Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mendikbud Muhadjir Effendy Pastikan Tidak Menghapus Sertifikasi Guru dan Program Tunjangan Profesi Guru_Beredarnya isu tentang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang Baru, Bapak Muhadjir Effendy akan menghapus sertifikasi guru dan digantikan dengan resonansi finansial, mendapat tanggapan serius dari Kemendikbud. Pasalnya, isu tersebut membuat resah para guru. Sebelumnya, di blog ini telah saya informasikan bahwa kabar resonansi finansial itu berita palsu, baca Ternyata Resonansi Finansial itu Hanya Contoh Kabar Menggembirakan. Nah, sudah jelas bahwa Mendikbud Tidak akan Menghapus Sertifikasi Guru dan Tunjangan Profesi Guru. Adapun untuk pernyataan resminya, Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan dalam siaran pers tanggal 1 Agustus 2016 lewat Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seperti di bawah ini.Kemendikbud Pastikan Program Serfifikasi dan Tunjangan Protesi Guru Tetap Berjalan.Jakarta, Kemendikbud. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mendikbud, Muhadjir Effendy mengatakan, kebiakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut termasuk tunjangan profesi guru (TPG), dan program sertifikasi profesi guru. Hal tersebut ditegaskannya terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru."Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan: ujar Mendikbud Muhadjir, Jumat (29 Juli 2016), di JakartaTunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mendikbud mengatakan kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi."Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita lakasanakan," katanya.Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK),Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.Tahun ini, kata Dirjen GTK pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 71 triliun untuk gutu PNS Daerah, dan hampir 8 tri1iun untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi antara lain telah mengajar 24 jam."Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok", tutur pria yang akrab disapa Pranata itu.Demikian tentang Mendikbud Muhadjir Effendy Pastikan Tidak Menghapus Program Sertifikasi Guru dan Program Tunjangan Sertifikasi/Profesi Guru. Semoga info ini menambah keyakinan Anda bahwa Sertifikasi Guru tidak akan dihapus.

Mendikbud Muhadjir Effendy Pastikan Tidak Menghapus Sertifikasi Guru dan Program Tunjangan Profesi Guru_Beredarnya isu tentang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang Baru, Bapak Muhadjir Effendy akan menghapus sertifikasi guru dan digantikan dengan resonansi finansial, mendapat tanggapan serius dari Kemendikbud. Pasalnya, isu tersebut membuat resah para guru. Sebelumnya, di blog ini telah saya informasikan bahwa kabar resonansi finansial itu berita palsu, baca Ternyata Resonansi Finansial itu Hanya Contoh Kabar Menggembirakan. Nah, sudah jelas bahwa Mendikbud Tidak akan Menghapus Sertifikasi Guru dan Tunjangan Profesi Guru. Adapun untuk pernyataan resminya, Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan dalam siaran pers tanggal 1 Agustus 2016 lewat Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seperti di bawah ini.
Mendikbud Muhadjir Effendy Pastikan Tidak Menghapus Sertifikasi Guru dan Program Tunjangan Profesi Guru

Kemendikbud Pastikan Program Serfifikasi dan Tunjangan Protesi Guru Tetap Berjalan.

Jakarta, Kemendikbud. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mendikbud, Muhadjir Effendy mengatakan, kebiakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut termasuk tunjangan profesi guru (TPG), dan program sertifikasi profesi guru. Hal tersebut ditegaskannya terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.

"Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan: ujar Mendikbud Muhadjir, Jumat (29 Juli 2016), di Jakarta

Tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mendikbud mengatakan kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi  persyaratan dan telah tersertifikasi.

"Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita lakasanakan," katanya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK),Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.

Tahun ini, kata Dirjen GTK pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 71 triliun untuk gutu PNS Daerah, dan hampir 8 tri1iun untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi antara lain telah mengajar 24 jam.

"Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok", tutur pria yang akrab disapa Pranata itu.

Demikian tentang Mendikbud Muhadjir Effendy Pastikan Tidak Menghapus Program Sertifikasi Guru dan Program Tunjangan Sertifikasi/Profesi Guru. Semoga info ini menambah keyakinan Anda bahwa Sertifikasi Guru tidak akan dihapus.