Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis-jenis BUMN (Badan Usaha Milik Negara


Jenis-jenis BUMN (Badan Usaha Milik Negara



Jenis-jenis BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah sebagai berikut :


1)      Perusahaan Umum (Perum)


2)      Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseroan (Persero) adalah perusahaan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, tujuannya adalah mencari keuntungan.


3)      Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan adalah perusahaan BUMN yang memiliki modal berasal dari negara. Besarnya modal perusahaan ditentukan melalui APBN.