Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan
Sekolah bagi Siswa/Peserta Didik baru SD/SMP/SMA/SMK_(1) Sekolah adalah
satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah
menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan,
sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan pendidikan kerja
sama. (2) Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk
Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara
belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur
Sekolah. (3) Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (4)
Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Demikian
bunyi permendikbud nomor delapan belas tahun 2016 tentang pengenalan
lingkungan sekolah. Adapun untuk pasal 2 sampai dengan 12 adalah
sebagai berikut:Pasal 2(1) Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan
pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.(2) Pengenalan lingkungan
sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:a. mengenali
potensi diri siswa baru;b. membantu siswa baru beradaptasi dengan
lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan,
fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;c. menumbuhkan motivasi,
semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;d. mengembangkan
interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;e. menumbuhkan
perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling
menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan,
hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai
integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.(3) Pengenalan
lingkungan sekolah meliputi:a. kegiatan wajib; danb. kegiatan
pilihan.(4) Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan
sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(5) Sekolah dapat memilih
salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan
atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi
dan karakteristik lingkungan sekolah.(6) Sekolah melakukan pendataan
tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan
lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa
yang minimal memuat:a. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa,
riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa;
danb. profil orangtua/wali.(7) Contoh formulir pengenalan lingkungan
sekolah bagi siswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.Pasal 3(1) Pengenalan lingkungan sekolah bagi
siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
pada minggu pertama awal tahun pelajaran.(2) Pengenalan lingkungan
sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya pada hari
sekolah dan jam pelajaran.(3) Pengecualian terhadap jangka waktu
pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada
sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai
dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.Pasal 4(1) Kepala
sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.(2) Perencanaan kegiatan
pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang
tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.(3) Pengenalan
lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat
edukatif, kreatif, dan menyenangkan.(4) Evaluasi atas pelaksanaan
pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali
baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh)
hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.Pasal 5(1)
Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal
sebagai berikut:a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya
menjadi hak guru; b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas)
dan/atau alumni sebagai penyelenggara; c. dilakukan di lingkungan
sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai; i.
dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. d.
wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif; e. dilarang bersifat
perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya; f. wajib menggunakan
seragam dan atribut resmi dari sekolah; g. dilarang memberikan tugas
kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak
relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa; h. dapat melibatkan tenaga
kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan
sekolah; dan(2) Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan
dengan aktivitas pembelajaran siswa dan dilarang digunakan dalam
pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(3) Penyelenggaraan
kegiatan pengenalan lingkungan sekolah oleh guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pada sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas,
dan sekolah menengah kejuruan, dapat dibantu oleh siswa apabila
terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat
sebagai berikut:a. siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra
Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah
paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan b. siswa
tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai
pelaku tindak kekerasan.(4) Dalam hal sekolah belum memiliki pengurus
OSIS dan/atau MPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, sekolah
dapat dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut:a. siswa tidak
memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak
kekerasan; dan b. memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik
dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau memiliki
kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan
keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar
sekolah.Pasal 6 (1) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan
sekolah.(2) Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah
terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai
kewenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan
sekolah.Pasal 7(1) Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap Peraturan
Menteri ini adalah sebagai berikut:a. sekolah memberikan sanksi kepada
siswa dalam rangka pembinaan berupa:1) teguran tertulis; dan2) tindakan
lain yang bersifat edukatif.b. kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya
memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru berupa:1)
teguran tertulis;2) penundaan atau pengurangan hak;3) pembebasan tugas;
dan/atau4) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.c. kepala dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan
sanksi kepada sekolah berupa:1) pemberhentian bantuan dari pemerintah
daerah; dan/atau2) penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat.d. Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi
kepada sekolah berupa:1) rekomendasi penurunan level akreditasi;2)
pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan/atau3) rekomendasi kepada
pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah tegas berupa
penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya
pelanggaran yang berulang.(2) Apabila terjadi perpeloncoan maupun
kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian
sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan
pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.Pasal
8(1) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(2) Jenis
sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak menghapus jenis sanksi
lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.Pasal 9(1)
Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin secara
tertulis dari orangtua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota
baru ekstrakurikuler.(2) Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan
pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada orangtua/wali.(3)
Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk
mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.(4)
Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan
anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta
memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.(5)
Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga untuk
pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa baru
yang bertentangan dengan Peraturan Menteri iniPasal 10(1) Siswa,
orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas
Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian
melalui lamanhttp://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke
021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke
laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke
0811976929.(2) Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau
memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali, dan
masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1)
kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.Pasal 11Dengan berlakunya
Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 12Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.Selengkapnya, silakan Download
Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
bagi Siswa Baru.Demikian Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru.