Program Wajib Belajar Seumur Hidup- Sobat, Pemerintah Indonesia secara bertahap sudah berhasil melaksanakan program wajib belajar 6 tahun, dan Program Wajib Belajar 9 Tahun tengah berjalan, selanjutnya Indonesia juga akan meningkatkan programnya menjadi Program Wajib Belajar 12 tahun, dan seterusnya yang mungkin juga setengah abad lagi Indonesia akan semakin maju dan berkembang dan mencanangkan wajib belajar minimal sampai dapat gelar Sarjana.Sobat Pembaca, sebenarnya saya pun sedikit paham dengan apa yang menjadi program pemerintah Indonesia itu yang dimaksud adalah Program Wajib Belajar Formal, he heSebenarnya judul artikel ini juga bisa dikatakan berlebihan alias lebay, he he juga, akan tetapi bisa juga dikatakan biasa-biasa saja karena Program Wajib Belajar Sepanjang Hayat telah lama dicetuskan oleh Tokoh Legendaris Dunia ya siapa lagi kalau bukan Idola umat Islam yakni Nabi Muhammad SAW ( bagi pembaca yang non Islam, saya mohon maaf ya? ) mohon dimaklumi karena saya harus mengetiknya. he he, walaupun saya merasa sering tidak enak kalau harus nulis di blog tentang hal-hal yang menyangkut SARA,. Untuk itu sejak dulu Admin termasuk orang yang sangat mengidolakan siapa pun yang seperti GUS DUR dengan pluralismenya.Sobat Pembaca, Program atau Gerakan Wajib Belajar Seumur Hidup sudah dituangkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits yang terjemahannya " Mencari ilmu itu wajib bagi Muslim dan Muslimah ", kemudian yang lebih khusus lagi " Carilah ilmu sejak buaian sampai ke liang lahat", dalam haditsnya lagi " Carilah ilmu walau sampai ke negeri China ".Memahami hadits yang terjemahannya seperti 3 terjemahan di atas, terlihat juga kalau Nabi Muhammad SAW itu mengajarkan kepada umat Islam untuk saling menghormati walaupun dengan orang yang berbeda keyakinan, terbukti dalam hadits tersebut yang diwajibkan adalah khusus muslim dan muslimah. ( maaf, saya bukan menafsiri sebuah hadits karena bukan wewenang maupun keahlian saya ), di sini sifatnya hanya pemahaman.Pada hadits yang terjemahannya " Carilah ilmu sejak buaian hingga ke liang lahat" ini jelas-jelas terasa bahwa memang tiada kata yang tepat sebagai alasan untuk tidak belajar, karena ilmu Allah itu sangat banyak, seperti yang dicontohkan pada kisah perjalanan Nabi Musa dengan nabi Hidir bahwa ilmu Allah yang diturunkan ke alam ini hanya ibarat air yang menetes dari paruh burung ke samudra.Selanjutnya jika dipahami Program saling Tukar Mahasiswa se-Dunia juga bukan hal yang baru karena Nabi Muhammad SAW pun sudah mengajarkan dalam hadits yang terjemahannya " Carilah ilmu walaupun sampai ke negeri China " yang terkandung maksud walaupun jauh ilmu itu harus dicari dan dimiliki. Jadi tak heran dan tidak mustahil jika suatu saat nanti PROGRAM atau GERAKAN WAJIB BELAJAR SEPANJANG HAYAT pun akan menjadi sangat populer di seluruh penjuru Dunia.Sebenarnya siapa sih yang sampai saat ini tengah selalu berjuang meneruskan Program Wajib Belajar Sepanjang Hayat ?Sobat Pembaca, seperti umat Islam tahu bahwa Nabi Muhammad memiliki banyak penerus program beliau yakni para Kyai, Alim, Ulama yang menyebar di seluruh dunia. Ya merekalah yang penerus perjuangan dan program Nabi Muhammad SAW, karena mereka adalah pewaris para Nabi.Sobat Pembaca, seperti umat Islam telah maklum/mengetahuinya bahwa betapa gigih Abu Lahab dan Abu Jahal dalam menentang Nabi Muhammad tentang ajaran Islam, akan tetapi Nabi Muhammad SAW tetap menghormati Abu Lahab dan Abu Jahal. Hal ini menunjukkan betapa mulianya hati Nabi Muhammad SAW, sehingga kita dapat mengambil pelajaran tentang begitu pentingnya untuk saling menghargai antara sesama manusia.Sobat Pembaca, kiranya sementara hanya itu yang saya tuliskan di halaman ini tentang Program Wajib Belajar Sepanjang Hayat. Semoga bermanfaat
Program Wajib Belajar Seumur Hidup- Sobat, Pemerintah Indonesia secara bertahap sudah berhasil melaksanakan program wajib belajar 6 tahun, dan Program Wajib Belajar 9 Tahun tengah berjalan, selanjutnya Indonesia juga akan meningkatkan programnya menjadi Program Wajib Belajar 12 tahun, dan seterusnya yang mungkin juga setengah abad lagi Indonesia akan semakin maju dan berkembang dan mencanangkan wajib belajar minimal sampai dapat gelar Sarjana.
