Pengertian dan Program Guru Pembelajar_Apa itu Guru Pembelajar?, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 27 Oktober 2014-27 Juli 2016 ( Bapak Anies Baswedan ), definisi Guru pembelajar adalah guru yang ideal yang terus belajar dan mengembangkan (upgrade) diri di setiap saat dan di manapun. Guru terus belajar dan mengembangkan diri bukan untuk pemerintah atau kepala sekolah, tapi memang sejatinya setiap pendidik atau guru adalah pembelajar. Program Guru Pembelajar Kemdikbud via https://m.tempo.co/ Hanya dari guru yang terus belajar dan berkarya akan muncul generasi pembelajar sepanjang hayat yang terus menerus berkontribusi pada masyarakat dan lingkungannya. Guru pembelajar adalah guru yang senantiasa terus belajar selama dia mengabdikan dirinya di dunia pendidikan. Oleh karena itu, ketika seorang guru memutuskan untuk berhenti atau tidak mau belajar maka pada saat itu dia berhenti menjadi guru atau pendidik.Kebijakan Program Guru Pembelajar KemdikbudMenteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan dalam sambutan pada Upacara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2015 mengajak seluruh guru untuk menjadi Guru Pembelajar, guru yang selalu hadir sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya, guru yang hadir mengirimkan pesan harapan, guru yang makin menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme, dan keceriaan. Guru merupakan seorang pembelajar yang secara terus menerus belajar untuk meningkatkan kualitas dirinya.Guru merupakan role model atau contoh bagi para peserta didik sehingga tampilan awal guru sangat berpengaruh terhadap kelanjutan pembelajaran para peserta didik. Guru dapat menyajikan proses pembelajaran yang menarik, memberi motivasi, dan menginspirasi dari pengetahuan dan pengalaman guru yang senantiasa diperbaharui dengan berbagai masukan positif yang didapat dari berbagai sumber belajar. Pengetahuan dan pengalaman dapat diperoleh dari buku-buku, televisi, dunia maya/internet, kegiatan seminar pendidikan, serta pendidikan dan pelatihan.Dalam proses belajarnya, guru menghasilkan karya dan inovasi yang mencerahkan untuk diaplikasikan dalam proses pembelajaran di kelas sehingga menumbuhkan semua potensi peserta didik dan mereka bukan sekadar bisa meraih, tetapi bisa melampaui cita-citanya. Guru bukan hanya seorang pengajar tetapi lebih dari itu guru merupakan pendidik. Sebagai pendidik guru harus memiliki berbagai kemampuan sebagai kompetensi yang harus dimiliki sebagai pendidik yang profesional. Ada beberapa alasan mengapa seorang guru harus terus belajar selama dia berprofesi sebagai pendidik, sebagai berikut.1. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.2. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni menuntut guru untuk harus belajar beradaptasi dengan hal-hal baru yang berlaku saat ini. Dalam kondisi ini, seorang guru dituntut untuk bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan yang baru. Adapun kemampuan tersebut bisa diperoleh melalui pelatihan, seminar maupun melalui studi kepustakaan.3. Karakter peserta didik yang senantiasa berbeda dari generasi ke generasi menjadi tantangan tersendiri bagi seorang guru. Metode pembelajaran yang digunakan pada peserta didik generasi terdahulu akan sulit diterapkan pada peserta didik generasi sekarang. Oleh karena itu, cara ataupun metode pembelajaran yang digunakan guru harus disesuaikan dengan kondisi peserta didik saat ini.Berdasarkan alasan tersebut di atas, guru pembelajar harus terus belajar, mampu beradaptasi dengan perubahan, dan dapat menginspirasi peserta didik menjadi subjek pembelajar mandiri yang bertanggungjawab, kreatif, dan inovatif.
Program Guru Pembelajar Kemdikbud via https://m.tempo.co/
Hanya dari guru yang terus belajar dan berkarya akan muncul generasi pembelajar sepanjang hayat yang terus menerus berkontribusi pada masyarakat dan lingkungannya. Guru pembelajar adalah guru yang senantiasa terus belajar selama dia mengabdikan dirinya di dunia pendidikan. Oleh karena itu, ketika seorang guru memutuskan untuk berhenti atau tidak mau belajar maka pada saat itu dia berhenti menjadi guru atau pendidik.Kebijakan Program Guru Pembelajar Kemdikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan dalam sambutan pada Upacara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2015 mengajak seluruh guru untuk menjadi Guru Pembelajar, guru yang selalu hadir sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya, guru yang hadir mengirimkan pesan harapan, guru yang makin menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme, dan keceriaan. Guru merupakan seorang pembelajar yang secara terus menerus belajar untuk meningkatkan kualitas dirinya.
