Download PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Gaji ke-13 untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan_Kapan Gaji 13 PNS/TNI/POLRI Cair?_Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan_ Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas. Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan, diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Namun demikian, bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.Silakan Download PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Gaji 13 untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun atau TunjanganApabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda maka kepada yang bersangkutan diberikan juga Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda ketiga belas.Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.Demikian tentang Pencairan Gaji 13 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun Anggaran 2016. Semoga gaji ke-13 bisa cair sebelum lebaran Idul Fitri 2016.
Download PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Gaji ke-13 untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan_Kapan Gaji 13 PNS/TNI/POLRI Cair?_Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan_ Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas. Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan, diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Namun demikian, bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda maka kepada yang bersangkutan diberikan juga Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda ketiga belas.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Demikian tentang Pencairan Gaji 13 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun Anggaran 2016. Semoga gaji ke-13 bisa cair sebelum lebaran Idul Fitri 2016.
Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda maka kepada yang bersangkutan diberikan juga Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda ketiga belas.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Demikian tentang Pencairan Gaji 13 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun Anggaran 2016. Semoga gaji ke-13 bisa cair sebelum lebaran Idul Fitri 2016.