Sobat Pembaca, sebenarnya saya pun sedikit paham dengan apa yang menjadi program pemerintah Indonesia itu yang dimaksud adalah Program Wajib Belajar Formal, he he
Sebenarnya judul artikel ini juga bisa dikatakan berlebihan alias lebay, he he juga, akan tetapi bisa juga dikatakan biasa-biasa saja karena Program Wajib Belajar Sepanjang Hayat telah lama dicetuskan oleh Tokoh Legendaris Dunia ya siapa lagi kalau bukan Idola umat Islam yakni Nabi Muhammad SAW ( bagi pembaca yang non Islam, saya mohon maaf ya? ) mohon dimaklumi karena saya harus mengetiknya. he he, walaupun saya merasa sering tidak enak kalau harus nulis di blog tentang hal-hal yang menyangkut SARA,. Untuk itu sejak dulu Admin termasuk orang yang sangat mengidolakan siapa pun yang seperti GUS DUR dengan pluralismenya.
Sobat Pembaca, Program atau Gerakan Wajib Belajar Seumur Hidup sudah dituangkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits yang terjemahannya " Mencari ilmu itu wajib bagi Muslim dan Muslimah ", kemudian yang lebih khusus lagi " Carilah ilmu sejak buaian sampai ke liang lahat", dalam haditsnya lagi " Carilah ilmu walau sampai ke negeri China ".
Memahami hadits yang terjemahannya seperti 3 terjemahan di atas, terlihat juga kalau Nabi Muhammad SAW itu mengajarkan kepada umat Islam untuk saling menghormati walaupun dengan orang yang berbeda keyakinan, terbukti dalam hadits tersebut yang diwajibkan adalah khusus muslim dan muslimah. ( maaf, saya bukan menafsiri sebuah hadits karena bukan wewenang maupun keahlian saya ), di sini sifatnya hanya pemahaman.
Pada hadits yang terjemahannya " Carilah ilmu sejak buaian hingga ke liang lahat" ini jelas-jelas terasa bahwa memang tiada kata yang tepat sebagai alasan untuk tidak belajar, karena ilmu Allah itu sangat banyak, seperti yang dicontohkan pada kisah perjalanan Nabi Musa dengan nabi Hidir bahwa ilmu Allah yang diturunkan ke alam ini hanya ibarat air yang menetes dari paruh burung ke samudra.
Selanjutnya jika dipahami Program saling Tukar Mahasiswa se-Dunia juga bukan hal yang baru karena Nabi Muhammad SAW pun sudah mengajarkan dalam hadits yang terjemahannya " Carilah ilmu walaupun sampai ke negeri China " yang terkandung maksud walaupun jauh ilmu itu harus dicari dan dimiliki. Jadi tak heran dan tidak mustahil jika suatu saat nanti PROGRAM atau GERAKAN WAJIB BELAJAR SEPANJANG HAYAT pun akan menjadi sangat populer di seluruh penjuru Dunia.
Sebenarnya siapa sih yang sampai saat ini tengah selalu berjuang meneruskan Program Wajib Belajar Sepanjang Hayat ?
