Pembelajaran Calistung (baca, tulis, dan hitung) Tidak Harus Diberlakukan atau Tidak Boleh Dipaksakan di Usia Dini?_Di era yang semakin modern ini, mendengar istilah pendidikan usia dini rasanya bukan sesuatu yang asing lagi. Pendidikan usia dini merupakan tingkatan pendidikan paling awal yang diperuntukkan bagi anak usia 3-6 tahun. Pada usia ini, sangat penting untuk mengembangkan kecerdasan otak dan emosional serta kemampuan fisik sang anak. Oleh kerena itu, ketika sang anak mulai mencapai usia di kisaran 3-6 tahun, sudah seharusnya orang tua mendaftarkan anak-anaknya di PAUD dan/atau di TK.Namun yang menjadi permasalahan di sini adalah mulai diberikannya materi calistung (baca, tulis, hitung) pada anak usia dini pada sebagian besar anak TK atau PAUD di negeri ini.Dan ternyata, menurut sebagian pakar pendidikan anak, pemberian materi ini cukup dikhawatirkan karena anak bisa merasa terbebani akibat otak terlalu ditekan untuk memikirkan apa-apa yang belum seharusnya mereka terima di usianya.Alasan Calistung Tidak Baik Untuk Anak Usia DiniSebenarnya para pendidik (Bunda PAUD dan Guru TK) telah paham akan permasalahan pro dan kontra tentang baik atau tidaknya calistung bagi anak usia dini. Namun, salah satu alasan bagi PAUD/TK yang menyampaikan pembelajaran calistung adalah karena pada umumnya para orang tua/wali murid menganggap penguasaan calistung bisa menjadi tolok ukur keberhasilan anak dalam belajar di PAUD/TK. Sehingga sangat penting dilakukan sosialisasi lebih lanjut pada wali murid TK dan PAUD mengenai penting atau tidaknya (boleh atau tidak, bahaya atau tidak) pembelajaran calistung pada anak usia dini.Selama itu, teori yang dirujuk dalam pendidikan usia dini adalah teorinya Jean Piaget. Dia mengatakan bahwa anak yang masih berusia di bawah 7 tahun belum bisa berpikir secara sempurna dan terstruktur.Sehingga penerapan calistung tidak pas diterapkan untuk usia dini. Di samping itu, Penerapan tes baca, tulis dan berhitung menurut kemendikbud tidak dibenarkan. Karena kompetensi anak-anak usia dini belum saatnya untuk mempelajari ketiga kegiatan dasar tersebut.Hal inilah yang membuat calistung tidak akan diperkenankan untuk dijadikan sebagai tes sebelum masuk pendidikan dasar.Sejak diberlakukannya Kurikulum Berbasis Kompetensi, melalui dinas-dinas pendidikan daerah pemerintah mensosialisasikan tentang larangan mengajarkan calistung pada anak usia pra-sekolah.Meskipun begitu, masih banyak lembaga pendidikan taman kanak-kanak yang memberlakukan sistem calistung ini.Larangan pemerintah menyangkut penerapan calistung ini didasari pada beberapa asumsi. Pertama yaitu, pada usia dini yang diketahui anak hanyalah bermain sehingga pembelajaran model calistung ini sangat dikhawatirkan mendistorsi tugas anak yang kodratnya bermain.Kedua, pembelajaran semacam ini ditakutkan akan berdampak terhadap tumbuh kembang si anak seperti pertumbuhan fisik dan otak yang lambat.Akan tetapi seiring dengan berkembangnya zaman, cara pandang manusia terhadap calistung maupun pengetahuan lainnya pun berbeda.Memang, pada dasarnya ilmu pengetahuan itu semuanya sama, yang membedakan hanyalah cara penyampaiannya saja.Karena itu, di sini peran seorang pendidik sangatlah penting dalam proses belajar dan mengajar.Sudah semestinya para pendidik itu paham bagaimana caranya menciptakan metode belajar yang kreatif dan menarik