Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 adalah Permendikbud yang berisi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru PNSD yang bertugas di Daerah Khusus, dan tentang Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).Silakan Download Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD (File PDF)Adapun beberapa bab dan pasal pada Permendikbud no. 12 tahun 2017, sebagai berikut.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.4. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.5. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.8. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.Pasal 2(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD.(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:a. Guru Kelas;b. Guru Mata Pelajaran;c. Guru Pendidikan Khusus;d. Guru Pembimbing, terdiri atas:1) Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK)/Keterampilan Komputer dan PengelolaanInformasi (KKPI); dan2) Guru Bimbingan Konseling;e. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuanpendidikan; danf. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas.BAB IIPRINSIP PENYALURANPasal 3Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dilaksanakan dengan prinsip:a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan sumber dana dan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkatsingkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan;d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; danf. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Guru PNSD.BAB IIIPENYALURAN TUNJANGAN PROFESIPasal 4(1) Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan mekanisme pembayaran tunjangan profesi.Pasal 5(1) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.(2) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 6(1) Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru PNSD.(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Profesi.Pasal 7Mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan kriteria penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Baca lampiran i Permendikbud No. 12 Tahun 2017BAB IVPENYALURAN TUNJANGAN KHUSUSPasal 8(1) Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuaidengan kewenangannya.(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan mekanisme penyaluran Tunjangan Khusus.Pasal 9(1) Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.(2) Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok penerima tunjangan pada golongan/jabatan fungsional yang sama per bulan.Pasal 10(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru PNSD yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus.(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus.(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.(4) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan pada data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.(5) Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang masuk dalam kriteria penetapan daerah khusus oleh Menteri yaitu desa dengan status desa sangat tertinggal atau tertinggal.(6) Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan data daerah dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria sebagai daerah khusus namun tidak termasuk dalam data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).(7) Penyaluran Tunjangan Khusus berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat bersumber dari alokasi dana Tunjangan Khusus yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau sumber lain yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.Pasal 11Mekanisme penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan kriteria penerima Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Baca lampiran ii permendikbud no 12 tahun 2017BAB VPENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILANPasal 12(1) Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan.Pasal 13(1) Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang.(2) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya.(3) Tambahan Penghasilan dimaksud pada ayat (2) disalurkan setiap triwulan.Pasal 14(1) Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru PNSD.(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Guru yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan Penghasilan.Pasal 15Mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan kriteria penerima Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Baca Lampiran 3 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017BAB VIPROGRAM PRIORITASPasal 16(1) Menteri dapat menetapkan program prioritas dalam penyaluran Tunjangan Khusus dan Tunjangan Profesi Guru.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan program prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal yang membidangi Guru dan tenaga kependidikan.BAB VIIALOKASIPasal 17(1) Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan ditetapkan setiap tahun anggaran berkenaan.(2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.BAB VIIIMONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORANPasal 18Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.Pasal 19(1) Pemerintah Daerah melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sesuai dengan kewenangannya.(2) Laporan penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun anggaran berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.BAB VIIILARANGAN DAN SANKSIPasal 20Pemerintah Daerah dilarang memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini.Pasal 21(1) Guru PNSD yang terbukti menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan Guru yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini, wajib mengembalikan tunjangan yang telah diterimanya.(2) Jumlah pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung pada saat ditemukannya ketidaksesuaian bukti administrasi dan/atau data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(3) Pemerintah Daerah yang memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.BAB IXKETENTUAN PENUTUPPasal 22Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 684), dicabut dandinyatakan tidak berlaku.Pasal 23Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 1 Maret 2017.Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2017
Silakan Download Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD (File PDF)
Adapun beberapa bab dan pasal pada Permendikbud no. 12 tahun 2017, sebagai berikut.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
4. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Guru Kelas;
b. Guru Mata Pelajaran;
c. Guru Pendidikan Khusus;
d. Guru Pembimbing, terdiri atas:
1) Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK)/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan
Informasi (KKPI); dan
2) Guru Bimbingan Konseling; e. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan
pendidikan; dan
f. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas.
BAB II
PRINSIP PENYALURAN
Pasal 3
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dilaksanakan dengan prinsip:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan sumber dana dan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkatsingkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Guru PNSD.
BAB III
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
Pasal 4
(1) Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan mekanisme pembayaran tunjangan profesi.
Pasal 5
(1) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Profesi.
Pasal 7
Mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan kriteria penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Baca lampiran i Permendikbud No. 12 Tahun 2017
BAB IV
PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 8
(1) Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan mekanisme penyaluran Tunjangan Khusus.