Sobat Pembaca, seperti umat Islam tahu bahwa Nabi Muhammad memiliki banyak penerus program beliau yakni para Kyai, Alim, Ulama yang menyebar di seluruh dunia. Ya merekalah yang penerus perjuangan dan program Nabi Muhammad SAW, karena mereka adalah pewaris para Nabi.
Sobat Pembaca, seperti umat Islam telah maklum/mengetahuinya bahwa betapa gigih Abu Lahab dan Abu Jahal dalam menentang Nabi Muhammad tentang ajaran Islam, akan tetapi Nabi Muhammad SAW tetap menghormati Abu Lahab dan Abu Jahal. Hal ini menunjukkan betapa mulianya hati Nabi Muhammad SAW, sehingga kita dapat mengambil pelajaran tentang begitu pentingnya untuk saling menghargai antara sesama manusia.
Sobat Pembaca, kiranya sementara hanya itu yang saya tuliskan di halaman ini tentang Program Wajib Belajar Sepanjang Hayat. Semoga bermanfaat
Sobat Pembaca, sebenarnya saya pun sedikit paham dengan apa yang menjadi program pemerintah Indonesia itu yang dimaksud adalah Program Wajib Belajar Formal, he he
Sebenarnya judul artikel ini juga bisa dikatakan berlebihan alias lebay, he he juga, akan tetapi bisa juga dikatakan biasa-biasa saja karena Program Wajib Belajar Sepanjang Hayat telah lama dicetuskan oleh Tokoh Legendaris Dunia ya siapa lagi kalau bukan Idola umat Islam yakni Nabi Muhammad SAW ( bagi pembaca yang non Islam, saya mohon maaf ya? ) mohon dimaklumi karena saya harus mengetiknya. he he, walaupun saya merasa sering tidak enak kalau harus nulis di blog tentang hal-hal yang menyangkut SARA,. Untuk itu sejak dulu Admin termasuk orang yang sangat mengidolakan siapa pun yang seperti GUS DUR dengan pluralismenya.
Sobat Pembaca, Program atau Gerakan Wajib Belajar Seumur Hidup sudah dituangkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits yang terjemahannya " Mencari ilmu itu wajib bagi Muslim dan Muslimah ", kemudian yang lebih khusus lagi " Carilah ilmu sejak buaian sampai ke liang lahat", dalam haditsnya lagi " Carilah ilmu walau sampai ke negeri China ".
Memahami hadits yang terjemahannya seperti 3 terjemahan di atas, terlihat juga kalau Nabi Muhammad SAW itu mengajarkan kepada umat Islam untuk saling menghormati walaupun dengan orang yang berbeda keyakinan, terbukti dalam hadits tersebut yang diwajibkan adalah khusus muslim dan muslimah. ( maaf, saya bukan menafsiri sebuah hadits karena bukan wewenang maupun keahlian saya ), di sini sifatnya hanya pemahaman.
Pada hadits yang terjemahannya " Carilah ilmu sejak buaian hingga ke liang lahat" ini jelas-jelas terasa bahwa memang tiada kata yang tepat sebagai alasan untuk tidak belajar, karena ilmu Allah itu sangat banyak, seperti yang dicontohkan pada kisah perjalanan Nabi Musa dengan nabi Hidir bahwa ilmu Allah yang diturunkan ke alam ini hanya ibarat air yang menetes dari paruh burung ke samudra.