sehingga anak pun akan tertarik untuk belajar.Pro dan Kontra Mengenai Pembelajaran CalistungFenomena mengenai calistung memang sudah lama diperbincangkan. Karenanya, tak heran jika saat ini mulai banyak teori dan pandangan dari para ahli yang menimbulkan pro dan kontra.Pendapat Jean Piaget yang mengatakan bahwa calistung tidak sebaiknya diberikan pada anak usia di bawah 7 tahun kini banyak disangkal oleh beberapa peneliti terbaru.Salah satu yang tidak sependapat dengan Jean Piaget adalah Glenn Doman. Dengan flashcardnya ia menunjukkan bahwa bayi memiliki kemampuan jauh lebih baik dalam menangkap pelajaran.Pendapat lain dari Howard Gardner, seorang psikolog asal Amerika, ia memAndang calistung sebagai bagian kecil dari berbagai keterampilan yang harus diberikan anak seperti sensorik dan motorik.Tak hanya itu saja Dr Marian Diamond, salah seorang Profesor dari Universitas Kalifornia, ia menyimpulkan bahwa semenjak dilahirkan sampai meninggal dunia manusia sangat mungkin meningkatkan kemampuan mentalnya melalui rangsangan lingkungan.Nah apapun itu, tentunya sebagai orang tua kita pasti berharap yang terbaik bagi sang buah hati. Dan mengenai apa keputusan terbaik terkait permasalahan di atas, tampaknya orang tua harus bisa menimbang dan memutuskan sendiri mana yang terbaik untuk buah hatinya.Jika memang setuju dengan pendapat yang menyatakan calistung belum saatnya buat sang buah hati, maka carilah lembaga pendidikan anak yang tidak menyertakan materi tersebut, begitupun juga sebaliknya.Apapun pilihan keputusan Bapak/Ibu sebagai orang tua, saya yakin Andalah yang lebih paham tentang siap atau belumnya putra/putri Anda untuk menerima pembelajaran calistung, karena kesiapan kemampuan maupun kematangan antara si A dengan si B dan seterusnya tentu berbeda. Adakalanya anak 3 tahun lebih siap menerima pembelajaran calistung dari anak yang usianya lebih tua.Baca juga:Cara Melatih Anak Agar Cepat Bisa MembacaCara Melatih Anak Supaya Cepat Bisa MenulisCara Efektif Belajar MatematikaDemikian tentang Perlu atau Tidaknya Pembelajaran Calistung pada Anak Usia Dini. Semoga bermanfaat.
Namun yang menjadi permasalahan di sini adalah mulai diberikannya materi calistung (baca, tulis, hitung) pada anak usia dini pada sebagian besar anak TK atau PAUD di negeri ini.
Dan ternyata, menurut sebagian pakar pendidikan anak, pemberian materi ini cukup dikhawatirkan karena anak bisa merasa terbebani akibat otak terlalu ditekan untuk memikirkan apa-apa yang belum seharusnya mereka terima di usianya.
Alasan Calistung Tidak Baik Untuk Anak Usia Dini
Sebenarnya para pendidik (Bunda PAUD dan Guru TK) telah paham akan permasalahan pro dan kontra tentang baik atau tidaknya calistung bagi anak usia dini. Namun, salah satu alasan bagi PAUD/TK yang menyampaikan pembelajaran calistung adalah karena pada umumnya para orang tua/wali murid menganggap penguasaan calistung bisa menjadi tolok ukur keberhasilan anak dalam belajar di PAUD/TK. Sehingga sangat penting dilakukan sosialisasi lebih lanjut pada wali murid TK dan PAUD mengenai penting atau tidaknya (boleh atau tidak, bahaya atau tidak) pembelajaran calistung pada anak usia dini.
Selama itu, teori yang dirujuk dalam pendidikan usia dini adalah teorinya Jean Piaget. Dia mengatakan bahwa anak yang masih berusia di bawah 7 tahun belum bisa berpikir secara sempurna dan terstruktur.
Sehingga penerapan calistung tidak pas diterapkan untuk usia dini. Di samping itu, Penerapan tes baca, tulis dan berhitung menurut kemendikbud tidak dibenarkan. Karena kompetensi anak-anak usia dini belum saatnya untuk mempelajari ketiga kegiatan dasar tersebut.
Hal inilah yang membuat calistung tidak akan diperkenankan untuk dijadikan sebagai tes sebelum masuk pendidikan dasar.
Sejak diberlakukannya Kurikulum Berbasis Kompetensi, melalui dinas-dinas pendidikan daerah pemerintah mensosialisasikan tentang larangan mengajarkan calistung pada anak usia pra-sekolah.
Meskipun begitu, masih banyak lembaga pendidikan taman kanak-kanak yang memberlakukan sistem calistung ini.
Larangan pemerintah menyangkut penerapan calistung ini didasari pada beberapa asumsi. Pertama yaitu, pada usia dini yang diketahui anak hanyalah bermain sehingga pembelajaran model calistung ini sangat dikhawatirkan mendistorsi tugas anak yang kodratnya bermain.
Kedua, pembelajaran semacam ini ditakutkan akan berdampak terhadap tumbuh kembang si anak seperti pertumbuhan fisik dan otak yang lambat.
Akan tetapi seiring dengan berkembangnya zaman, cara pandang manusia terhadap calistung maupun pengetahuan lainnya pun berbeda.
Memang, pada dasarnya ilmu pengetahuan itu semuanya sama, yang membedakan hanyalah cara penyampaiannya saja.
Baca Juga
- Standar Penilaian Pendidikan Terbaru_Pengertian, Lingkup, Tujuan, Prinsip, Bentuk, Mekanisme, Prosedur, dan Instrumen Penilain Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan_Dengan berlakunya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Isi Penilaian Pendidikan yang berlaku mulai tanggal 17 Juni 2016, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pengertian, Lingkup, Tujuan, Prinsip, Bentuk, Mekanisme, Prosedur, dan Instrumen Penilain Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian PendidikanA. Apa pengertian standar penilaian, penilaian, pembelajaran, ulangan, ujian sekolah/madrasah, dan kriteria ketuntasan minimal (KKM)?Pada ketentuan umum Bab I pasal 1 Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan:1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.3. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.5. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.B. LINGKUP PENILAIAN (BAB II)Pasal 2Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; danc. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.Pasal 3(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek:a. sikap;b. pengetahuan; danc. keterampilan.(2) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik.(3) Penilaian pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.(4) Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.(5) Penilaian pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.C. TUJUAN PENILAIAN (BAB III)Pasal 4(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.(2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.(3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.D. PRINSIP PENILAIAN (BAB IV)Pasal 5Prinsip penilaian hasil belajar:a. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;b. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;c. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.d. terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;e. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;f. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;g. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;h. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dani. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.E. BENTUK PENILAIAN (BAB V)Pasal 6(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.(2) Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk:a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik;b. memperbaiki proses pembelajaran; danc. menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas.(3) Pemanfaatan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal terkait.Pasal 7(1) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah.(2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.(3) Satuan pendidikan menggunakan hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk melakukan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.(4) Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan sebagai mana yang dimaksud pada ayat (3), satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta didik.Pasal 8(1) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan.(2) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk:a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;b. pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; danc. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.F. MEKANISME PENILAIAN (BAB VI)Pasal 9(1) Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pendidik:a. perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;b. penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;c. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;d. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;e. peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; danf. hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.(2) Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penilaian oleh pendidik diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.Pasal 10(1) Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan:a. penetapan KKM yang harus dicapai oleh peserta didik melalui rapat dewan pendidik;b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;c. penilaian pada akhir jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;d. laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapatdewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik; dane. kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.(2) Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penilaian oleh satuan pendidikan diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.Pasal 11Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pemerintah:a. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan;b. penyelenggaraan UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.c. hasil UN disampaikan kepada peserta didik dalam bentuk sertifikat hasil UN;d. hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan proses pembelajaran;e. hasil UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;f. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk survei dan/atau sensus; dang. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.G. PROSEDUR PENILAIANPasal 12(1) Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:a. mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;b. mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;c. menindaklanjuti hasil pengamatan; dand. mendeskripsikan perilaku peserta didik.(2) Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:a. menyusun perencanaan penilaian;b. mengembangkan instrumen penilaian;c. melaksanakan penilaian;d. memanfaatkan hasil penilaian; dane. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.(3) Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:a. menyusun perencanaan penilaian;b. mengembangkan instrumen penilaian;c. melaksanakan penilaian;d. memanfaatkan hasil penilaian; dane. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.Pasal 13(1) Prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan:a. menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;b. menyusun kisi-kisi penilaian;c. membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;d. melakukan analisis kualitas instrumen;e. melakukan penilaian;f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;g. melaporkan hasil penilaian; danh. memanfaatkan laporan hasil penilaian.(2) Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:a. menetapkan KKM;b. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;c. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;d. melakukan analisis kualitas instrumen;e. melakukan penilaian;f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;g. melaporkan hasil penilaian; danh. memanfaatkan laporan hasil penilaian.(3) Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:a. menyusun kisi-kisi penilaian;b. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;c. melakukan analisis kualitas instrumen;d. melakukan penilaian;e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;f. melaporkan hasil penilaian; dang. memanfaatkan laporan hasil penilaian.(4) Ketentuan lebih lanjut tentang prosedur Penilaian oleh Pendidik sebagai mana dimaksud pada ayat (1) serta Penilaian oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.H. INSTRUMEN PENILAIANPasal 14(1) Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.(2) Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.(3) Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.I. KETENTUAN PENUTUPPasal 15Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 16Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Silakan Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
- Sejarah Kurikulum di Indonesia_Perubahan Nama Kurikulum Pendidikan Sekolah dari Dulu sampai Sekarang_Semakin banyaknya permasalahan yang terjadi akibat perkembangan dan perubahan zaman membutuhkan suatu sistem yang di anggap mampu menjadi solusi pemecahan masalah dan mampu mencapai tujuan yang di cita-citakan. Hal Itulah yang mendasari pemerintah untuk terus menerus melakukan pembaharuan dan inovasi, salah satunya adalah dengan menyempurnaan kurikulum. Perlu diketahui, Kurikulum di negara kita, Indonesia, sudah mengalami sepuluh kali perubahan. Yuk kita simak ulasan sejarah pergantian kurikulum di Indonesia dari dulu hingga sekarang.Perubahan Kurikulum Pendidikan dari Dulu hingga Sekarang1. Kurikulum 1947/ Rentjana Pelajaran 1947Kurikulum ini adalah kurikulum pertama negara kita yang lahir setelah kemerdekaan Indonesia. Sebelum adanya kurikulum ini, pendidikan di Indonesia masih dipengaruhi oleh sistem pendidikan belanda. Oleh karena itu kurikulum ini lebih bersifat politis yakni perubahan orientasi pendidikan belanda kekepentingan nasional yang berasaskan pancasila.Pengajaran yang diutamakan disini adalah pendidikan watak serta kesadaran bernegara dan bermasyarakat. Materi yang diajarkan akan dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari2. Kurikulum 1952 / Rentjana Pelajaran Terurai 1952Kurikulum ini adalah penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya dan sudah mengarah ke sistem pendidikan nasional. Disini setiap