Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru- Dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 ini juga ada peraturan tentang Sertifikasi Guru. Silakan Download PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru PDFKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.2. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.3. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.4. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenagaprofesional.5. Gaji adalah hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atausatuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.6. Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guruuntuk mengembangkan profesionalitas Guru.7. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajibanpara pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.8. Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terusmenerus,dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.9. Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudahmengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah,maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan KerjaBersama.10. Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundangundangan11. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.12. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disebut BA adalahsalah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakanprogram pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.13. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Dasar danMadrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikanpada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, ataubentuk lain yang sederajat.14. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yangmenyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.15. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formaldalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.16. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikanformal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.17. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.18. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, danMadrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.19. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikanformal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setaraSMP atau MTs.20. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat ataulanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.21. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.22. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disebut MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.23. Sarjana yang selanjutnya disingkat S-1.24. Diploma Empat yang selanjutnya disingkat D-IV25. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.26. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non Pemerintah yang mempunyai perhatian danperanan dalam bidang pendidikan.28. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial,atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.29. Departemen adalah departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikannasional.30. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.Selengkapnya, silakan didownload pada link yang tersedia di atas.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
3. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.
4. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga
profesional.
5. Gaji adalah hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru
untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
7. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban
para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terusmenerus,
dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
9. Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah
mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah,
maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja
Bersama.
10. Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundangundangan
11. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
12. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disebut BA adalah
salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
13. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Dasar dan
Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan
pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau
bentuk lain yang sederajat.
14. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
Baca Juga
