(Update)-Download Pedoman Peringatan HUT Korpri ke-47 Tahun 2018_Apa tema Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia tanggal 29 November 2018?, tema HUT KORPRI ke-47 tahun 2018 adalah "KORPRI: MELAYANI, BEKERJA, DAN MENYATUKAN BANGSA". Tema tersebut sesuai dengan tema yang tercantum pada Surat Edaran Nomor: SE-12/KU/IX/2018 tertanggal 28 September 2018 yang diterbitkan oleh Dewan Pengurus Nasional KORPRI.Surat Edaran yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/LPNK, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia tersebut, juga dilampiri dengan Pedoman Lengkap Pelaksanaan Kegiatan Peringatan HUT KORPRI ke-47 Tahun 2018 yang meliputi tema peringatan HUT KORPRI ke-47 tahun 2018, tujuan, pelaksanaan, pedoman upacara, ziarah, dan kegiatan penting lainnya.Surat Edaran Bersama ini disampaikan dengan hormat bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan memperingati Hari Ulang Tahun Ke-47 pada tanggal 29 Nopember 2018.Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh jajaran kepengurusan KORPRI baik di pusat maupun daerah, diharapkan memperingati dan merayakan Hari Ulang Tahun tersebut dengan memperhatikan sebagai berikut:1. Peringatan HUT Ke-47 KORPRI Tahun 2018 dijadikan momentum untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara sebagai anggota KORPRI di semua tingkat kepengurusan.2. Penyelenggaraan HUT Ke-47 KORPRI agar dilaksanakan secara sederhana namun khidmat dengan kegiatan utama berupa upacara bendera, ziarah, bhakti sosial, olahraga, pembinaan rohani, pertemuan ilmiah, perlombaan, pertandingan dan lain-lain yang dirangkai dalam empat (4) olah dan tujuh (7) ikon. Empat Olah dimaksud meliputi Olah Rasio guna mempertajam pola pikir, Olah Rasa guna mempertajam pola sikap, Olah Raga guna mengakselerasi pola tindak, dan Olah Ruh guna menumbuhkembangkan dimensi rohani Anggota KORPRI.3. Tema peringatan HUT Ke-47 KORPRI Tahun 2018 adalah : "KORPRI: MELAYANI, BEKERJA, DAN MENYATUKAN BANGSA"Baca juga Tema Peringatan HUT KORPRI Tahun 2007 hingga Tahun Ini4. Pengurus KORPRI pada setiap tingkatan agar menyelenggarakan peringatan HUT Ke-47 KORPRI Tahun 2018 dengan berpedoman pada lampiran Surat Edaran ini.5. Penyelenggaraan peringatan hari ulang tahun dimaksud suapaya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan dilaporkan kepada pengurus KORPRI satu tingkat di atasnya.Demikian untuk menjadi maklum dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.Lampiran Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional KORPRI, Nomor: SE-12/KU/IX/2018, Tanggal 28 September 2018Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Peringatan HUT ke-47 KORPRI Tahun 2018I. PENDAHULUAN Pada tahun 2018, KORPRI akan memperingati dan merayakan ulang tahun ke-47 pada tanggal 29 Nopember 2018. Ulang tahun kali ini bertepatan dengan akan dilaksanakannya Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dapat berimplikasi terhadap melemahnya persatuan dan kesatuan bangsa.Sejak pertama kali berdiri, KORPRI sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam meneguhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas dan hanya berkomitrnen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan Negara.Sejalan dengan berlakunya Undang-undang Aparatur Sipil Negara, KORPRI siap bertransformasi menjadi bagian integral dari pemerintahan yang berperan menjaga kode etik dan standar profesi, mewujudkan jiwa korps sebagai pemersatu bangsa, memberikan perlindungan hukum, serta mengembangkan kesejahteraan anggota.Peringatan HUT ke-47 KORPRI saat ini mengambil filosofi bambu yang akarnya menjadi perekat tanah merupakan symbol memperkokoh dan mempersatukan bangsa. Bambu yang subur di Indonesia tumbuh secara berumpun merupakan simbol soliditas dan kebersamaan.Rangkaian