Download Permenkeu Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa_Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 (periode April, Mei, Juni) Tahun 2016_Kapan Jadwal Pembayaran/Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Cair?_Kapan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 Dibayarkan?, Benarkah TPG Triwulan II akan cair sebelum lebaran Idul Fitri 2016?_Para guru bersertifikat pendidik atau guru sertifikasi bernapas lebih lega gembira, pasalnya uang pencairan TPG triwulan I 2016 juga ada yang belum digunakan, namun alhamdulillaah uang tunjangan sertifikasi/profesi guru triwulan ke-2 akan segera cair di akhir Juni/awal Juli dan atau sebelum lebaran Idul Fitri 2016. Loh kok belum jelas gitu sih?, he he, ya karena di masing-masing daerah Kabupaten kan jadwal pencairannya berbeda, namun pada dasarnya selisih waktunya biasanya berdekatan. Jadi, optimis saja bahwa di daerah Anda jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan kedua tahun 2016 juga bisa segera dicairkan, mengingat di sebagian kabupaten/kota TPG triwulan 2 tahun 2016 juga sudah cair saat sebelum lebaran yang lalu.Info Terbaru tentang Pencairan TPG 2 2016_Update tanggal 30 Juli 2016 ( Info dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap)Info Penting tentang isi Peraturan Menteri Keuangan no 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa :Kemenkeu sudah melakukan transfer dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 ke Kas Daerah mulai Senin minggu ini.Bagi Kab/Kota yang sudah menerima dana tersebut sesuai ayat (3) pasal 80 PMK no 48/PMK.07/2016 Kab/Kota harus segera melakukan pembayaran kepada guru 7 hari kerja setelah dana diterima.Tidak semua kab/kota dilakukan transfer dana untuk triwulan ke 2. Bagi Kab/Kota yang tidak dilakukan transfer dana triwulan ke 2 hal ini disebabkan Hasil Laporan realisasi Kab/Kota menunjukkan terdapat sisa anggaran TP tahun sebelumnya cukup untuk membayar TP semester 2.Hal ini sesuai dengan ayat (3) Pasal 48 bahwa sisa Anggaran tahun sebelumnya masuk sebagai bagian dari anggaran tahun berjalan. Dengan demikian kab/kota tidak perlu menunggu ada transfer dana triwulan 2 tetapi cukup gunakan dana sisa yang merupakan bagian dari alokasi tahun berjalan untuk segera mencairkan tunjangan profesi guru triwulan ke 2 tersebut. Mohon para pengelola juga membaca PMK 48 tersebut. Terimakasih.Silakan Download Permenkeu Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana DesaA. Tanda-tanda Tunjangan Sertifikasi akan segera CairSeperti yang sudah maklum, bahwa sebelum uang TPG masuk ke rekening Anda, maka ada beberapa tanda, yang antara lain sebagai berikut:Data Anda di aplikasi Dapodik sudah Valid;Data di Info GTK juga sudah valid ( jam linear, mengajar minimal 24 jam, dll);Sudah terbit SKTP;Panitia Pencairan TPG Pusat sudah Mentransfer Uang Tunjangan Sergur ke Kabupaten;dan lain sebagainya;Setelah beberapa tanda di atas sudah ada, tanda yang lebih nyata lagi ( khususnya untuk jadwal pencairan dana TPG di Kabupaten kami) adalah adanya Daftar Usulan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Kuota Tahun 2006 sampai dengan 2015 Triwulan II (kedua) Bulan April sampai dengan Juni serta Kekurangan Pada Triwulan I Bulan Januari -Maret Tahun Anggaran 2016.B. Proses Pencairan Tunjangan Profesi Guru Secara garis besar, proses pembayaran tunjangan sertifikasi guru di seluruh Indonesia adalah sama, yang antara lain sebagai berikut: 1. PemberkasanSetiap kali pencairan TPG baik triwulan 1, 2, 3, dan/atau 4, maka semua guru bersertifikat pendidik yang masih aktif mengajar 24 jam harus mengumpulkan berkas persyaratan pembayaran tunjangan