Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa sih pengertian resonansi finansial yang disebut-sebut akan menggantikan program sertifikasi guru?, apakah sesederhana ini definisinya: resonansi finansial adalah program pengganti sertifikasi guru?, ahaa tentunya tidak lah ya..,,,dan/atau pengertian resonanci financial bisa didapat dari penggabungan pengertian antara resonansi dan finansial?, nah daripada penasaran bisa atau tidak ya???, mari kita lihat di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. Hmm, ternyata berdasarkan hasil pencarian di http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/ seperti di bawah ini.Resonansi adalah dengungan (gema, getaran) suara; peristiwa turut bergetarnya suatu benda karena pengaruh getaran gelombang elektromagnetik luar.Finansial adalah mengenai (urusan) keuangan.Wah kalau begitu, bisa digabungkan ga ya?, he he...lucu juga jadinya jika kedua pengertian tersebut digabungkan.Haduh, ga usah pusing-pusing deh ya tentang apa pengertian resonanci financial?, sambil menunggu keterangan yang valid dari para ahli bahasa dan juga menunggu apakah memang benar kalau resonansi finansial merupakan program pengganti sertifikasi guru sehingga mendapatkan tunjangan profesi guru, mari kita simak yang berikut ini agar kita lebih tahu tentang perbedaan program sertifikasi guru dengan resonansi finansial.Sertifikasi Guru Sertifikasi guru adalah Sebuah Upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional.( http://salamsatudata.web.id/ )Sertifikasi Guru Menurut AhliMenurut Mulyasa (2007), Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi bagi calon guru atau guru yang ingin memperoleh pengakuan dan atau meningkatkan kompetensi sesuai profesi yang dipilihnya. Representasi pemenuhan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam sertifikasi guruadalah sertifikat kompetensi pendidik. Sertifikat ini sebagai bukti pengakuan atas kompetensi guru atau calon guru yang memenuhi standar untuk melakukan pekerjaan profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Dengan kata lain sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Oleh karena itu, proses sertifikasi dipandnag sebagaibagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai denganstandar yang telah ditetapkan.National Commision on Education Services (NCES) memberikan pengertian sertifikasi guru secara lebih umum. Sertifikasi guru merupakan prosedur untuk menentukan apakah seorang calon guru layak diberikan izin dan kewenangan untuk mengajar. Hal ini diperlukan karena lulusan lembaga pendidikan tenaga keguruan sangat bervariasi, baik di kalangan perguruan tinggi negeri maupunswasta (NCES dalam Mulyasa, 2007).Maka, dapat disimpulkan bahwa program sertifikasi guru adalah suatu program yang dilakukan oleh pemerintah dibawah kuasa Dinas Pendidikan Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, yang dilaksanakan melalui LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah dengan pemberian sertifikat kepada guru yang telah berhasil mengikuti program tersebut. Intinya sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. ( http://repository.usu.ac.id/ )Resonansi FinansialSiapapun yang berstatus guru akan langsung diberikan tunjangan cukup dengan melampirkan tanda bukti atau surat keterangan bahwasanya ia benar-benar seorang guru maka tanpa melewati proses pelatihan ini dan itu seperti sertifikasi ataupun UKG guru tersebut namun langsung mendapatkan tunjangan profesi secara otomatis dan berkala. ( dari berbagai sumber ).Nah, apabila program resonansi finansial itu nyata adanya, maka para guru sertifikasi dan guru yang saat ini belum sertifikasi jadi sama-sama merasakan indah nikmat bahagianya menikmati tunjangan profesi guru tanpa proses pencairan TPG yang selama ini kadang membuat galau bagi para guru yang tertunda pencairannya gara-gara data di aplikasi dapodik belum valid, SKTP belum terbit, dan penyebab galau lainnya.Baca juga Terkuak sudah nih, ternyata resonansi finansial baru sekedar harapan sebagain guru!Ahaa,,,itu baru gambarannya saja,,,belum sampai definisinya...jadi, untuk pengertian yang akurat,,,tunggu saja programnya,, jika resonansi finansial memang benar-benar menggantikan sertifikasi guru, maka tenang saja,,,pasti definisinya kan lebih tepat dan akurat.