kegiatan utama HUT meliputi 4 olah dan 7 ikon, yaitu Olah Rasio, Olah Rasa, Olah Raga, dan Olah Ruh.A. Olah Rasio meliputi:Talk ShowKopdar KerenAwardingB. Olah Rasa meliputi:ExpoBazarBerbagai FestivalC. Olah Raga meliputi:Family Fun Walk 5KFamily Fun Bike and Wheel Chair 10KPermainan Tradisional Win WayD. Olah Ruh meliputi:MTQDonor DarahZiarah TMPIkon HUT KORPRI meliputi 7 (tujuh) kegiatan, yaitu:Upacara BenderaApresiasi SeniKORPRI MempesonaPasar Rakyat (KORPRI Expo)Lomba AngklungFun Walk 5KMTQBerkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan Hari Ulang Tahun ke-47 KORPRI, maka perlu disampaikan kepada seluruh Pengurus KORPRI di semua tingkatan tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pada acara Hari Uang Tahun ke-47 KORPRI Tahun 2018, sehingga peringatan dimaksud dapat diaksanakan secara sederhana, khidmat, tertib, aman, dan bermanfaat bagi seluruh anggota dan masyarakat.II. TEMA :"KORPRI: MELAYANI, BEKERJA, DAN MENYATUKAN BANGSA"Diinstruksikan kepada pengurus KORPRI di semua tingkatan untuk membuat spanduk sesuai tema tersebut dan dipasang di depan kantor atau di tempat strategis.III. TUJUAN Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 KORPRI Tahun 2018 bertujuan untuk :1. Mengajak anggota KORPRI di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik.2. Meningkatkan semangat profesionalitas seluruh PNS.3. Memantapkan fungsi organisasi KORPRI sebagai perekat persatuan bangsa.2. Memantapkan netralitas seluruh anggota.5. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan dalam bentuk kegiatan olahraga, bhakti sosial, penghijauan, pembinaan mental/rohani, pertemuan ilmiah, kegiatan lomba, dll.IV. PELAKSANAAN1. Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 KORPRI Tahun 2018, dilaksanakan secara sederhana dan meriah dengan mengutamakan sernangat kebersamaan dan kekeluargaan.2. Seluruh Anggota KORPRI wajib berperan aktif pada kegiatan-kegiatan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-47 KORPRI Tahun 2018 di bawah koordinasi Pengurus KORPRI masing-masing tingkatan disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan.3. Upacara bendera dilaksanakan pada hari Kamis, 29 Nopember 2018 di instansi masing-masing.4. Acara Puncak Hari Ulang Tahun Ke-47 KORPRI Tahun 2018, direncanakan akan dilaksanakan di ISTORA Senayan Jakarta Pusat.V. KEGIATAN A. WAJIB1. Upacara Bendera a. Upacara Bendera sebagai acara puncak Hari Ulang Tahun Ke-47 KORPRI Tahun 2018 dilaksanakan secara serentak oleh segenap anggota KORPRI di seluruh wilayah Indonesia dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Lauar Negeri, Kamis, tanggal 29 November 2018 pukul 08.00 waktu setempat.b. Upacara Bendera dilakukan dengan tertib dan khidmat dengan Pembina Upacara Penasehat KORPRI di : (1) Instansi dari Pengurus KORPRI Kementerian/LPNK yang bersangkutan.(2) Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.(3) Ibukota Provinsi dari Dewan Pengurus Provinsi KORPRI yang bersangkutan.(4) Ibukota Kabupaten/Kota dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota KORPRI yang bersangkutan.c. Tata urutan upacara bendera adalah sebagai berikut : (1) Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan oleh semua peserta upacara;(2) Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;(3) Pembacaan Pancasila diikuti oleh semua peserta upacara;(4) Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;(5) Pembacaan Panca Prasetya KORPRI diikuti oleh semua peserta upacara;(6) Pembacaan Sambutan Presiden selaku Penasihat Nasional KORPRI oleh Pembina Upacara;(7) Lagu Mars KORPRI;(8) Pembacaan do'a;(9) Selesai.2. Ziarah a. Untuk mengenang, menghormati, dan menghargai jasa para pahlawan, dilakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan di daerah masing -masingb. Ziarah dilakukan