sertifikasi guru. Di bawah ini merupakan contoh persyaratan ataupun berkas-berkas usulan pencairan TPG triwulan 2 tahun anggaran 2016 di Kabupaten Kebumen ( untuk kabupaten lain, sesuaikan dengan syarat pencairan di kabupaten Anda):Daftar hadir bulan April s.d. Juni, jika TPG triwulan 1 belum di bayar, maka harus melampiran daftar hadir bulan Januari s.d MaretSurat pertangungjawaban mutlak, lihat Contoh Surat Pertanggungjawaban MutlakDaftar nominatif (ttd KS dan Pengawas Dabin)Jilid jadi satu per UPTD/sub rayon untuk SMP dan SMK, sementara SMA oleh MKKSDibuat rangkap 2 (dua)Warna sampul untuk berkas guru TK kuning, SD merah, SMP hijau, SMK biru, dan SMA putih.Jika ada perbuhan gaji mohon untuk melampirkan sk pangkat terakhir yang dimiliki sebelum tanggal 1 januari 2016, dan melampirkan fotocopy buku rekening (jika ada perubahan rekening). 2. Penandatanganan SPJ TPGSetelah proses pemberkasan syarat pencairan TPG selesai, maka tinggal menunggu informasi dari UPTD atau Dikpora tentang jadwal penandatangan SPJnya. Penandatangan SPJ pada umumnya dilaksanakan di Dinas Dikpora Kabupaten/Kota. Kalau di kabupaten kami sih jadwal penandatangan SPJ TPG Triwulan 2 pada tanggal 23-25 Juni 2016. Nah biasanya setelah proses tanda tangan ya tinggal nunggu uang masuk ke rekening. 3. Uang Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru ( TPG) masuk ke RekeningSeperti yang sudah Anda alami sebelumnya, setelah Anda menandatangani SPJ TPG maka proses yang ditunggu-tunggu adalah masuknya uang tunjangan sertifikasi ke rekening Anda, jadi ceklah untuk memastikan bahwa uang TPG sudah dikirimkan oleh petugas penyaluran pembayaran TPG. Baca juga:Jadwal Pencairan Gaji 13 dan 14 untuk PNS Demikian tentang Jadwal Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Periode April-Juni Tahun Anggaran 2016. Semoga Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 2016, Gaji ke-13, dan Gaji ke-14, bisa cair sebelum lebaran Idul Fitri 2016.
Download Permenkeu Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa_Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 (periode April, Mei, Juni) Tahun 2016_Kapan Jadwal Pembayaran/Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Cair?_Kapan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 Dibayarkan?, Benarkah TPG Triwulan II akan cair sebelum lebaran Idul Fitri 2016?_Para guru bersertifikat pendidik atau guru sertifikasi bernapas lebih lega gembira, pasalnya uang pencairan TPG triwulan I 2016 juga ada yang belum digunakan, namun alhamdulillaah uang tunjangan sertifikasi/profesi guru triwulan ke-2 akan segera cair di akhir Juni/awal Juli dan atau sebelum lebaran Idul Fitri 2016. Loh kok belum jelas gitu sih?, he he, ya karena di masing-masing daerah Kabupaten kan jadwal pencairannya berbeda, namun pada dasarnya selisih waktunya biasanya berdekatan. Jadi, optimis saja bahwa di daerah Anda jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan kedua tahun 2016 juga bisa segera dicairkan, mengingat di sebagian kabupaten/kota TPG triwulan 2 tahun 2016 juga sudah cair saat sebelum lebaran yang lalu.
Info Terbaru tentang Pencairan TPG 2 2016_Update tanggal 30 Juli 2016 ( Info dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap)
Info Penting tentang isi Peraturan Menteri Keuangan no 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa :
Kemenkeu sudah melakukan transfer dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 ke Kas Daerah mulai Senin minggu ini.
Bagi Kab/Kota yang sudah menerima dana tersebut sesuai ayat (3) pasal 80 PMK no 48/PMK.07/2016 Kab/Kota harus segera melakukan pembayaran kepada guru 7 hari kerja setelah dana diterima.
Tidak semua kab/kota dilakukan transfer dana untuk triwulan ke 2. Bagi Kab/Kota yang tidak dilakukan transfer dana triwulan ke 2 hal ini disebabkan Hasil Laporan realisasi Kab/Kota menunjukkan terdapat sisa anggaran TP tahun sebelumnya cukup untuk membayar TP semester 2.
Hal ini sesuai dengan ayat (3) Pasal 48 bahwa sisa Anggaran tahun sebelumnya masuk sebagai bagian dari anggaran tahun berjalan. Dengan demikian kab/kota tidak perlu menunggu ada transfer dana triwulan 2 tetapi cukup gunakan dana sisa yang merupakan bagian dari alokasi tahun berjalan untuk segera mencairkan tunjangan profesi guru triwulan ke 2 tersebut. Mohon para pengelola juga membaca PMK 48 tersebut. Terimakasih.
Silakan Download Permenkeu Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
A. Tanda-tanda Tunjangan Sertifikasi akan segera Cair
Seperti yang sudah maklum, bahwa sebelum uang TPG masuk ke rekening Anda, maka ada beberapa tanda, yang antara lain sebagai berikut:
B. Proses Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Secara garis besar, proses pembayaran tunjangan sertifikasi guru di seluruh Indonesia adalah sama, yang antara lain sebagai berikut:
1. Pemberkasan
Setiap kali pencairan TPG baik triwulan 1, 2, 3, dan/atau 4, maka semua guru bersertifikat pendidik yang masih aktif mengajar 24 jam harus mengumpulkan berkas persyaratan pembayaran tunjangan sertifikasi guru.
Di bawah ini merupakan contoh persyaratan ataupun berkas-berkas usulan pencairan TPG triwulan 2 tahun anggaran 2016 di Kabupaten Kebumen ( untuk kabupaten lain, sesuaikan dengan syarat pencairan di kabupaten Anda):
Setelah proses pemberkasan syarat pencairan TPG selesai, maka tinggal menunggu informasi dari UPTD atau Dikpora tentang jadwal penandatangan SPJnya. Penandatangan SPJ pada umumnya dilaksanakan di Dinas Dikpora Kabupaten/Kota. Kalau di kabupaten kami sih jadwal penandatangan SPJ TPG Triwulan 2 pada tanggal 23-25 Juni 2016. Nah biasanya setelah proses tanda tangan ya tinggal nunggu uang masuk ke rekening.
3. Uang Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru ( TPG) masuk ke Rekening
Seperti yang sudah Anda alami sebelumnya, setelah Anda menandatangani SPJ TPG maka proses yang ditunggu-tunggu adalah masuknya uang tunjangan sertifikasi ke rekening Anda, jadi ceklah untuk memastikan bahwa uang TPG sudah dikirimkan oleh petugas penyaluran pembayaran TPG.
Baca juga:
Demikian tentang Jadwal Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Periode April-Juni Tahun Anggaran 2016. Semoga Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 2016, Gaji ke-13, dan Gaji ke-14, bisa cair sebelum lebaran Idul Fitri 2016.
Info Terbaru tentang Pencairan TPG 2 2016_Update tanggal 30 Juli 2016 ( Info dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap)
Info Penting tentang isi Peraturan Menteri Keuangan no 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa :
Kemenkeu sudah melakukan transfer dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 ke Kas Daerah mulai Senin minggu ini.
Bagi Kab/Kota yang sudah menerima dana tersebut sesuai ayat (3) pasal 80 PMK no 48/PMK.07/2016 Kab/Kota harus segera melakukan pembayaran kepada guru 7 hari kerja setelah dana diterima.
Tidak semua kab/kota dilakukan transfer dana untuk triwulan ke 2. Bagi Kab/Kota yang tidak dilakukan transfer dana triwulan ke 2 hal ini disebabkan Hasil Laporan realisasi Kab/Kota menunjukkan terdapat sisa anggaran TP tahun sebelumnya cukup untuk membayar TP semester 2.
