Tanya Jawab tentang Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu
Indonesia Pintar (KIP)_ Apa itu PIP dan apa itu KIP masih sering
dipertanyakan oleh masyarakat, karena jika didengar sekilas memang
antara PIP dengan KIP hampir sama. Namun PIP dan KIP jelas beda, di
mana PIP yang merupakan singkatan dari Program Indonesia Pintar adalah
nama programnya, sedangkan KIP yang merupakan singkatan dari Kartu
Indonesia Pintar adalah bentuk kartu hasil dari/perwujudan dari PIP.
Untuk lebih jelasnya, silakan simak 10 tanya jawab tentang PIP dan KIP
di bawah ini.1. Apa pengertian Program Indonesia Pintar?Program
Indonesia Pintar disingkat PIP adalah salah satu program nasional
(tercantum dalam RPJMN 2015-2019).2. Apa Tujuan Program Indonesia
Pintar? Tujuan PIP yaitu: Meningkatkan angka partisipasi pendidikan
dasar dan menengah.Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang
ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka
melanjutkan.Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar
kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin,
antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah
perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah.Meningkatkan kesiapan siswa
pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke
jenjang pendidikan tinggi.3. Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia
Pintar (PIP) melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)?Program
Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan
kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP, atau
yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (misalnya dari
keluarga/rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak
yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Program
Indonesia Pintar melalui KIP merupakan bagian penyempurnaan dari
Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sejak akhir 20144. Mengapa anak usia
sekolah diberi Kartu Indonesia Pintar (KIP)?KIP diberikan sebagai
penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan agar anak mendapat
bantuan Program Indonesia Pintar apabila anak telah terdaftar atau
mendaftarkan diri (jika belum) ke lembaga pendidikan formal
(sekolah/madrasah) atau lembaga pendidikan non formal (Pondok
Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/PKBM, Paket A/B/C, Lembaga
Pelatihan/Kursus dan Lembaga Pendidikan Non Formal lainnya di bawah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama).5. Siapa
penyelenggara Program Indonesia Pintar ?Program Indonesia Pintar
melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) diselenggarakan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama
(Kemenag).6. Apakah Program Indonesia Pintar sama dengan Program
Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebelumnya? Apa persamaan dan
perbedaannya?Persamaan: Program BSM (2008-2014) disempurnakan melalui
dan menjadi bagian dari Program Indonesia Pintar dan salah satunya
merupakan program pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak yang
berhak terutama dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera/KKS dan
kriteria lain yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui penerbitan KIP
sebagai penanda/identitas bagi anak.Perbedaan:Program BSMBermanfaat
bagi 11, 2 juta anak (Tahun 2014)Penerima hanya siswa yang bersekolah
di lembaga pendidikan formalPenanda: KPS yang dimiliki rumah
tanggaProgram PIP (melalui KIP)20, 3 juta anakBermanfaat bagi 19,5 juta
anak (Tahun 2016)Penerima terdiri atas: Anak usia sekolah (6-21 tahun)
yang bersekolah di lembaga pendidikan formal dan non formal serta anak
tidak sekolah (usia 6-21 tahun) dari keluarga tidak mampu yang
ditetapkan sebelumnya. KIP diberikan kepada setiap anak usia sekolah
usia 6-21 tahun7. Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui
KIP?Tujuan dari PIP melalui KIP adalah sebagai berikut: Menghilangkan
hambatan anak (usia sekolah) secara ekonomi untuk berpartisipasi di
sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang
lebih baik di tingkat dasar dan menengah.Mencegah anak/siswa mengalami
putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.Mendorong anak/siswa yang putus
sekolah agar kembali bersekolah.Membantu anak/siswa kurang mampu dalam
memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.Mendukung penuntasan Wajib
Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah
Universal (Wajib Belajar 12 tahun).8. Siapa saja sasaran penerima Kartu
Indonesia Pintar/KIP?Untuk tahun 2016, KIP akan diberikan kepada 19,5
juta anak usia sekolah (6-21 tahun) baik dari keluarga/rumah tangga
tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah atau yang memenuhi kriteria
yang telah ditetapkan sebelumnya. 9. Apa saja kriteria/ siswa penerima
KIP?Kriteria siswa penerima Kartu Indonesia Pintar adalah sebagai
berikut: Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang telah ditetapkan
dalam SP2D 2014.Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang
KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima bantuan BSM.Anak usia
sekolah (6-21 tahun) dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).Anak
usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti
Asuhan/Sosial./Anak/santri usia 6-21 tahun dari Pondok Pesantren yang
memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur usulan
Madrasah.Siswa Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus
sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah
berkepanjangan/ bencana alam.Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum
atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah direkapitulasi pada
Semester 2 (TA) 2014/2015.10. Berapa jumlah bantuan Kartu Indonesia
Pintar?a. Bantuan KIP sebesar Rp 225.000; ( Dua ratus dua puluh lima
ribu rupiah ) per 1 semester (6 bulan) bagi
pelajar/siswa :SD/MI/Diniyah Formal Ula/SDTKPondok Pesantren (santri
hanya mengaji usia 7-12 thn)Kejar Paket A/PPS Wajar Dikdas Ula b.