bersama Penasehat, Pengurus beserta segenap anggota KORPRI dengan membaca do'a dan membawa bunga tabur.B. KEGIATAN YANG DAPAT DILAKUKANSelain melaksanakan acara wajib sebagaimana tersebut butir A, dapat dilaksanakan kegiatan antara lain:1. Penyerahan Kartu Pensiun Anggoa KORPRIAnggota KORPRI yang purna tugas pada bulan Oktober 2018, akan diepas pada Upacara Bendera tanggal 29 Nopember 2018 dan menerima Tunjangan Hari Tua (THT), agar dapat berkoordinasi dengan PT Taspen (Persero) setempat.2. Bhakti Sosial Dalam rangka meningkatkan rasa kesetiakawanan dan kepedulian terhadap lingkungan serta meningkatkan jiwa sosial, dapat diadakan kegiatan antara lain :a. Operasi Mata Katarak;b. Operasi Bibir Sumbing;c. Khitanan massal;d. Donor Darah;e. Penghijauan;f. Dan lain-lain.3. Olahraga Dalam rangka memupuk jiwa yang sehat dibutuhkan badan yang sehat, dapat diadakan kegiatan olahraga antara lain :a. Bola Volly;b. Futsal;c. Bulu Tangkis;d. Tennis Meja;e. Tennis Lapangan;f. Gerak Jalan/Sepeda Sehat/Senam Sehat;g. Dan lain-lain.4. Perlombaan a. Karya Tulis;b. Pengucapan Panca Prasetya KORPRI;c. Kesenian;d. Paduan Suara;e. Musabaqoh Tilawatil/Hifzhul Quran;f. Dan lain-lain.5. Pertemuan Ilmiah: a. Seminar;b. Diskusi;c. Lokakarya;d. Talk Show;e. Dan lain-lain.Kegiatan-kegiatan tersebut di atas, huruf B, dilaksanakan mulai pda bulan Oktober 2018 dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing instansi pusat dan daerah.VI. PENUTUP Pedoman pelaksanaan ini agar dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 KORPRI Tahun 2018 dengan penuh rasa tanggung jawab, dengan tetap mengedepankan kesederhanaan namun hikmat, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Penasehat KORPRI masing-masing tingkat kepengurusan.Silakan Download Pedoman Peringatan HUT KORPRI ke-47 Tahun 2018 (File PDF)
Surat Edaran yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/LPNK, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia tersebut, juga dilampiri dengan Pedoman Lengkap Pelaksanaan Kegiatan Peringatan HUT KORPRI ke-47 Tahun 2018 yang meliputi tema peringatan HUT KORPRI ke-47 tahun 2018, tujuan, pelaksanaan, pedoman upacara, ziarah, dan kegiatan penting lainnya.
Surat Edaran
Bersama ini disampaikan dengan hormat bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan memperingati Hari Ulang Tahun Ke-47 pada tanggal 29 Nopember 2018.
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh jajaran kepengurusan KORPRI baik di pusat maupun daerah, diharapkan memperingati dan merayakan Hari Ulang Tahun tersebut dengan memperhatikan sebagai berikut:
1. Peringatan HUT Ke-47 KORPRI Tahun 2018 dijadikan momentum untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara sebagai anggota KORPRI di semua tingkat kepengurusan.
2. Penyelenggaraan HUT Ke-47 KORPRI agar dilaksanakan secara sederhana namun khidmat dengan kegiatan utama berupa upacara bendera, ziarah, bhakti sosial, olahraga, pembinaan rohani, pertemuan ilmiah, perlombaan, pertandingan dan lain-lain yang dirangkai dalam empat (4) olah dan tujuh (7) ikon. Empat Olah dimaksud meliputi Olah Rasio guna mempertajam pola pikir, Olah Rasa guna mempertajam pola sikap, Olah Raga guna mengakselerasi pola tindak, dan Olah Ruh guna menumbuhkembangkan dimensi rohani Anggota KORPRI.
3. Tema peringatan HUT Ke-47 KORPRI Tahun 2018 adalah : "KORPRI: MELAYANI, BEKERJA, DAN MENYATUKAN BANGSA"
Baca juga Tema Peringatan HUT KORPRI Tahun 2007 hingga Tahun Ini4. Pengurus KORPRI pada setiap tingkatan agar menyelenggarakan peringatan HUT Ke-47 KORPRI Tahun 2018 dengan berpedoman pada lampiran Surat Edaran ini.
5. Penyelenggaraan peringatan hari ulang tahun dimaksud suapaya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan dilaporkan kepada pengurus KORPRI satu tingkat di atasnya.