Hal ini sesuai dengan ayat (3) Pasal 48 bahwa sisa Anggaran tahun sebelumnya masuk sebagai bagian dari anggaran tahun berjalan. Dengan demikian kab/kota tidak perlu menunggu ada transfer dana triwulan 2 tetapi cukup gunakan dana sisa yang merupakan bagian dari alokasi tahun berjalan untuk segera mencairkan tunjangan profesi guru triwulan ke 2 tersebut. Mohon para pengelola juga membaca PMK 48 tersebut. Terimakasih.
Silakan Download Permenkeu Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
A. Tanda-tanda Tunjangan Sertifikasi akan segera Cair
Seperti yang sudah maklum, bahwa sebelum uang TPG masuk ke rekening Anda, maka ada beberapa tanda, yang antara lain sebagai berikut:
- Data Anda di aplikasi Dapodik sudah Valid;
- Data di Info GTK juga sudah valid ( jam linear, mengajar minimal 24 jam, dll);
- Sudah terbit SKTP;
- Panitia Pencairan TPG Pusat sudah Mentransfer Uang Tunjangan Sergur ke Kabupaten;
- dan lain sebagainya;
B. Proses Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Secara garis besar, proses pembayaran tunjangan sertifikasi guru di seluruh Indonesia adalah sama, yang antara lain sebagai berikut:
1. Pemberkasan
Setiap kali pencairan TPG baik triwulan 1, 2, 3, dan/atau 4, maka semua guru bersertifikat pendidik yang masih aktif mengajar 24 jam harus mengumpulkan berkas persyaratan pembayaran tunjangan sertifikasi guru.
Di bawah ini merupakan contoh persyaratan ataupun berkas-berkas usulan pencairan TPG triwulan 2 tahun anggaran 2016 di Kabupaten Kebumen ( untuk kabupaten lain, sesuaikan dengan syarat pencairan di kabupaten Anda):
- Daftar hadir bulan April s.d. Juni, jika TPG triwulan 1 belum di bayar, maka harus melampiran daftar hadir bulan Januari s.d Maret
- Surat pertangungjawaban mutlak, lihat Contoh Surat Pertanggungjawaban Mutlak
- Daftar nominatif (ttd KS dan Pengawas Dabin)
- Jilid jadi satu per UPTD/sub rayon untuk SMP dan SMK, sementara SMA oleh MKKS
- Dibuat rangkap 2 (dua)
- Warna sampul untuk berkas guru TK kuning, SD merah, SMP hijau, SMK biru, dan SMA putih.
- Jika ada perbuhan gaji mohon untuk melampirkan sk pangkat terakhir yang dimiliki sebelum tanggal 1 januari 2016, dan melampirkan fotocopy buku rekening (jika ada perubahan rekening).
Setelah proses pemberkasan syarat pencairan TPG selesai, maka tinggal menunggu informasi dari UPTD atau Dikpora tentang jadwal penandatangan SPJnya. Penandatangan SPJ pada umumnya dilaksanakan di Dinas Dikpora Kabupaten/Kota. Kalau di kabupaten kami sih jadwal penandatangan SPJ TPG Triwulan 2 pada tanggal 23-25 Juni 2016. Nah biasanya setelah proses tanda tangan ya tinggal nunggu uang masuk ke rekening.
3. Uang Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru ( TPG) masuk ke Rekening
Seperti yang sudah Anda alami sebelumnya, setelah Anda menandatangani SPJ TPG maka proses yang ditunggu-tunggu adalah masuknya uang tunjangan sertifikasi ke rekening Anda, jadi ceklah untuk memastikan bahwa uang TPG sudah dikirimkan oleh petugas penyaluran pembayaran TPG.
Baca juga:
Demikian tentang Jadwal Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Periode April-Juni Tahun Anggaran 2016. Semoga Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 2016, Gaji ke-13, dan Gaji ke-14, bisa cair sebelum lebaran Idul Fitri 2016.