJAHJANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 364Salinan sesuai dengan aslinya.Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,ttd.Dian WahyuniNIP 196210221988032001
Silakan Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler
Pasal-Pasal pada Permendikbud No.19 Tahun 2020
Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut:
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
b. pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
(2) Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
- b. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
- c. memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.
Baca Juga
- GRATIS! Aplikasi Perangkat Pembelajaran Bahasa Indonesia SMP/MTs, Terbaru 2022, (RPP Otomatis), Berbasis Excel
- Download Contoh Laporan dan Program Kerja Tahunan Sekolah-Di bawah ini adalah contoh Laporan Program Kerja Tahunan dan contoh Program Kerja Tahunan, mungkin Anda berminat untuk download sebagai persiapan pelaporan/pembuatan program kerja tahunan.PROGRAM KERJAA. PROGAM UMUMProgram kerja tahun pelajaran 20.. / 20.. berpedoman pada Permendiknäs No. 19 Tahun2007 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas lainnya.Secara garisbesar program kerja disajikan, sebagai berikut :1. Penyiapansemua perangkat dokumen pedoman pelaksanaan rencana kerja (Kegiatan lokakaryadan work shop)2. Bidangkesiswaan:a. PSB /PPDB b. Layanan Konseling c. Ekstrakurikuler d. Pembentukandan Pembinaan tim khusus e. Penyerahankembali siswa kelas 6f. Pembinaaninfaqg. Berbagaijenis perlombaanh. Pramukai. UKSj. Widya Wisata3. BidangPengembangan KTSP, pembelajaran dan penilaiana. WorkshopKTSP dan CTLb. Evaluasibelajarc. PengayaanMateri Mapelnasd. Remididan pengayaane. Pagelaran/pameran4. Penyusunankalender akademik tahun 20../ 20..5. Penyusunan,penataan dan pembangunan struktur organisasi sekolah dan mekanisme kerjaa. Penyusunantupoksib. Pembuatanpapan struktur organisasi6. Bidangpengembangan tenaga pendidik dan kependidikana. Pengembangantenaga pendidik dan kependidikanb. Penambahantenaga pendidik dan kependidikan sesuai kebutuhan7. Pengembangandan pemenuhan sarana dan prasarana minimala. PengadaanKomputerb. PengadaanRuang Pusat Sumber Belajarc. Pengadaansarana setiap ruang kelas/ lain sesuai kebutuhan8. Pengembangandan pemenuhan sarana dan prasarana Iainnyaa. Pengembangan7 Kb. Pembuatanidentitas SDSNc. PengadaanTV untuk pembelajarand. Penambahansarana prasarana olahragae. Penambahandaya listrikf. PengadaanATK dan benda pos serta bahan habis pakaig. Perawatan/ pemeliharaan sarana prasarana sekolah9. Pengembangandan pemenuhan fasilitas pembelajaran dan penilaian lainnyaa. PengadaanCD blank dan softwereb. Pengadaanbahan / alat pembelajaranc. Penyusunanbahan ajar dan perangkat penilalan10. Pengembangan dan pemenuhan keuangan danpembiayaana. MenyusunRAPBSb. Rapat-rapatc. Pembuatanproposal kegiatan11. Pengembanganbudaya dan lingkungan sekolaha. Pembuataninformasi untuk publicb. Sosialisasitatib sekolahc. Sosialisasikode etik sekolahd. Penegakanb dan c12. Pengembanganperanserta masyarakat dan kemitraana. Kerjasamadengan alumnib. Mengadakankerjasama dengan DU/DI dan instansi terkait, lembaga lainnyac. Mengadakankerjasama dengan SD/MI, SMP, dan SMA/SMK13. Pengembangansistem informasi manajemen sekolaha. Pelatihansoft wera PAS SMPb. Pengolahaninformasi :14. Pengembanganpengawasan dan monitoringa. Menyusunprogram pengawasan pengelolaan sekolahb. Sosialisasidan pelaksanaan pengawasanc. Supervisidan monitoring KBM dan non KBMd. RakorSDSNe. Pemantauanoleb komite sekolah dan pihak terkaitf. Pelaporandan tindak lanjutUPAYA PENINGKATAN MUTU SEKOLAHSejak tahunpelajaran 20../20.. SDN 1 Sukses Sejati ditetapkan oleh pemerintah sebagaisekolah dasar standar nasional. Untuk itu sekolah berupaya meningkatkan mutudengan prioritas :a. Mengembangkanmanajemen berbasis sekolahb. Prosentasiprogram akademis 80% dan ekstra kurikuler 20%c. Targetkurikulum terselesaikan 100% untuk semua mapel dan semua tingkatd. Targetkenaikan kelas dan kelulusan 100% berkualitas baike. Terpenuhinyasarana prasarana dan biayaPENGEMBANGAN SEKOLAH BERBUDAYA LINGKUNGANa. Melaksanakankegiatan kebersihan terjadwalb. Melaksanakankegiatan tahlil terjadwalc. Melaksanakankegiatan senam terjadwald. Melaksanakankegiatan jalan sehat terjadwale. Membudayakanhijau lingkunganf. Melaksanakanpendidikan budi pekerti luhur melekat pada setiap