Demikian untuk menjadi maklum dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Lampiran Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional KORPRI, Nomor: SE-12/KU/IX/2018, Tanggal 28 September 2018
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Peringatan HUT ke-47 KORPRI Tahun 2018
I. PENDAHULUAN
Pada tahun 2018, KORPRI akan memperingati dan merayakan ulang tahun ke-47 pada tanggal 29 Nopember 2018. Ulang tahun kali ini bertepatan dengan akan dilaksanakannya Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dapat berimplikasi terhadap melemahnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Sejak pertama kali berdiri, KORPRI sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam meneguhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas dan hanya berkomitrnen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan Negara.
Sejalan dengan berlakunya Undang-undang Aparatur Sipil Negara, KORPRI siap bertransformasi menjadi bagian integral dari pemerintahan yang berperan menjaga kode etik dan standar profesi, mewujudkan jiwa korps sebagai pemersatu bangsa, memberikan perlindungan hukum, serta mengembangkan kesejahteraan anggota.
Peringatan HUT ke-47 KORPRI saat ini mengambil filosofi bambu yang akarnya menjadi perekat tanah merupakan symbol memperkokoh dan mempersatukan bangsa. Bambu yang subur di Indonesia tumbuh secara berumpun merupakan simbol soliditas dan kebersamaan.
Rangkaian kegiatan utama HUT meliputi 4 olah dan 7 ikon, yaitu Olah Rasio, Olah Rasa, Olah Raga, dan Olah Ruh.
A. Olah Rasio meliputi:
- Talk Show
- Kopdar Keren
- Awarding
- Expo
- Bazar
- Berbagai Festival
C. Olah Raga meliputi:
- Family Fun Walk 5K
- Family Fun Bike and Wheel Chair 10K
- Permainan Tradisional Win Way
D. Olah Ruh meliputi:
- MTQ
- Donor Darah
- Ziarah TMP
Ikon HUT KORPRI meliputi 7 (tujuh) kegiatan, yaitu:
- Upacara Bendera
- Apresiasi Seni
- KORPRI Mempesona
- Pasar Rakyat (KORPRI Expo)
- Lomba Angklung
- Fun Walk 5K
- MTQ
Berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan Hari Ulang Tahun ke-47 KORPRI, maka perlu disampaikan kepada seluruh Pengurus KORPRI di semua tingkatan tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pada acara Hari Uang Tahun ke-47 KORPRI Tahun 2018, sehingga peringatan dimaksud dapat diaksanakan secara sederhana, khidmat, tertib, aman, dan bermanfaat bagi seluruh anggota dan masyarakat.
II. TEMA :
"KORPRI: MELAYANI, BEKERJA, DAN MENYATUKAN BANGSA"
Diinstruksikan kepada pengurus KORPRI di semua tingkatan untuk membuat spanduk sesuai tema tersebut dan dipasang di depan kantor atau di tempat strategis.
III. TUJUAN
Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 KORPRI Tahun 2018 bertujuan untuk :
1. Mengajak anggota KORPRI di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik.
2. Meningkatkan semangat profesionalitas seluruh PNS.
3. Memantapkan fungsi organisasi KORPRI sebagai perekat persatuan bangsa.
2. Memantapkan netralitas seluruh anggota.
5. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan dalam bentuk kegiatan olahraga, bhakti sosial, penghijauan, pembinaan mental/rohani, pertemuan ilmiah, kegiatan lomba, dll.
IV. PELAKSANAAN
1. Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 KORPRI Tahun 2018, dilaksanakan secara sederhana dan meriah dengan mengutamakan sernangat kebersamaan dan kekeluargaan.
2. Seluruh Anggota KORPRI wajib berperan aktif pada kegiatan-kegiatan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-47 KORPRI Tahun 2018 di bawah koordinasi Pengurus KORPRI masing-masing tingkatan disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan.
3. Upacara bendera dilaksanakan pada hari Kamis, 29 Nopember 2018 di instansi masing-masing.
4. Acara Puncak Hari Ulang Tahun Ke-47 KORPRI Tahun 2018, direncanakan akan dilaksanakan di ISTORA Senayan Jakarta Pusat.
V. KEGIATAN
A. WAJIB
1. Upacara Bendera
a. Upacara Bendera sebagai acara puncak Hari Ulang Tahun Ke-47 KORPRI Tahun 2018 dilaksanakan secara serentak oleh segenap anggota KORPRI di seluruh wilayah Indonesia dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Lauar Negeri, Kamis, tanggal 29 November 2018 pukul 08.00 waktu setempat.