Pasal 9
(1) Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Baca Juga
- Download Juknis Pencairan/Pembayaran Gaji ke-13 Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural Tahun 2016_Di bawah ini merupakan salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/PMK .05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural, yang filenya dapat Anda download pada link di bawah ini.Download Juknis Pembayaran Gaji ke-13 Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non StrukturalAdapun jika Anda tidak mengunduh file PDF pada link di atas, Anda bisa membaca juknisnya sebagai berikut:Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2016 tentang PemberianPenghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil PadaLembaga Non Struktural;Mengingat: Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5890);PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1. Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.2. Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.3. Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS pada LNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada LNS dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.4. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.5. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untukpelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkanSPM.BAB IIPEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELASPasal 2(1) Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS diberikan penghasilan ketiga belas.(2) Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu penghasilan ketiga belas, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu penghasilan ketiga belas yang jumlahnya le bih besar.(3) Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu jenis penghasilan ketiga belas, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganPasal 3Ketentuan mengenai penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 4PA/KPA bertanggung jawab terhadap penetapan dan pemberian penghasilan ketiga belas bagi Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS berkenaan.BAB IIIPEMBAYARAN PENGHASILAN KETIGA BELASPasal 5(1) Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juli.(2) Dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bulan Juli.Pasal 6(1) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.(2) Pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan.(3) Dalam hal LNS bukan merupakan satuan kerja, pembayaran penghasilan ketiga belas dibebankan padaDIPA Kementerian Negara/Lembaga/satuan kerja induk LNS.Pasal 7(1) Pembayaran penghasilan ketiga belas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh KPA melalui penerbitan SPM langsung ke rekening penerima.(2) Dalam hal pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, maka: a. pembayaran penghasilan ketiga belas dilaksanakan melalui SPM langsung ke rekening Bendahara Pengeluaran; danb. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran penghasilan ketiga belas melalui transfer ke rekening penerima.Pasal 8(1) Pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan denganmengajukan SPM penghasilan ketiga belas kepada KPPN.(2) SPM penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan.Pasal 9SPM langsung ke rekening penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), disampaikan ke KPPN dengan memperhitungkan potongan pajak penghasilan.Pasal 10(1) SPM langsung ke rekening Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2),disampaikan ke KPPN tanpa potongan pajak penghasilan.(2) Potongan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut dan disetor oleh BendaharaPengeluaran.(3) Pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakansesua1 dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Pasal 11(1) Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran penghasilan ketiga belas yang dibayarkan melalui BendaharaPengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Bendahara Pengeluaran segera menyetorkan s1sa dana pembayaran penghasilan ketiga belas ke Kas Negara.(2) Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 12Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) , SPM dan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.BAB IVPENGENDALIAN INTERNALPasal 13(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Lembaga Non Struktural menyelenggarakan pengendalian internalterhadap pelaksanaan pembayaran penghasilan ketiga belas.(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.BAB VKETENTUAN PENUTUPPasal 14Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Demikian tentang Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 98/PMK .05/2016 Tentang Juknis Pelaksanaan Pencairan Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural.
- Revisi Juknis Penulisan Blangko Ijazah 2020 SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat_PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020Silakan Download Juknis Penulisan Blangko Ijazah 2020 SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat File PDFPasal-PasalPasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, diubah sebagai berikut:1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.Pasal 7(1) Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.c. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.(2) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.(3) Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.Selengkapnya ada pada Juknis Penulisan Ijazah yang bisa Bapak/Ibu unduh melalui link di atas.
Pasal 10
(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru PNSD yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus.
(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan pada data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang masuk dalam kriteria penetapan daerah khusus oleh Menteri yaitu desa dengan status desa sangat tertinggal atau tertinggal.
(6) Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan data daerah dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria sebagai daerah khusus namun tidak termasuk dalam data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Penyaluran Tunjangan Khusus berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat bersumber dari alokasi dana Tunjangan Khusus yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau sumber lain yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 11
Mekanisme penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan kriteria penerima Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Baca lampiran ii permendikbud no 12 tahun 2017
BAB V
PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 12
(1) Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan.
Pasal 13
(1) Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang.
(2) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya.
(3) Tambahan Penghasilan dimaksud pada ayat (2) disalurkan setiap triwulan.
Pasal 14
(1) Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Guru yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan Penghasilan.
Pasal 15
Mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan kriteria penerima Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Baca Lampiran 3 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017
BAB VI
PROGRAM PRIORITAS
Pasal 16
(1) Menteri dapat menetapkan program prioritas dalam penyaluran Tunjangan Khusus dan Tunjangan Profesi Guru.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan program prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal yang membidangi Guru dan tenaga kependidikan.
BAB VII
ALOKASI
Pasal 17
(1) Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan ditetapkan setiap tahun anggaran berkenaan.
(2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VIII
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 18
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Pasal 19
(1) Pemerintah Daerah melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Laporan penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun anggaran berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 20
Pemerintah Daerah dilarang memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Guru PNSD yang terbukti menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan Guru yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini, wajib mengembalikan tunjangan yang telah diterimanya.
(2) Jumlah pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung pada saat ditemukannya ketidaksesuaian bukti administrasi dan/atau data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Daerah yang memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 684), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 1 Maret 2017.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2017