Baca Juga
- Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Pendidikan Nasional Indonesia- Di negara kita, pendidikan nasional diaksanakan sejak Sekolah Dasar hingga jenjang Perguruan Tinggi. Adanya pendidikan akan memberikan pengaruh positif kepada seluruh peserta didik yang tentunya akan menjadi generasi penerus bangsa.Salah satu program yang dijalankan oleh pemerintah dalam mendukung program pendidikan nasional ini adalah dengan wajib belajar 12 tahun, yang mana pendidikan dimulai dari jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah atas, dengan adanya bantuan biaya dari pemerintah untuk siapa pun yang mengikuti pendidikan di sekolah milik pemerintah tersebut.Hal tersebut dilakukan tak lain agar seluruh generasi penerus bangsa dapat menerima dan mengikuti pendidikan yang layak untuk membentuk karakter, kemampuan, spiritual keagamaan, pengendalian diri, akhlaq mulia, kepribadian, kecerdasan serta keterampilan diri, dimana pun mereka berada. Daerah kota maupun terpencil mendapatkan perlakuan yang sama dari program pemerintah Indonesia tesebut.Pengertian Pendidikan Nasional Pendidikan adalah suatu rencana untuk membetuk generasi penerus bangsa dalam suasana pembelajaran degan memberikan ilmu pengetahuan, agar tercapai kemampuan, spiritual keagamaan, kecerdasan, kepribadian, akhlaq mulia, serta pengendalian diri.Pendidikan nasional merupakan pendidikan berasas Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila dengan akar nilai-nilai agama serta keanekaragamanbudaya yang ada di Indonesia.Sedangkan, sistem pendidikan nasional adalah sekumpulan komponen terpadu yang saling berkaitan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional.Tujuan Pendidikan NasionalPendidikan Nasional bertujuan untuk membentuk karakter bangsa, seperti menambah ilmu pengetahuan, kreativitas, keterampilan, kepercayaan diri, motivasi, serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.Tujuan-tujuan tersebut dapat dipantau sejak anak atau seseorang memulai pendidikan dari awal hingga akhir, dengan adanya suatu penilaian selama menjalani masa pendidikan.Pendidikan nasional yang ada di Indonesia menggunakan sistem pendidikan yang diberikan dengan memberikan pembelajaran atau mengajarkan materi tertentu, dan pada akhir materi akan diberikan suatu penilaian untuk mengukur kemampuan siswa.Dengan adanya penilaian maka dapat dipantau seberapa besar kemajuan, kemampuan dan tingkat pemahaman dari peserta didik. Salah satunya yang selalu dijadikan penilaian dari pendidikan nasional Indonesia adalah melalui Ujian Nasional (UN). Namun, sebenarnya dengan Ujian Nasional belum dapat dijadilkan sebagai cara untuk mengukur tujuan pendidikan lainnya, seperti membentuk akhlak, spiritual keagamaan, kepribadian, dan lain-lain. Dengan Ujian Nasional di akhir pendidikan, yang dapat dinilai hanyalah yang berhubungan dengan penyampaian materi selama masa pendidikan saja, bukan karakter kepribadian.Fungsi Pendidikan Nasional IndonesiaFungsi pendidikan nasional Indonesia adalah memberikan suatu pengajaran dengan ilmu pengetahuan untuk membentuk karakter bangsa yang takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mencetak karakter, kreatifitas dan kecerdasan anak sejak dini.Jalur Pendidikan Nasional di IndonesiaJalur pendidikan nasional yang ada di Indonesia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu jalur formal, non formal, dan informal. Yang termasuk dalam jalur formal adalah pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.Jenis pendidikan nasional sendiri ada beberapa macam, yaitu :1. Pendidikan umum2. Akademik3. Kejuruan4. Vokasi5. Profesi6. Keagamaan7. Pendidikan khususDemikian tentang Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Pendidikan Nasional Indonesia. Semoga bermanfaat.