guru mengajar satu mata pelajaran dengan menggunakan silabus sebagai acuan pengajaran.Pada masa ini juga ada kelas masyarakat untuk SD. Kelas ini memfasilitasi siswa yang tidak mampu untuk melanjutkan ke jenjang SMP. Jadi pada saat duduk di bangku SD mereka telah dibekali ketrampilan yang berguna untuk masa depan mereka seperti pertanian, pertukangan, dan perikanan.3. Kurikulum 1964 / Rencana Pendidikan 1964Kurikulum disini lebih dititik beratkan untuk siswa SD. Pemerintah berharap agar rakyatnya memiliki bekal pengetahuan akdemik pada jenjang tersebut. Pelajaran yang diajarkan ditingkat ini difokuskan pada program pancawardana yang meliputi pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya dan moral. Mata pelajaran diklasifikasikan ke dalam lima kelompok bidang studi yaitu moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan/ketrampilan, dan jasmaniah.4. Kurikulum 1968Kurikulum ini merupakan pembaharuan dari kurikulum sebelumnya. Ada perubahan struktur program dari pancawardana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, disamping pencitraan politis yang menganggap bahwa kurikulum sebelumnya adalah produk orde lama. 5. Kurikulum 1975Kurikulum ini menekankan pada tujuan pendidikan yang lebih efisien dan efektif. Latar belakang munculnya kurikulum ini adalah masuknya pengaruh MBO (Management by Objective).Dengan masuknya pengaruh tersebut, maka muncullah Prosedur PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional) yang pada saat itu dikenal dengan satuan pelajaran. Satuan Pelajaran ini meliputi Tujuan Instruksional Umum dan Khusus, Materi Pelajaran, Alat pelajaran, KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), dan Evaluasi.6. Kurikulum 1984 / Penyempurnaan dari Kurikulum 1975 Kurikulum ini memposisikan siswa sebagai subjek belajar sehingga merekalah yang harus aktif dalam proses pembelajaran. Model pembelajaran yang cukup populer pada masa ini adalah model CBSA (Cara belajar Siswa Aktif) atau dalam bahasa inggris disebut SAL (Student Active Learning). Tokoh yang turut andil munculnya kurikulum ini adalah Prof. Dr. Conny R. Semiawan, Kepala Pusat Kurikulum Depniknas periode 1980-1986.7. Kurikulum 1994 / Suplemen Kurikulum 1999Kurikulum ini adalah penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya. Pelaksanaannya didasarkan pada UU No. 2 tahun 1989 yang membahas tentang Sistem Pendidikan Nasional yang imbasnya diadakannya perubahan waktu pembelajaran dari semester menjadi caturwulan.Muatan pelajaran yang tercakup dalam kurikulum ini ada dua yaitu muatan pendidikan nasional dan muatan lokal. Muatan lokal yang diajarkan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Tak dapat dipungkiri, dengan adanya muatan lokal tersebut kepentingan masyarakat turut campur di dalamnya sehingga menjadikan kurikulum ini super padat dan membebani siswa. Oleh karena itu, kurikulum ini dinilai belum berhasil.8. Kurikulum 2004 / Kurikulum Berbasis Kompetensi / KBKKurikulum ini lahir karena adanya tuntutan reformasi dari UU No. 2 tahun 1999, UU No. 25 tahun 2000, serta Tap MPR No. IV/MPR/1999. KBK disini tidak lagi mempermasalahkan proses belajar, ia lebih menekankan pada kompetensi yang diharapkan dapat dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran.Ada permasalahan yang muncul disini yakni seputar alat ukur untuk mencapai kompetensi siswa tersebut. Pada saat UAS atau UN jenis soal yang diujikan berupa soal pilihan ganda dan jenis soal tersebut tidak mampu untuk mengukur kompetensi siswa. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya guru sendiri tidak paham kompetensi apa sebenarnya yang diinginkan oleh kurikulum tersebut.9. Kurikulum 2006 / KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)Adanya permasalahan pada kurikulum sebelumnya mengakibatkan uji coba KBK pada awal tahun 2006 dihentikan dan memunculkan kurikulum baru yang disebut sebagai KTSP. Kurikulum ini disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 22, 23, 24 tahun 2006.KTSP disusun oleh satuan Pendidikan. Acuan penyusuannya didasarkan pada Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang sudah dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Jadi di sini penyusunan KTSP itu menjadi tanggung jawab sekolah dengan dipantau oleh dinas pendidikan daerah dan wilayah setempat. Pada akhir tahun 2012, KTSP ini dianggap kurang berhasil karena pihak guru dan sekolah belum benar-benar mengetahui seutuhnya tentang KTSP, sehingga kurikulum ini di hentikan dan diganti dengan kurikulum baru.10. Kurikulum 2013 (Kurtilas-K13)Kurikulum ini muncul sebagai penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya dan saat ini masih diuji cobakan di beberapa sekolah yang dianggap sudah mampu untuk menerapkan kurikulum ini.Kurikulum ini masih membutuhkan peninjauan lebih lanjut supaya bisa diterapkan secara nasional.Nah itu tadi adalah ulasan sejarah pergantian kurikulum di Indonesia dari dulu hingga sekarang. Ternyata di balik perubahan kurikulum tersebut ada sebab yang mendasari urgennya perubahan dilakukan jadi kita berharap semoga kurikulum yang baru ini mampu melengkapi dan menyempurnakan apa yang menjadi kekurangan dari kurikulum-kurikulum sebelumnya. Semoga bermanfaat.