Bantuan KIP sebesar Rp 375.000; ( Tiga ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah ) per 1 semester (6 bulan) bagi pelajar/siswa :SMP/MTS/Diniyah
Formal Wustha/SMPTKPondok Pesantren (Santri hanya mengaji usia 13-15
thn)Kejar Paket B/PPS Wajar Dikdas Wustha c. Bantuan KIP sebesar Rp
500.000; ( Lima ratus ribu rupiah ) per 1 semester (6 bulan) bagi
pelajar/siswa :SMA/SMK/MA/Diniyah Formal Ulya/Muadalah/SMTK/SMAKPondok
Pesantren (santri hanya mengaji usia 16-18 thn)Kejar Paket C/PMU
Ulya/Lembaga pelatihan/kursus 11. Apakah anak yang putus/ tidak lagi
sekolah tetapi mendapatkan KIP masih berhak mendapatkan bantuan Program
Indonesia Pintar?Untuk anak usia sekolah yang tidak lagi sekolah tetapi
mempunyai KIP, maka anak berhak untuk mendapatkan bantuan pendidikan
tunai tersebut apabila anak mendaftarkan dirinya ke lembaga pendidikan
formal atau non formal seperti telah disebutkan diatas. Pemegang KIP
berhak menerima selama aktif belajar di satuan program/pendidikan
formal atau non formal di bawah Kemdikbud/Kemenag.12. Bagaimana jika
anak tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki KKS? Apakah KKS
dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?Anak
dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya untuk
mendapatkan bantuan tunai tersebut. Anak/ dapat membawa KKS/KPS yang
dimiliki (beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau
Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS
jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke lembaga pendidikan formal atau
non formal untuk kemudian di data oleh lembaga pendidikan tersebut dan
direkapitulasi sebagai calon penerima bantuan Program Indonesia
Pintar.Keluarga miskin yang tidak menerima KKS dan memerlukan KIP buat
pendidikan anak-anak mereka, dapat mengajukan usulan untuk menjadi
calon penerima KIP/PIP ke sekolah/lembaga pendidikan tempat anak
terdaftar, selama anak/keluarga memenuhi kriteria anak penerima PIP
seperti yang telah ditetapkan sebelumnya (misalnya dari keluarga PKH,
korban bencana alam, tinggal di Panti Asuhan/Sosial dll) melalui jalur
usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren.Usulan untuk dapat memperoleh
manfaat PIP di 2016 melalui mekanisme/jalur usulan
sekolah/madrasah/pondok pesantren dapat diakomodasi setelah semua anak
penerima KIP melaporkan kartu yang mereka terima kepada sekolah/lembaga
pendidikan tempat anak terdaftar.KIP bagi anak tersebut di atas,
diberikan di tahun anggaran berikutnya13. Bagaimana jika anak memiliki
KIP tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS? Apakah KIP dapat digunakan
untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?Jika anak memiliki
KIP tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS, maka anak tetap dapat
menerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) 2016 selama anak
terdaftar atau mendaftarkan diri ke sekolah/lembaga pendidikan
lainnya.14. Bagaimana jika KIP hilang?Seperti yang tertera pada bagian
belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu dan
harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi
tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu yang hilang saat ini belum
bisa digantikan.15. Apakah bantuan dapat segera diambil setelah
mendapatkan KIP?KIP diberikan kepada anak usia 6 – 21 tahun sebagai
identitas/penanda bahwa anak berhak untuk mendapatkan bantuan PIP
sampai anak lulus jenjang pendidikan SMA/SMK/MA atau sederajat. Anak
bisa mendapatkan bantuan/dana KIP jika anak terdaftar di lembaga
pendidikan formal ataupun non formal dan kemudian ditetapkan sebagai
penerima manfaat PIP oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan/Kemdikbud atau Kementerian Agama/Kemenag.16. Kapan manfaat
Program Indonesia Pintar disalurkan?Bantuan Program Indonesia Pintar
melalui KIP disalurkan dua kali dalam satu tahun. Pembayaran untuk
Semester I dilakukan pada bulan Agustus/September dan pembayaran
Semester II dilakukan pada bulan Maret/April.17. Bagaimana cara
mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar KIP?Setelah menerima
pemberitahuan dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal tempat
anak terdaftar, siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung manfaat
program KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan
menunjukkan beberapa dokumen pendukung berupa Surat Pemberitahuan
Penerima bantuan PIP dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal,
dan salah satu bukti identitas lainnya (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga,
Rapor, Ijazah, dll) ke lembaga penyalur yang ditunjuk.18. Lembaga
Penyalur mana saja yang ditunjuk untuk menyalurkan manfaat Program
Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ?Lembaga penyalur
yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau
Kementerian Agama berbeda-beda tergantung lembaga penyalur yang
terpilih dalam proses seleksi lembaga penyalur yang dilakukan oleh
kementerian pelaksana program.19. Untuk apa sajakah bantuan tunai
melalui KIP ini dapat digunakan?Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan
untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa
seperti:Pembelian buku dan alat tulis sekolahPembelian pakaian/seragam
dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)Biaya transportasi ke
sekolahUang saku siswa/ iuran bulanan siswaBiaya kursus/les
tambahanKeperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di
sekolah/madrasah