- Standar Penilaian Pendidikan Terbaru_Pengertian, Lingkup, Tujuan, Prinsip, Bentuk, Mekanisme, Prosedur, dan Instrumen Penilain Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan_Dengan berlakunya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Isi Penilaian Pendidikan yang berlaku mulai tanggal 17 Juni 2016, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pengertian, Lingkup, Tujuan, Prinsip, Bentuk, Mekanisme, Prosedur, dan Instrumen Penilain Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian PendidikanA. Apa pengertian standar penilaian, penilaian, pembelajaran, ulangan, ujian sekolah/madrasah, dan kriteria ketuntasan minimal (KKM)?Pada ketentuan umum Bab I pasal 1 Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan:1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.3. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.5. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.B. LINGKUP PENILAIAN (BAB II)Pasal 2Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; danc. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.Pasal 3(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek:a. sikap;b. pengetahuan; danc. keterampilan.(2) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik.(3) Penilaian pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.(4) Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.(5) Penilaian pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.C. TUJUAN PENILAIAN (BAB III)Pasal 4(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.(2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.(3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.D. PRINSIP PENILAIAN (BAB IV)Pasal 5Prinsip penilaian hasil belajar:a. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;b. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;c. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.d. terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;e. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;f. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;g. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;h. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dani. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.E. BENTUK PENILAIAN (BAB V)Pasal 6(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.(2) Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk:a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik;b. memperbaiki proses pembelajaran; danc. menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas.(3) Pemanfaatan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal terkait.Pasal 7(1) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah.(2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.(3) Satuan pendidikan menggunakan hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk melakukan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.(4) Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan sebagai mana yang dimaksud pada ayat (3), satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta didik.Pasal 8(1) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan.(2) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk:a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;b. pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; danc. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.F. MEKANISME PENILAIAN (BAB VI)Pasal 9(1) Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pendidik:a. perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;b. penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;c. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;d. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;e. peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; danf. hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.(2) Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penilaian oleh pendidik diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.Pasal 10(1) Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan:a. penetapan KKM yang harus dicapai oleh peserta didik melalui rapat dewan pendidik;b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;c. penilaian pada akhir jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;d. laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapatdewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik; dane. kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.(2) Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penilaian oleh satuan pendidikan diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.Pasal 11Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pemerintah:a. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan;b. penyelenggaraan UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.c. hasil UN disampaikan kepada peserta didik dalam bentuk sertifikat hasil UN;d. hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan proses pembelajaran;e. hasil UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;f. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk survei dan/atau sensus; dang. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.G. PROSEDUR PENILAIANPasal 12(1) Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:a. mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;b. mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;c. menindaklanjuti hasil pengamatan; dand. mendeskripsikan perilaku peserta didik.(2) Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:a. menyusun perencanaan penilaian;b. mengembangkan instrumen penilaian;c. melaksanakan penilaian;d. memanfaatkan hasil penilaian; dane. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.(3) Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:a. menyusun perencanaan penilaian;b. mengembangkan instrumen penilaian;c. melaksanakan penilaian;d. memanfaatkan hasil penilaian; dane. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.Pasal 13(1) Prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan:a. menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;b. menyusun kisi-kisi penilaian;c. membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;d. melakukan analisis kualitas instrumen;e. melakukan penilaian;f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;g. melaporkan hasil penilaian; danh. memanfaatkan laporan hasil penilaian.(2) Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:a. menetapkan KKM;b. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;c. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;d. melakukan analisis kualitas instrumen;e. melakukan penilaian;f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;g. melaporkan hasil penilaian; danh. memanfaatkan laporan hasil penilaian.(3) Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:a. menyusun kisi-kisi penilaian;b. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;c. melakukan analisis kualitas instrumen;d. melakukan penilaian;e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;f. melaporkan hasil penilaian; dang. memanfaatkan laporan hasil penilaian.(4) Ketentuan lebih lanjut tentang prosedur Penilaian oleh Pendidik sebagai mana dimaksud pada ayat (1) serta Penilaian oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.H. INSTRUMEN PENILAIANPasal 14(1) Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.(2) Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.(3) Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.I. KETENTUAN PENUTUPPasal 15Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 16Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Silakan Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
- Sejarah Kurikulum di Indonesia_Perubahan Nama Kurikulum Pendidikan Sekolah dari Dulu sampai Sekarang_Semakin banyaknya permasalahan yang terjadi akibat perkembangan dan perubahan zaman membutuhkan suatu sistem yang di anggap mampu menjadi solusi pemecahan masalah dan mampu mencapai tujuan yang di cita-citakan. Hal Itulah yang mendasari pemerintah untuk terus menerus melakukan pembaharuan dan inovasi, salah satunya adalah dengan menyempurnaan kurikulum. Perlu diketahui, Kurikulum di negara kita, Indonesia, sudah mengalami sepuluh kali perubahan. Yuk kita simak ulasan sejarah pergantian kurikulum di Indonesia dari dulu hingga sekarang.Perubahan Kurikulum Pendidikan dari Dulu hingga Sekarang1. Kurikulum 1947/ Rentjana Pelajaran 1947Kurikulum ini adalah kurikulum pertama negara kita yang lahir setelah kemerdekaan Indonesia. Sebelum adanya kurikulum ini, pendidikan di Indonesia masih dipengaruhi oleh sistem pendidikan belanda. Oleh karena itu kurikulum ini lebih bersifat politis yakni perubahan orientasi pendidikan belanda kekepentingan nasional yang berasaskan pancasila.Pengajaran yang diutamakan disini adalah pendidikan watak serta kesadaran bernegara dan bermasyarakat. Materi yang diajarkan akan dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari2. Kurikulum 1952 / Rentjana Pelajaran Terurai 1952Kurikulum ini adalah penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya dan sudah mengarah ke sistem pendidikan nasional. Disini setiap guru mengajar satu mata pelajaran dengan menggunakan silabus sebagai acuan pengajaran.Pada masa ini juga ada kelas masyarakat untuk SD. Kelas ini memfasilitasi siswa yang tidak mampu untuk melanjutkan ke jenjang SMP. Jadi pada saat duduk di bangku SD mereka telah dibekali ketrampilan yang berguna untuk masa depan mereka seperti pertanian, pertukangan, dan perikanan.3. Kurikulum 1964 / Rencana Pendidikan 1964Kurikulum disini lebih dititik beratkan untuk siswa SD. Pemerintah berharap agar rakyatnya memiliki bekal pengetahuan akdemik pada jenjang tersebut. Pelajaran yang diajarkan ditingkat ini difokuskan pada program pancawardana yang meliputi pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya dan moral. Mata pelajaran diklasifikasikan ke dalam lima kelompok bidang studi yaitu moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan/ketrampilan, dan jasmaniah.4. Kurikulum 1968Kurikulum ini merupakan pembaharuan dari kurikulum sebelumnya. Ada perubahan struktur program dari pancawardana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, disamping pencitraan politis yang menganggap bahwa kurikulum sebelumnya adalah produk orde lama. 5. Kurikulum 1975Kurikulum ini menekankan pada tujuan pendidikan yang lebih efisien dan efektif. Latar belakang munculnya kurikulum ini adalah masuknya pengaruh MBO (Management by Objective).Dengan masuknya