Baca Juga
- GRATIS! Aplikasi Perangkat Pembelajaran Bahasa Indonesia SMP/MTs, Terbaru 2022, (RPP Otomatis), Berbasis Excel
- Download Contoh Laporan dan Program Kerja Tahunan Sekolah-Di bawah ini adalah contoh Laporan Program Kerja Tahunan dan contoh Program Kerja Tahunan, mungkin Anda berminat untuk download sebagai persiapan pelaporan/pembuatan program kerja tahunan.PROGRAM KERJAA. PROGAM UMUMProgram kerja tahun pelajaran 20.. / 20.. berpedoman pada Permendiknäs No. 19 Tahun2007 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas lainnya.Secara garisbesar program kerja disajikan, sebagai berikut :1. Penyiapansemua perangkat dokumen pedoman pelaksanaan rencana kerja (Kegiatan lokakaryadan work shop)2. Bidangkesiswaan:a. PSB /PPDB b. Layanan Konseling c. Ekstrakurikuler d. Pembentukandan Pembinaan tim khusus e. Penyerahankembali siswa kelas 6f. Pembinaaninfaqg. Berbagaijenis perlombaanh. Pramukai. UKSj. Widya Wisata3. BidangPengembangan KTSP, pembelajaran dan penilaiana. WorkshopKTSP dan CTLb. Evaluasibelajarc. PengayaanMateri Mapelnasd. Remididan pengayaane. Pagelaran/pameran4. Penyusunankalender akademik tahun 20../ 20..5. Penyusunan,penataan dan pembangunan struktur organisasi sekolah dan mekanisme kerjaa. Penyusunantupoksib. Pembuatanpapan struktur organisasi6. Bidangpengembangan tenaga pendidik dan kependidikana. Pengembangantenaga pendidik dan kependidikanb. Penambahantenaga pendidik dan kependidikan sesuai kebutuhan7. Pengembangandan pemenuhan sarana dan prasarana minimala. PengadaanKomputerb. PengadaanRuang Pusat Sumber Belajarc. Pengadaansarana setiap ruang kelas/ lain sesuai kebutuhan8. Pengembangandan pemenuhan sarana dan prasarana Iainnyaa. Pengembangan7 Kb. Pembuatanidentitas SDSNc. PengadaanTV untuk pembelajarand. Penambahansarana prasarana olahragae. Penambahandaya listrikf. PengadaanATK dan benda pos serta bahan habis pakaig. Perawatan/ pemeliharaan sarana prasarana sekolah9. Pengembangandan pemenuhan fasilitas pembelajaran dan penilaian lainnyaa. PengadaanCD blank dan softwereb. Pengadaanbahan / alat pembelajaranc. Penyusunanbahan ajar dan perangkat penilalan10. Pengembangan dan pemenuhan keuangan danpembiayaana. MenyusunRAPBSb. Rapat-rapatc. Pembuatanproposal kegiatan11. Pengembanganbudaya dan lingkungan sekolaha. Pembuataninformasi untuk publicb. Sosialisasitatib sekolahc. Sosialisasikode etik sekolahd. Penegakanb dan c12. Pengembanganperanserta masyarakat dan kemitraana. Kerjasamadengan alumnib. Mengadakankerjasama dengan DU/DI dan instansi terkait, lembaga lainnyac. Mengadakankerjasama dengan SD/MI, SMP, dan SMA/SMK13. Pengembangansistem informasi manajemen sekolaha. Pelatihansoft wera PAS SMPb. Pengolahaninformasi :14. Pengembanganpengawasan dan monitoringa. Menyusunprogram pengawasan pengelolaan sekolahb. Sosialisasidan pelaksanaan pengawasanc. Supervisidan monitoring KBM dan non KBMd. RakorSDSNe. Pemantauanoleb komite sekolah dan pihak terkaitf. Pelaporandan tindak lanjutUPAYA PENINGKATAN MUTU SEKOLAHSejak tahunpelajaran 20../20.. SDN 1 Sukses Sejati ditetapkan oleh pemerintah sebagaisekolah dasar standar nasional. Untuk itu sekolah berupaya meningkatkan mutudengan prioritas :a. Mengembangkanmanajemen berbasis sekolahb. Prosentasiprogram akademis 80% dan ekstra kurikuler 20%c. Targetkurikulum terselesaikan 100% untuk semua mapel dan semua tingkatd. Targetkenaikan kelas dan kelulusan 100% berkualitas baike. Terpenuhinyasarana prasarana dan biayaPENGEMBANGAN SEKOLAH BERBUDAYA LINGKUNGANa. Melaksanakankegiatan kebersihan terjadwalb. Melaksanakankegiatan tahlil terjadwalc. Melaksanakankegiatan senam terjadwald. Melaksanakankegiatan jalan sehat terjadwale. Membudayakanhijau lingkunganf. Melaksanakanpendidikan budi pekerti luhur melekat pada setiap mata pelajaran danekstrakurikulerPEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PRASARANa. RehabulitasiPerluasan Pusat Sumber Belajar (Sumber Bantuan Provinsi)b. PengadaanBuku refernsi, KIT, dan Multi media (Sumber bantuan Provinsi)c. PengadaanKomputer Siswa (Sumber Dana Komite)RENCANA ANGGARAN DAN PENDAPATAN SEKOLAH TAHUN 20.. / 20..Untuk membiayai program-program tersebut sebagianbesar ditopang dari dana DPA ABPD II, utamanya untuk belanja pegawai yangterdiri dari gaji dan tunjangan. Kegiatan rutin siswa dibiayai dari danaAPBN (BOS). Sedangkan kegiatan-kegiatan yang tidak dapat didanai dari DPA danBOS adalah pengadaan komputer untuk praktik siswa dibiayai dari dana komitesekolah.Demikianprogram kerja yang dapat kami sajikan, semoga segenap elemen mendukungprogram-program tersebut. Amin.Sukasukses, ... KepalaSekolah Sukses, S.Pd. NIP. Silahkan download filenya di Download Contoh Program Kerja Tahunan
- Persyaratan Mengajukan Permohonan Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik dan Contoh Surat Rekomendasinya. Sahabat Websitependidikan.com, Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik dipersyaratkan bagi para PNS yang saat pengangkatan CPNS/PNSnya menggunakan ijazah yang dimiliki pada saat pengangkatan tersebut, namun saat ini sudah memiliki ijazah pada pendidikan yang lebih tinggi. Misalnya seorang PNS ketika pengangkatannya menggunakan ijazah D2 dan sekarang sudah memiliki ijazah S1, maka untuk bisa menggunakan ijazah atau gelar akademik S1-nya, seorang PNS harus memiliki Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik dari Bupati/ BKD atas nama Bupati.Syarat-syarat Mengajukan Permohonan Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik adalah sebagai berikut :1. Surat Rekomendasi Izin Penggunaan Gelar dari Kepala Sekolah ( untuk Guru )Contoh Rekomendasi Izin Penggunaan Gelar dari Kepala Sekolah: KOP SURATREKOMENDASI IZIN PENGGUNAAN GELARNomor : 421.2 / ... / 2015.Berdasarkan :1. Izin Belajar dari Bupati/Badan Kepegawaian Daerah Kebumen Nomor : ... / ... / ....., tanggal ..... ( sesuaikan dengan Surat Izin Belajar Anda )2. Ijazah Strata Satu (S-1) Nomor ..............., tanggal.........2015Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala SD Negeri ...., UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Unit Kecamatan .... Kabupaten ... memberikan rekomendasi kepada :Nama : N I P : Pangkat/Gol.ruang : Pekerjaan / Jabatan : Unit Kerja : Untuk dapat mengurus izin Penggunaan Gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.) yang telah diperoleh dari Universitas ....Demikian Rekomendasi Izin Penggunaan Gelar ini kami buat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya...............................................Kepala SDN .......... Nama Kepala Sekolah NIP. 2. Surat Rekomendasi Izin Penggunaan Gelar dari Kepala UPTD Dikpora Unit Kecamatan ( atau SKPD )Contoh:KOP SURATREKOMENDASI IZIN PENGGUNAAN GELARNomor : 800 / ............. / 2015. Berdasarkan:1. Izin Belajar dari Bupati/Badan Kepegawaian Daerah Nomor : ..., tanggal...2. Ijazah Strata Satu (S-1) Nomor ...., tanggal ...3. Rekomendasi Ijin Penggunaan Gelar dari Kepala SD Negeri ... UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan ... Kabupaten ... Nomor : ..., tanggal ...Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Unit Kecamatan ... Kabupaten ... memberikan Rekomendasi kepada :Nama : N I P : Pangkat/Gol.ruang : Pekerjaan / Jabatan : Unit Kerja : Untuk dapat mengurus izin Penggunaan Gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.) yang telah diperoleh dari Universitas ...Demikian Rekomendasi Izin Penggunaan Gelar ini kami buat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.......................Kepala UPT Dinas Dikpora Unit Kec. ...Nama Ka. UPTNIP. ...3. Surat Rekomendasi Izin Penggunaan Gelar dari Kepala Dinas Dikpora Kabupaten ( untuk Guru )4. Foto copy Ijazah S1; ( ijazah saat ini )5. Foto copy Surat Keterangan Pendamping Ijazah ( SKPI ) atau Akta IV6. Foto copy Transkrip Nilai;7. Foto copy Izin Belajar;8. Foto copy SK Terakhir.Selengkapnya silakan Download Persyaratan Mengajukan Permohonan Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik dan Contoh Surat Rekomendasinya.