Apa sih pengertian resonansi finansial yang disebut-sebut akan menggantikan program sertifikasi guru?, apakah sesederhana ini definisinya: resonansi finansial adalah program pengganti sertifikasi guru?, ahaa tentunya tidak lah ya..,,,dan/atau pengertian resonanci financial bisa didapat dari penggabungan pengertian antara resonansi dan finansial?, nah daripada penasaran bisa atau tidak ya???, mari kita lihat di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. Hmm, ternyata berdasarkan hasil pencarian di http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/  seperti di bawah ini.
Apa Itu Resonansi Finansial?

Resonansi adalah dengungan (gema, getaran) suara; peristiwa turut bergetarnya suatu benda karena pengaruh getaran gelombang elektromagnetik luar.

Finansial adalah mengenai (urusan) keuangan.

Wah kalau begitu, bisa digabungkan ga ya?, he he...lucu juga jadinya jika kedua pengertian tersebut digabungkan.

Haduh, ga usah pusing-pusing deh ya tentang apa pengertian resonanci financial?, sambil menunggu keterangan yang valid dari para ahli bahasa dan juga menunggu apakah memang benar kalau resonansi finansial merupakan program pengganti sertifikasi guru sehingga mendapatkan tunjangan profesi guru, mari kita simak yang berikut ini agar kita lebih tahu tentang perbedaan program sertifikasi guru dengan resonansi finansial.

Sertifikasi Guru 

Sertifikasi guru adalah Sebuah Upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional.( http://salamsatudata.web.id/ )

Sertifikasi Guru Menurut Ahli

Menurut Mulyasa (2007), Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi bagi calon guru atau guru yang ingin memperoleh pengakuan dan atau meningkatkan kompetensi sesuai profesi yang dipilihnya. Representasi pemenuhan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam sertifikasi guru
adalah sertifikat kompetensi pendidik. Sertifikat ini sebagai bukti pengakuan atas kompetensi guru atau calon guru yang memenuhi standar untuk melakukan pekerjaan profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Dengan kata lain sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Oleh karena itu, proses sertifikasi dipandnag sebagai
bagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan.

National Commision on Education Services (NCES) memberikan pengertian sertifikasi guru secara lebih umum. Sertifikasi guru merupakan prosedur untuk menentukan apakah seorang calon guru layak diberikan izin dan kewenangan untuk mengajar. Hal ini diperlukan karena lulusan lembaga pendidikan tenaga keguruan sangat bervariasi, baik di kalangan perguruan tinggi negeri maupun
swasta (NCES dalam Mulyasa, 2007).

Maka, dapat disimpulkan bahwa program sertifikasi guru adalah suatu program yang dilakukan oleh pemerintah dibawah kuasa Dinas Pendidikan Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, yang dilaksanakan melalui LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah dengan pemberian sertifikat kepada guru yang telah berhasil mengikuti program tersebut. 

Intinya sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. ( http://repository.usu.ac.id/ )

Resonansi Finansial
Siapapun yang berstatus guru akan langsung diberikan tunjangan cukup dengan melampirkan tanda bukti atau surat keterangan bahwasanya ia benar-benar seorang guru maka tanpa melewati proses pelatihan ini dan itu seperti sertifikasi ataupun UKG guru tersebut namun langsung mendapatkan tunjangan profesi secara otomatis dan berkala. ( dari berbagai sumber ).

Nah, apabila program resonansi finansial itu nyata adanya, maka para guru sertifikasi dan guru yang saat ini belum sertifikasi jadi sama-sama merasakan indah nikmat bahagianya menikmati tunjangan profesi guru tanpa proses pencairan TPG yang selama ini kadang membuat galau bagi para guru yang tertunda pencairannya gara-gara data di aplikasi dapodik belum valid, SKTP belum terbit, dan penyebab galau lainnya.

Baca juga Terkuak sudah nih, ternyata resonansi finansial baru sekedar harapan sebagain guru!

Ahaa,,,itu baru gambarannya saja,,,belum sampai definisinya...jadi, untuk pengertian yang akurat,,,tunggu saja programnya,, jika resonansi finansial memang benar-benar menggantikan sertifikasi guru, maka tenang saja,,,pasti definisinya kan lebih tepat dan akurat.