pengaruh tersebut, maka muncullah Prosedur PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional) yang pada saat itu dikenal dengan satuan pelajaran. Satuan Pelajaran ini meliputi Tujuan Instruksional Umum dan Khusus, Materi Pelajaran, Alat pelajaran, KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), dan Evaluasi.6. Kurikulum 1984 / Penyempurnaan dari Kurikulum 1975 Kurikulum ini memposisikan siswa sebagai subjek belajar sehingga merekalah yang harus aktif dalam proses pembelajaran. Model pembelajaran yang cukup populer pada masa ini adalah model CBSA (Cara belajar Siswa Aktif) atau dalam bahasa inggris disebut SAL (Student Active Learning). Tokoh yang turut andil munculnya kurikulum ini adalah Prof. Dr. Conny R. Semiawan, Kepala Pusat Kurikulum Depniknas periode 1980-1986.7. Kurikulum 1994 / Suplemen Kurikulum 1999Kurikulum ini adalah penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya. Pelaksanaannya didasarkan pada UU No. 2 tahun 1989 yang membahas tentang Sistem Pendidikan Nasional yang imbasnya diadakannya perubahan waktu pembelajaran dari semester menjadi caturwulan.Muatan pelajaran yang tercakup dalam kurikulum ini ada dua yaitu muatan pendidikan nasional dan muatan lokal. Muatan lokal yang diajarkan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Tak dapat dipungkiri, dengan adanya muatan lokal tersebut kepentingan masyarakat turut campur di dalamnya sehingga menjadikan kurikulum ini super padat dan membebani siswa. Oleh karena itu, kurikulum ini dinilai belum berhasil.8. Kurikulum 2004 / Kurikulum Berbasis Kompetensi / KBKKurikulum ini lahir karena adanya tuntutan reformasi dari UU No. 2 tahun 1999, UU No. 25 tahun 2000, serta Tap MPR No. IV/MPR/1999. KBK disini tidak lagi mempermasalahkan proses belajar, ia lebih menekankan pada kompetensi yang diharapkan dapat dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran.Ada permasalahan yang muncul disini yakni seputar alat ukur untuk mencapai kompetensi siswa tersebut. Pada saat UAS atau UN jenis soal yang diujikan berupa soal pilihan ganda dan jenis soal tersebut tidak mampu untuk mengukur kompetensi siswa. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya guru sendiri tidak paham kompetensi apa sebenarnya yang diinginkan oleh kurikulum tersebut.9. Kurikulum 2006 / KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)Adanya permasalahan pada kurikulum sebelumnya mengakibatkan uji coba KBK pada awal tahun 2006 dihentikan dan memunculkan kurikulum baru yang disebut sebagai KTSP. Kurikulum ini disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 22, 23, 24 tahun 2006.KTSP disusun oleh satuan Pendidikan. Acuan penyusuannya didasarkan pada Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang sudah dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Jadi di sini penyusunan KTSP itu menjadi tanggung jawab sekolah dengan dipantau oleh dinas pendidikan daerah dan wilayah setempat. Pada akhir tahun 2012, KTSP ini dianggap kurang berhasil karena pihak guru dan sekolah belum benar-benar mengetahui seutuhnya tentang KTSP, sehingga kurikulum ini di hentikan dan diganti dengan kurikulum baru.10. Kurikulum 2013 (Kurtilas-K13)Kurikulum ini muncul sebagai penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya dan saat ini masih diuji cobakan di beberapa sekolah yang dianggap sudah mampu untuk menerapkan kurikulum ini.Kurikulum ini masih membutuhkan peninjauan lebih lanjut supaya bisa diterapkan secara nasional.Nah itu tadi adalah ulasan sejarah pergantian kurikulum di Indonesia dari dulu hingga sekarang. Ternyata di balik perubahan kurikulum tersebut ada sebab yang mendasari urgennya perubahan dilakukan jadi kita berharap semoga kurikulum yang baru ini mampu melengkapi dan menyempurnakan apa yang menjadi kekurangan dari kurikulum-kurikulum sebelumnya. Semoga bermanfaat.
Selanjutnya jika dipahami Program saling Tukar Mahasiswa se-Dunia juga bukan hal yang baru karena Nabi Muhammad SAW pun sudah mengajarkan dalam hadits yang terjemahannya " Carilah ilmu walaupun sampai ke negeri China " yang terkandung maksud walaupun jauh ilmu itu harus dicari dan dimiliki. Jadi tak heran dan tidak mustahil jika suatu saat nanti PROGRAM atau GERAKAN WAJIB BELAJAR SEPANJANG HAYAT pun akan menjadi sangat populer di seluruh penjuru Dunia.
Sebenarnya siapa sih yang sampai saat ini tengah selalu berjuang meneruskan Program Wajib Belajar Sepanjang Hayat ?
Sobat Pembaca, seperti umat Islam tahu bahwa Nabi Muhammad memiliki banyak penerus program beliau yakni para Kyai, Alim, Ulama yang menyebar di seluruh dunia. Ya merekalah yang penerus perjuangan dan program Nabi Muhammad SAW, karena mereka adalah pewaris para Nabi.
Sobat Pembaca, seperti umat Islam telah maklum/mengetahuinya bahwa betapa gigih Abu Lahab dan Abu Jahal dalam menentang Nabi Muhammad tentang ajaran Islam, akan tetapi Nabi Muhammad SAW tetap menghormati Abu Lahab dan Abu Jahal. Hal ini menunjukkan betapa mulianya hati Nabi Muhammad SAW, sehingga kita dapat mengambil pelajaran tentang begitu pentingnya untuk saling menghargai antara sesama manusia.
Sobat Pembaca, kiranya sementara hanya itu yang saya tuliskan di halaman ini tentang Program Wajib Belajar Sepanjang Hayat. Semoga bermanfaat