b. Upacara Bendera dilakukan dengan tertib dan khidmat dengan Pembina Upacara Penasehat KORPRI di :
(1) Instansi dari Pengurus KORPRI Kementerian/LPNK yang bersangkutan.
(2) Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
(3) Ibukota Provinsi dari Dewan Pengurus Provinsi KORPRI yang bersangkutan.
(4) Ibukota Kabupaten/Kota dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota KORPRI yang bersangkutan.
c. Tata urutan upacara bendera adalah sebagai berikut :
(1) Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan oleh semua peserta upacara;
(2) Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
(3) Pembacaan Pancasila diikuti oleh semua peserta upacara;
(4) Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(5) Pembacaan Panca Prasetya KORPRI diikuti oleh semua peserta upacara;
(6) Pembacaan Sambutan Presiden selaku Penasihat Nasional KORPRI oleh Pembina Upacara;
(7) Lagu Mars KORPRI;
(8) Pembacaan do'a;
(9) Selesai.
2. Ziarah
a. Untuk mengenang, menghormati, dan menghargai jasa para pahlawan, dilakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan di daerah masing -masing
b. Ziarah dilakukan bersama Penasehat, Pengurus beserta segenap anggota KORPRI dengan membaca do'a dan membawa bunga tabur.
B. KEGIATAN YANG DAPAT DILAKUKAN
Selain melaksanakan acara wajib sebagaimana tersebut butir A, dapat dilaksanakan kegiatan antara lain:
1. Penyerahan Kartu Pensiun Anggoa KORPRI
Anggota KORPRI yang purna tugas pada bulan Oktober 2018, akan diepas pada Upacara Bendera tanggal 29 Nopember 2018 dan menerima Tunjangan Hari Tua (THT), agar dapat berkoordinasi dengan PT Taspen (Persero) setempat.
2. Bhakti Sosial
Dalam rangka meningkatkan rasa kesetiakawanan dan kepedulian terhadap lingkungan serta meningkatkan jiwa sosial, dapat diadakan kegiatan antara lain :
a. Operasi Mata Katarak;
b. Operasi Bibir Sumbing;
c. Khitanan massal;
d. Donor Darah;
e. Penghijauan;
f. Dan lain-lain.
3. Olahraga
Dalam rangka memupuk jiwa yang sehat dibutuhkan badan yang sehat, dapat diadakan kegiatan olahraga antara lain :
a. Bola Volly;
b. Futsal;
c. Bulu Tangkis;
d. Tennis Meja;
e. Tennis Lapangan;
f. Gerak Jalan/Sepeda Sehat/Senam Sehat;
g. Dan lain-lain.
4. Perlombaan
a. Karya Tulis;
b. Pengucapan Panca Prasetya KORPRI;
c. Kesenian;
d. Paduan Suara;
e. Musabaqoh Tilawatil/Hifzhul Quran;
f. Dan lain-lain.
5. Pertemuan Ilmiah:
a. Seminar;
b. Diskusi;
c. Lokakarya;
d. Talk Show;
e. Dan lain-lain.
Kegiatan-kegiatan tersebut di atas, huruf B, dilaksanakan mulai pda bulan Oktober 2018 dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing instansi pusat dan daerah.
VI. PENUTUP
Pedoman pelaksanaan ini agar dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 KORPRI Tahun 2018 dengan penuh rasa tanggung jawab, dengan tetap mengedepankan kesederhanaan namun hikmat, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Penasehat KORPRI masing-masing tingkat kepengurusan.
Silakan Download Pedoman Peringatan HUT KORPRI ke-47 Tahun 2018 (File PDF)