Guru merupakan role model atau contoh bagi para peserta didik sehingga tampilan awal guru sangat berpengaruh terhadap kelanjutan pembelajaran para peserta didik. Guru dapat menyajikan proses pembelajaran yang menarik, memberi motivasi, dan menginspirasi dari pengetahuan dan pengalaman guru yang senantiasa diperbaharui dengan berbagai masukan positif yang didapat dari berbagai sumber belajar. Pengetahuan dan pengalaman dapat diperoleh dari buku-buku, televisi, dunia maya/internet, kegiatan seminar pendidikan, serta pendidikan dan pelatihan.
Dalam proses belajarnya, guru menghasilkan karya dan inovasi yang mencerahkan untuk diaplikasikan dalam proses pembelajaran di kelas sehingga menumbuhkan semua potensi peserta didik dan mereka bukan sekadar bisa meraih, tetapi bisa melampaui cita-citanya. Guru bukan hanya seorang pengajar tetapi lebih dari itu guru merupakan pendidik. Sebagai pendidik guru harus memiliki berbagai kemampuan sebagai kompetensi yang harus dimiliki sebagai pendidik yang profesional.
Ada beberapa alasan mengapa seorang guru harus terus belajar selama dia berprofesi sebagai pendidik, sebagai berikut.
Baca Juga
- Cara Cek Ranking Hasil Ujian Nasional (UN) SMP/SMA secara Online_Sejak tahun pelajaran 2014/2015 pemerintah melalui kemdikbud sudah menyediakan portal informasi online yakni website yang alamatnya http://litbang.kemdikbud.go.id/ _litbang.kemdikbud.go.id/index.php/ statplanet-balitbang/ujian-nasional/ hasil-ujian-nasional-smp untuk mengecek hasil ujian nasional SMP/MTs dan litbang.kemdikbud.go.id/index.php/ statplanet-balitbang/ujian-nasional/ hasil-ujian-nasional-sma untuk mengecek hasil UN SMA/MA/SMK, dan atau yang sederajat baik itu sekolah SMP/SMA berstatus negeri maupun swasta.Portal Laporan Hasil Ujian Nasional (UN) SMP/SMA tersebut menyajikan data Statistik, Grafik, Daftar Hasil UN SMP/SMA, dan Daya Serap.Bagaimana cara mengetahui/mengecek data statistik, grafik, daftar hasil UN, dan daya serap UN Tahun Pelajaran 2014/2015, 2015/2016, 2016/2017, 2017/2018, ... ?Untuk sementara data yang bisa ditampilkan adalah untuk UN tahun 2015, adapun untuk UN 2016/2017 belum bisa dicek, kita harus menunggu update dari admin website resmi UN tersebut. 1. Cara Cek Data Statistik Ujian Nasional SMP/SMAKunjungi http://118.98.234.50/lhun/statistik.aspx Cara Cek Statistik UN SMP/SMAPilih tahun pelajaranTentukan tingkatan (SMP/SMA/SMK)Pilih wilayah (nasional/provinsi/kab-kota/sekolahTentukan jenis ujianPilih jenis sekolahPilih status sekolah (negeri/swasta dan/atau keduanya)Cetak dan/atau downlad file excel2. Cek Grafik Ujian Nasional SMP/SMAKunjungi http://118.98.234.50/lhun/grafik.aspx 3. Cek Ranking Hasil Ujian Nasional (UN) SMP/SMA secara OnlineKunjungi http://118.98.234.50/lhun/daftar.aspx Menu "Daftar" pada portal "Laporan Hasil Ujian Nasional" adalah untuk mengecek hasil ujian nasional SMP/SMA. Dengan menentukan tahun pelajaran 2014/2015, 2015/2016, ..., memilih tingkatan, menentukan daftar sesuai provinsi/kota-kab, jenis ujian, mata ujian, jumlah nilai, jenis sekolah, status sekolah, Anda bisa mengetahu tentang ranking berapa sekolah Anda dan/atau sekolah yang dicek oleh Anda di tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi-Nasional.4. Cek Daya Serap UN SMP/SMAKunjungi http://118.98.234.50/lhun/daya_serap.aspx Demikian tentang Cara Cek Ranking Hasil Ujian Nasional (UN) SMP/SMA secara Online. Semoga bermanfaat.