- Apa sih pengertian resonansi finansial yang disebut-sebut akan menggantikan program sertifikasi guru?, apakah sesederhana ini definisinya: resonansi finansial adalah program pengganti sertifikasi guru?, ahaa tentunya tidak lah ya..,,,dan/atau pengertian resonanci financial bisa didapat dari penggabungan pengertian antara resonansi dan finansial?, nah daripada penasaran bisa atau tidak ya???, mari kita lihat di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. Hmm, ternyata berdasarkan hasil pencarian di http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/ seperti di bawah ini.Resonansi adalah dengungan (gema, getaran) suara; peristiwa turut bergetarnya suatu benda karena pengaruh getaran gelombang elektromagnetik luar.Finansial adalah mengenai (urusan) keuangan.Wah kalau begitu, bisa digabungkan ga ya?, he he...lucu juga jadinya jika kedua pengertian tersebut digabungkan.Haduh, ga usah pusing-pusing deh ya tentang apa pengertian resonanci financial?, sambil menunggu keterangan yang valid dari para ahli bahasa dan juga menunggu apakah memang benar kalau resonansi finansial merupakan program pengganti sertifikasi guru sehingga mendapatkan tunjangan profesi guru, mari kita simak yang berikut ini agar kita lebih tahu tentang perbedaan program sertifikasi guru dengan resonansi finansial.Sertifikasi Guru Sertifikasi guru adalah Sebuah Upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional.( http://salamsatudata.web.id/ )Sertifikasi Guru Menurut AhliMenurut Mulyasa (2007), Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi bagi calon guru atau guru yang ingin memperoleh pengakuan dan atau meningkatkan kompetensi sesuai profesi yang dipilihnya. Representasi pemenuhan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam sertifikasi guruadalah sertifikat kompetensi pendidik. Sertifikat ini sebagai bukti pengakuan atas kompetensi guru atau calon guru yang memenuhi standar untuk melakukan pekerjaan profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Dengan kata lain sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Oleh karena itu, proses sertifikasi dipandnag sebagaibagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai denganstandar yang telah ditetapkan.National Commision on Education Services (NCES) memberikan pengertian sertifikasi guru secara lebih umum. Sertifikasi guru merupakan prosedur untuk menentukan apakah seorang calon guru layak diberikan izin dan kewenangan untuk mengajar. Hal ini diperlukan karena lulusan lembaga pendidikan tenaga keguruan sangat bervariasi, baik di kalangan perguruan tinggi negeri maupunswasta (NCES dalam Mulyasa, 2007).Maka, dapat disimpulkan bahwa program sertifikasi guru adalah suatu program yang dilakukan oleh pemerintah dibawah kuasa Dinas Pendidikan Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, yang dilaksanakan melalui LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah dengan pemberian sertifikat kepada guru yang telah berhasil mengikuti program tersebut. Intinya sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. ( http://repository.usu.ac.id/ )Resonansi FinansialSiapapun yang berstatus guru akan langsung diberikan tunjangan cukup dengan melampirkan tanda bukti atau surat keterangan bahwasanya ia benar-benar seorang guru maka tanpa melewati proses pelatihan ini dan itu seperti sertifikasi ataupun UKG guru tersebut namun langsung mendapatkan tunjangan profesi secara otomatis dan berkala. ( dari berbagai sumber ).Nah, apabila program resonansi finansial itu nyata adanya, maka para guru sertifikasi dan guru yang saat ini belum sertifikasi jadi sama-sama merasakan indah nikmat bahagianya menikmati tunjangan profesi guru tanpa proses pencairan TPG yang selama ini kadang membuat galau bagi para guru yang tertunda pencairannya gara-gara data di aplikasi dapodik belum valid, SKTP belum terbit, dan penyebab galau lainnya.Baca juga Terkuak sudah nih, ternyata resonansi finansial baru sekedar harapan sebagain guru!Ahaa,,,itu baru gambarannya saja,,,belum sampai definisinya...jadi, untuk pengertian yang akurat,,,tunggu saja programnya,, jika resonansi finansial memang benar-benar menggantikan sertifikasi guru, maka tenang saja,,,pasti definisinya kan lebih tepat dan akurat.
- Cara Mudah Daftar Peserta PPG Melalui SIM PKB_Semua Calon Peserta PPG 2018 yang memenuhi persyaratan dan diundang melalui SIM PKB untuk masuk dalam kuota sertifikasi guru tahun 2018 sebaiknya segera mendaftarkan diri dan melakukan konfirmasi pendaftaran di website SIM PKB.A. Juknis Pendaftaran Calon Peserta PPG 20181. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id.2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.3. Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 4184/B4/GT/2018 tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, tertanggal 15 Februari 2018.4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.a. Diterima jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.b. Ditolak jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.c. Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus diterima dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan.7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.B. Cara Mendaftar Menjadi Peserta PPG Melalui SIM PKBBagi Bapak/Ibu Guru yang merasa memenuhi persyaratan menjadi peserta PPG 2018 (baca Persyaratan Calon PPG 2018), silakan segera login di SIM PKB guna memastikan apakah ada undangan buat Bapak/Ibu dan/atau belum ada undangan untuk mengikuti PPG 2018. Jika saat Anda sudah berhasil login SIM PKB dan Anda diundang untuk mengikuti PPG, maka segeralah daftarkan diri Anda. Agar pendaftaran berjalan lancar sukses tanpa terputus, sebaiknya sebelum mendaftar Anda sudah menyiapkan hasil scan ijazah S1 Anda dengan ukuran minimal 100 KB dan maksimal 1 MB. Selain itu, data pendukung lainnya juga harus benar-benar valid, seperti: nama universitas dan nama fakultas.Setelah Anda menyiapkan hasil scan ijazah S1 dan data valid yang lain, silakan pastikan koneksi internet Anda lancar cepat, kemudian lakukan pendaftaran PPG melalui SIM PKB dengan langkah-langkah sebagai berikut.1. Login di SIM PKB ( https://paspor.simpkb.id/ )2. Klik tombol "Mendaftar"3. Klik tombol "Mendaftar Sekarang"4. Lengkapi Data mapel PPG dan Data Ijazaha. Lengkapi Data Mapel PPG Yang Diminati1). Jenjang mapel PPG Yang DiajukanUntuk mengisi jenjang mapel PPG, silakan klik tombol menu gulir simbol segitiga, lihat pilihan yang tersedia, kemudian klik yang sesuai, contoh: SD2). Bidang Studi PPG Yang DiajukanSilakan munculkan menu pilihan dengan cara mengarahkan kursor tepat pada kolom mata pelajaran/bidang studi, kemudian klik yang sesuai, contoh: Guru Kelas SDb. Lengkapi Data Ijazah D4/S1 yang Dimiliki1). KualifikasiSilakan klik tombol segitiga, kemudian pilih yang sesuai, misalnya: S12). Tahun IjazahSilakan ketik tahun diterbitkannya ijazah Anda3). Jurusan/Prog. StudiSilakan klik simbol segitiga untuk memunculkan menu jurusan/program studi, kemudian klik yang sesuai, contoh: PGSD4). FakultasSilakan ketik nama Fakultas universitas Anda5). Nama Lengkap Perguruan Tinggi PenerbitSilakan isi nama PT/Universitas yang sesuai yang tertulis di ijazah Anda6). Upload File Scan Ijazah AsliSilakan unggah file scan ijazah asli AndaSetelah pengisian data seperti pada poin 4a dan b selesai, silakan klik "Lanjut"5. Klik "Daftarkan"Sebelum Anda mengeklik tombol "Daftarkan", Anda wajib mengecek kevalidan data yang Anda masukan pada formulir pengajuan peserta PPG, karena jika data sudah diajukan dan sudah tersimpan, maka sudah tidak dapat diedit lagi.6. Konfirmasi Pendaftaran PPGApakah Anda yakin data yang didaftarkan untuk program PPG sudah sesuai?, jika Anda sudah yakin, silakan klik "YA"Setelah Anda mengeklik "YA", silakan tunggu sampai proses selesai.7. Cetak Bukti AjuanFormulir Pendaftaran Anda telah dikirim ke LPMP. Silkan pantau status pendaftaran Anda di halaman login SIM PKB, hingga LPMP selesai memverifikasi Formulir Anda.Adapun untuk mencetak bukti ajuan pendaftaran PPG, silakan klik "Cetak Bukti Ajuan", kemudian print langsung maupun simpan dalam file format PDF.Contoh Tanda Bukti Pengajuan Calon Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2018Tanda Bukti Pengajuan Calon Peserta Program Pendidikan Profesi Guru ini merupakan tanda terima yang diterbitkan oleh sistem secara otomatis, kebenaran data merupakan tanggung jawab Saudara yang mengajukan diri sebagai Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.LPMP selaku verifikator berhak menolak ajuan saudara apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses verifikasi dan validasi data.Saudara diwajibkan untuk melakukan pemantauan secara berkala melalui layanan SIM PKB berkaitan Status Persetujuan/Penolakan dari LPMP.Demikian tentang Petunjuk Teknis dan Cara Daftar Peserta PPG 2018 di SIM PKB. Semoga bermanfaat
- Jadwal Kegiatan PPG 2018_Untuk mengisi kuota sertifikasi guru tahun 2018, Dirjen GTK telah menyusun rangkaian kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2018. Adapun jadwal pelaksnaan kegiatan PPG 2018 sebagai berikut.1. Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru: 17 Februari – 2 Maret 20182. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP: 19 Februari – 5 Maret 20183. Penetapan TUK oleh LPMP: 19 – 21 Februari 20184. Penempatan (Plotting) TUK calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP: 6 – 10 Maret 20185. Cetak kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru: 12 - 14 Maret 20186. Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK: 20 - 31 Maret 2018Demikian tentang Jadwal Kegiatan PPG 2018. Semoga bermanfaat
15. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.
16. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
17. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
18. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
19. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara
SMP atau MTs.
20. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
21. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
22. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disebut MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
23. Sarjana yang selanjutnya disingkat S-1.
24. Diploma Empat yang selanjutnya disingkat D-IV
25. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
26. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang pendidikan.
28. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial,
atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
29. Departemen adalah departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan
nasional.
30. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
Selengkapnya, silakan didownload pada link yang tersedia di atas.