mata pelajaran danekstrakurikulerPEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PRASARANa. RehabulitasiPerluasan Pusat Sumber Belajar (Sumber Bantuan Provinsi)b. PengadaanBuku refernsi, KIT, dan Multi media (Sumber bantuan Provinsi)c. PengadaanKomputer Siswa (Sumber Dana Komite)RENCANA ANGGARAN DAN PENDAPATAN SEKOLAH TAHUN 20.. / 20..Untuk membiayai program-program tersebut sebagianbesar ditopang dari dana DPA ABPD II, utamanya untuk belanja pegawai yangterdiri dari gaji dan tunjangan. Kegiatan rutin siswa dibiayai dari danaAPBN (BOS). Sedangkan kegiatan-kegiatan yang tidak dapat didanai dari DPA danBOS adalah pengadaan komputer untuk praktik siswa dibiayai dari dana komitesekolah.Demikianprogram kerja yang dapat kami sajikan, semoga segenap elemen mendukungprogram-program tersebut. Amin.Sukasukses, ... KepalaSekolah Sukses, S.Pd. NIP. Silahkan download filenya di Download Contoh Program Kerja Tahunan
- Persyaratan Mengajukan Permohonan Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik dan Contoh Surat Rekomendasinya. Sahabat Websitependidikan.com, Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik dipersyaratkan bagi para PNS yang saat pengangkatan CPNS/PNSnya menggunakan ijazah yang dimiliki pada saat pengangkatan tersebut, namun saat ini sudah memiliki ijazah pada pendidikan yang lebih tinggi. Misalnya seorang PNS ketika pengangkatannya menggunakan ijazah D2 dan sekarang sudah memiliki ijazah S1, maka untuk bisa menggunakan ijazah atau gelar akademik S1-nya, seorang PNS harus memiliki Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik dari Bupati/ BKD atas nama Bupati.Syarat-syarat Mengajukan Permohonan Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik adalah sebagai berikut :1. Surat Rekomendasi Izin Penggunaan Gelar dari Kepala Sekolah ( untuk Guru )Contoh Rekomendasi Izin Penggunaan Gelar dari Kepala Sekolah: KOP SURATREKOMENDASI IZIN PENGGUNAAN GELARNomor : 421.2 / ... / 2015.Berdasarkan :1. Izin Belajar dari Bupati/Badan Kepegawaian Daerah Kebumen Nomor : ... / ... / ....., tanggal ..... ( sesuaikan dengan Surat Izin Belajar Anda )2. Ijazah Strata Satu (S-1) Nomor ..............., tanggal.........2015Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala SD Negeri ...., UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Unit Kecamatan .... Kabupaten ... memberikan rekomendasi kepada :Nama : N I P : Pangkat/Gol.ruang : Pekerjaan / Jabatan : Unit Kerja : Untuk dapat mengurus izin Penggunaan Gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.) yang telah diperoleh dari Universitas ....Demikian Rekomendasi Izin Penggunaan Gelar ini kami buat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya...............................................Kepala SDN .......... Nama Kepala Sekolah NIP. 2. Surat Rekomendasi Izin Penggunaan Gelar dari Kepala UPTD Dikpora Unit Kecamatan ( atau SKPD )Contoh:KOP SURATREKOMENDASI IZIN PENGGUNAAN GELARNomor : 800 / ............. / 2015. Berdasarkan:1. Izin Belajar dari Bupati/Badan Kepegawaian Daerah Nomor : ..., tanggal...2. Ijazah Strata Satu (S-1) Nomor ...., tanggal ...3. Rekomendasi Ijin Penggunaan Gelar dari Kepala SD Negeri ... UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan ... Kabupaten ... Nomor : ..., tanggal ...Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Unit Kecamatan ... Kabupaten ... memberikan Rekomendasi kepada :Nama : N I P : Pangkat/Gol.ruang : Pekerjaan / Jabatan : Unit Kerja : Untuk dapat mengurus izin Penggunaan Gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.) yang telah diperoleh dari Universitas ...Demikian Rekomendasi Izin Penggunaan Gelar ini kami buat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.......................Kepala UPT Dinas Dikpora Unit Kec. ...Nama Ka. UPTNIP. ...3. Surat Rekomendasi Izin Penggunaan Gelar dari Kepala Dinas Dikpora Kabupaten ( untuk Guru )4. Foto copy Ijazah S1; ( ijazah saat ini )5. Foto copy Surat Keterangan Pendamping Ijazah ( SKPI ) atau Akta IV6. Foto copy Transkrip Nilai;7. Foto copy Izin Belajar;8. Foto copy SK Terakhir.Selengkapnya silakan Download Persyaratan Mengajukan Permohonan Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik dan Contoh Surat Rekomendasinya.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2020
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 364
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001