- Download Juknis Pencairan Gaji 14/THR 2016_Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural dapat THR /Gaji ke-14 sebesar 1-5 Juta_Pada tahun anggaran 2016 ini, pimpinan non PNS LNS mendapatkan tunjangan hari raya sebesar lima juta enam ratus dua puluh ribu rupiah. Sedangkan para pegawai non PNS pada lembaga non struktural mendapatkan THR sebesar antara 1 sampai dengan 5 juta. Jumlah pembayaran THR pegawai Non PNS LNS disesuaikan dengan pangkat/golongan dan masa kerjanya dan/atau pendidikan terakhirnya. Adapun berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/Pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural, daftar lengkap besaran gaji THR-nya seperti di bawah ini.Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Untuk Pimpinan Dan Pegawai Non PNS Pada LNS:A. Pimpinan LNS THR Pimpinan LNS: Rp 5.620.000, 00B. Pegawai non PNS yang menduduki jabatan strukturalsetara eselon I: Rp 5.620.000,00setara eselon II: Rp 5.173.000,00setara eselon III: Rp 4.963.000,00setara eselon IV: Rp 4.568.000,00C. Pegawai Pelaksana non PNS1. Pendidikan SD/SMP /sederajatmasa kerja s.d. 10 tahun: Rp 1.674.000,00masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 1.955.000,00masa kerja diatas 20 tahun: Rp 2.283.000,002. Pendidikan SMA/Dl/sederajatmasa kerja s.d. 10 tahun: Rp 2.081.000,00masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 2.430.000,00masa kerja diatas 20 tahun: Rp 2.838.000,003. Pendidikan D2/ DIII/ sederajatmasa kerja s.d. 10 tahun: Rp 2.261.000,00masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 2.640.000,00masa kerja diatas 20 tahun: Rp 3.083.000,004. Pendidikan Sl/D-IV/sederajatmasa kerja s.d. 10 tahun: Rp 2.696.000,00masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.148.000,00masa kerja diatas 20 tahun: Rp 3.676.000,005. Pendidikan S2/S3/sederajatmasa kerja s.d. 10 tahun: Rp 2.810.000,00masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: 3.281.000,00masa kerja diatas 20 tahun: 3.831.000,00Selengkapnya, silakan Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya/Gaji ke-14 Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural. Semoga bermanfaat.
- Batas Waktu Akhir Perekaman Pembuatan KTP Elektronik Diperpanjang sampai Pertengahan Tahun 2017_Awalnya Pemerintah, dalam hal ini Mendagri memberikan batas waktu perekaman e-KTP paling akhir pada bulan September 2016. Dengan adanya pemberian jangka waktu tersebut mendapat respon cepat dari masyarakat. Hal ini terbukti, sejak ada info pembatasan waktu pembuatan KTP El menjadikan kantor Dukcapil di berbagai daerah Kabupaten/Kota dipadati oleh WNI yang tengah melakukan proses perekaman data e-KTP.Ilustrasi Perekaman e-KTP via http://bisnisjakarta.co.id/ Karena banyaknya warga yang membuatkan KTP-El dalam waktu yang bersamaan, sehingga beberapa masalah pun muncul, salah satunya yakni alasan Dukcapil tentang habisnya blangko KTP Elektronik yang berakibat proses perekaman KTP-El tidak bisa langsung mencetak e-KTP.Dengan munculnya permasalahan tersebut, akhirnya Mendagri Tjahjo Kumolo membuat kebijakan baru yakni memperpanjang batas waktu perekaman pembuatan KTP Elektronik hingga pertengahan tahun 2017 dan/atau sampai bulan Juni-Juli 2017.Sumber:http://www.merdeka.com/peristiwa/polemik-batas-waktu-pembuatan-e-ktp-teruskan-atau-setop.html http://news.liputan6.com/read/2600152/mendagri-batas-perekaman-data-e-ktp-diundur-pertengahan-2017 Demikian tentang Batas Akhir Pembuatan e-KTP /KTP-Elektronik Diundur sampai Tahun 2017. Semoga sebelum bulan Juni-Juli 2017 proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sudah selesai dan sukses.
1. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
2. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni menuntut guru untuk harus belajar beradaptasi dengan hal-hal baru yang berlaku saat ini. Dalam kondisi ini, seorang guru dituntut untuk bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan yang baru. Adapun kemampuan tersebut bisa diperoleh melalui pelatihan, seminar maupun melalui studi kepustakaan.
3. Karakter peserta didik yang senantiasa berbeda dari generasi ke generasi menjadi tantangan tersendiri bagi seorang guru. Metode pembelajaran yang digunakan pada peserta didik generasi terdahulu akan sulit diterapkan pada peserta didik generasi sekarang. Oleh karena itu, cara ataupun metode pembelajaran yang digunakan guru harus disesuaikan dengan kondisi peserta didik saat ini.
Berdasarkan alasan tersebut di atas, guru pembelajar harus terus belajar, mampu beradaptasi dengan perubahan, dan dapat menginspirasi peserta didik menjadi subjek pembelajar mandiri yang bertanggungjawab, kreatif, dan inovatif.