Jenis-jenis BUMN (Badan Usaha Milik Negara
Jenis-jenis BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah sebagai berikut :
1) Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum merupakan perusahaan BUMN yang seluruh modalnya berasal dari negara.
2) Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseroan (Persero) adalah perusahaan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, tujuannya adalah mencari keuntungan.
3) Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan adalah perusahaan BUMN yang memiliki modal berasal dari negara. Besarnya modal perusahaan ditentukan melalui APBN.