- Pengertian dan Contoh Metode Belajar Sambil Bermain_Belajar sembari bermain menjadi salah satu metode belajar yang efektif dan cukup menarik terutama di kalangan anak-anak. Melalui metode pembelajaran yang satu ini, siswa menjadi lebih aktif dan kreatif. Belajar sembari bermain juga merupakan metode yang tidak membosankan, karena menyediakan media pembelajaran serta cara mengajar yang cukup menyenangkan. Metode belajar sambil menjadi salah satu metode yang sebaiknya diperhitungkan oleh para guru dalam mendidik anak didik mereka. Berikut adalah beberapa alasan kenapa metode ini sebaiknya diperhitungkan dan layak di jalankan.1. Siswa bisa belajar sekaligus bermain dalam waktu yang bersamaanAda kalanya siswa merasa bosan dengan cara mengajar yang monoton. Hal ini membuat mereka tidak lagi tertarik dengan pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Akibatnya, siswa mudah merasa jenuh dan kosentrasi yang tidak lagi terfokus pada pelajaran.Melalui metode belajar sambil bermain, peserta didik mampu belajar seiring dengan kegiatan bermain. Melalui permainan, siswa bisa memahami ide serta konsep baru dalam proses belajar mereka. Alhasil, siswa akan mampu memahami materi yang diberikan oleh guru melalui sudut pandang yang belum mereka kenal sebelumnya.Metode belajar sambil bermain, juga membuat siswa mampu melakukan kemungkinan dan percobaan-percobaan tertentu dengan variabel yang baru.2. Guru dapat mengajak siswa belajar melalui permainan yang mereka buatKeuntungan yang kedua, adalah guru bisa membuat siswa belajar melalui kegiatan bermain yang telah mereka atur sedemikian rupa. Melalui permainan yang menyenangkan, siswa dengan sendirinya akan mengikuti proses belajar sambil bermain yang dilakukan oleh guru.3. Siswa bisa belajar beberapa jenis keterampilan penting Belajar sambil bermain, bukan hanya menambah pengetahuan siswa melainkan juga menambah ketampilan siswa dalam beberapa hal. Melalui metode belajar sambil bermain, siswa bisa menambah ketrampilan mereka dalam berpikir secara kritis, sportivitas, kerjasama dengan kelompok, dan menambah kreativitas.Contoh belajar sambil bermainTepuk namaTujuan dilakukannya kegiatan belajar sambil bemain yang satu ini adalah untuk menciptakan suasana yang akrab antar siswa serta membangun konsentrasi. Cara melakukan permainan ini adalah yang berikut ini.Siswa membantu sebuah lingkaran yang besarPenddidik mengajak siswa untuk berkonsentrasi lalu menjelaskan aturan permainan setahap demi setahapAjak semua siswa untuk melakukan gerakan melakukan tepukan secara teratur dan berirama. 2 kali tepukan di paha dan dua tepukan di depan dadaLakukan tepukan tersebut selama beberapa menit dengan irama yang teraturSeluruh siswa yang berkumpul, menyuarakan irama yang disesuakan dengan tepukan ma-ri ki-ta ma-in te-puk na-ma kon-sen-tra-si mu-laiMulai dengan menepuk paha 2 kali lalu tepukan tangan di depan dada juga 2 kaliBeri jeda pada saat menyampaikan aturanSelanjutnya, siswa pertama menyebutkan nama hanya dengan 2 suku kata. Lanjutkan dengan jeda lalu saat tepukan di depan dada dimulai, siswa yang selanjutnya menyebutkan namanyaLakukan kegiatan ini secara bergilir hingga kembali ke peserta yang pertama Nama yang diucapkan tiap siswa harus berbeda dan jika ada yang sama, maka siswa akan dihukum sesuai dengan kesepakatanPermainan di atas, merupakan jenis permainan yang sebaiknya dilakukan pada kelompok baru yang masih asing satu dengan yang lain. Sehingga, permainan ini juga membuat siswa bisa mengenal satu dengan yang lainnya.Belajar sambil bermain merupakan metode balajar yang cukup menyenangkan untuk dilakukan. Dalam hal ini guru bisa membuat keadaan kelas menjadi lebih hidup dengan metode pembelajaran tersebut. Selamat mencoba.
Karena itu, di sini peran seorang pendidik sangatlah penting dalam proses belajar dan mengajar.
Sudah semestinya para pendidik itu paham bagaimana caranya menciptakan metode belajar yang kreatif dan menarik sehingga anak pun akan tertarik untuk belajar.
Pro dan Kontra Mengenai Pembelajaran Calistung
Fenomena mengenai calistung memang sudah lama diperbincangkan. Karenanya, tak heran jika saat ini mulai banyak teori dan pandangan dari para ahli yang menimbulkan pro dan kontra.
Pendapat Jean Piaget yang mengatakan bahwa calistung tidak sebaiknya diberikan pada anak usia di bawah 7 tahun kini banyak disangkal oleh beberapa peneliti terbaru.
Salah satu yang tidak sependapat dengan Jean Piaget adalah Glenn Doman. Dengan flashcardnya ia menunjukkan bahwa bayi memiliki kemampuan jauh lebih baik dalam menangkap pelajaran.
Pendapat lain dari Howard Gardner, seorang psikolog asal Amerika, ia memAndang calistung sebagai bagian kecil dari berbagai keterampilan yang harus diberikan anak seperti sensorik dan motorik.
Tak hanya itu saja Dr Marian Diamond, salah seorang Profesor dari Universitas Kalifornia, ia menyimpulkan bahwa semenjak dilahirkan sampai meninggal dunia manusia sangat mungkin meningkatkan kemampuan mentalnya melalui rangsangan lingkungan.
Nah apapun itu, tentunya sebagai orang tua kita pasti berharap yang terbaik bagi sang buah hati. Dan mengenai apa keputusan terbaik terkait permasalahan di atas, tampaknya orang tua harus bisa menimbang dan memutuskan sendiri mana yang terbaik untuk buah hatinya.
Jika memang setuju dengan pendapat yang menyatakan calistung belum saatnya buat sang buah hati, maka carilah lembaga pendidikan anak yang tidak menyertakan materi tersebut, begitupun juga sebaliknya.
Apapun pilihan keputusan Bapak/Ibu sebagai orang tua, saya yakin Andalah yang lebih paham tentang siap atau belumnya putra/putri Anda untuk menerima pembelajaran calistung, karena kesiapan kemampuan maupun kematangan antara si A dengan si B dan seterusnya tentu berbeda. Adakalanya anak 3 tahun lebih siap menerima pembelajaran calistung dari anak yang usianya lebih tua.
Baca juga:
- Cara Melatih Anak Agar Cepat Bisa Membaca
- Cara Melatih Anak Supaya Cepat Bisa Menulis
- Cara Efektif Belajar Matematika
Demikian tentang Perlu atau Tidaknya Pembelajaran Calistung pada Anak Usia Dini. Semoga bermanfaat.