Standar Penilaian Pendidikan Terbaru_Pengertian, Lingkup, Tujuan, Prinsip, Bentuk, Mekanisme, Prosedur, dan Instrumen Penilain Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan_Dengan berlakunya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Isi Penilaian Pendidikan yang berlaku mulai tanggal 17 Juni 2016, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pengertian, Lingkup, Tujuan, Prinsip, Bentuk, Mekanisme, Prosedur, dan Instrumen Penilain Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian PendidikanA. Apa pengertian standar penilaian, penilaian, pembelajaran, ulangan, ujian sekolah/madrasah, dan kriteria ketuntasan minimal (KKM)?Pada ketentuan umum Bab I pasal 1 Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan:1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.3. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.5. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.B. LINGKUP PENILAIAN (BAB II)Pasal 2Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; danc. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.Pasal 3(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek:a. sikap;b. pengetahuan; danc. keterampilan.(2) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik.(3) Penilaian pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.(4) Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.(5) Penilaian pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.C. TUJUAN PENILAIAN (BAB III)Pasal 4(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.(2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.(3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.D. PRINSIP PENILAIAN (BAB IV)Pasal 5Prinsip penilaian hasil belajar:a. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;b. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;c. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.d. terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;e. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;f. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;g. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;h. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dani. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.E. BENTUK PENILAIAN (BAB V)Pasal 6(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.(2) Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk:a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik;b. memperbaiki proses pembelajaran; danc. menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas.(3) Pemanfaatan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal terkait.Pasal 7(1) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah.(2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.(3) Satuan pendidikan menggunakan hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk melakukan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.(4) Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan sebagai mana yang dimaksud pada ayat (3), satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta didik.Pasal 8(1) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan.(2) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk:a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;b. pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; danc. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.F. MEKANISME PENILAIAN (BAB VI)Pasal 9(1) Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pendidik:a. perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;b. penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;c. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;d. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;e. peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; danf. hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.(2) Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penilaian oleh pendidik diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.Pasal 10(1) Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan:a. penetapan KKM yang harus dicapai oleh peserta didik melalui rapat dewan pendidik;b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;c. penilaian pada akhir jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;d. laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapatdewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik; dane. kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.(2) Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penilaian oleh satuan pendidikan diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.Pasal 11Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pemerintah:a. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan;b. penyelenggaraan UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.c. hasil UN disampaikan kepada peserta didik dalam bentuk sertifikat hasil UN;d. hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan proses pembelajaran;e. hasil UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;f. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk survei dan/atau sensus; dang. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.G. PROSEDUR PENILAIANPasal 12(1) Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:a. mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;b. mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;c. menindaklanjuti hasil pengamatan; dand. mendeskripsikan perilaku peserta didik.(2) Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:a. menyusun perencanaan penilaian;b. mengembangkan instrumen penilaian;c. melaksanakan penilaian;d. memanfaatkan hasil penilaian; dane. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.(3) Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:a. menyusun perencanaan penilaian;b. mengembangkan instrumen penilaian;c. melaksanakan penilaian;d. memanfaatkan hasil penilaian; dane. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.Pasal 13(1) Prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan:a. menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;b. menyusun kisi-kisi penilaian;c. membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;d. melakukan analisis kualitas instrumen;e. melakukan penilaian;f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;g. melaporkan hasil penilaian; danh. memanfaatkan laporan hasil penilaian.(2) Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:a. menetapkan KKM;b. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;c. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;d. melakukan analisis kualitas instrumen;e. melakukan penilaian;f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;g. melaporkan hasil penilaian; danh. memanfaatkan laporan hasil penilaian.(3) Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:a. menyusun kisi-kisi penilaian;b. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;c. melakukan analisis kualitas instrumen;d. melakukan penilaian;e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;f. melaporkan hasil penilaian; dang. memanfaatkan laporan hasil penilaian.(4) Ketentuan lebih lanjut tentang prosedur Penilaian oleh Pendidik sebagai mana dimaksud pada ayat (1) serta Penilaian oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.H. INSTRUMEN PENILAIANPasal 14(1) Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.(2) Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.(3) Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.I. KETENTUAN PENUTUPPasal 15Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 16Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Silakan Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Pengertian, Lingkup, Tujuan, Prinsip, Bentuk, Mekanisme, Prosedur, dan Instrumen Penilain Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
A. Apa pengertian standar penilaian, penilaian, pembelajaran, ulangan, ujian sekolah/madrasah, dan kriteria ketuntasan minimal (KKM)?
Pada ketentuan umum Bab I pasal 1 Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan:
1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
5. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
B. LINGKUP PENILAIAN (BAB II)
Pasal 2
Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Pasal 3
(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek:
a. sikap;
b. pengetahuan; dan
c. keterampilan.
(2) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik.
(3) Penilaian pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.
(4) Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.
(5) Penilaian pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.
C. TUJUAN PENILAIAN (BAB III)
Pasal 4
(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
(3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
D. PRINSIP PENILAIAN (BAB IV)
Pasal 5
Prinsip penilaian hasil belajar:
a. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
c. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d. terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
e. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
g. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
h. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
i. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
E. BENTUK PENILAIAN (BAB V)
Pasal 6
(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
(2) Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk:
a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik;
b. memperbaiki proses pembelajaran; dan
c. menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas.
(3) Pemanfaatan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal terkait.
Pasal 7
(1) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah.
(2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
(3) Satuan pendidikan menggunakan hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk melakukan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
(4) Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan sebagai mana yang dimaksud pada ayat (3), satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta didik.
Pasal 8
(1) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
(2) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan
c. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
F. MEKANISME PENILAIAN (BAB VI)
Pasal 9
(1) Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pendidik:
a. perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
b. penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
c. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
d. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
e. peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan
f. hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
Baca Juga
- Pengertian dan Contoh Metode Belajar Sambil Bermain_Belajar sembari bermain menjadi salah satu metode belajar yang efektif dan cukup menarik terutama di kalangan anak-anak. Melalui metode pembelajaran yang satu ini, siswa menjadi lebih aktif dan kreatif. Belajar sembari bermain juga merupakan metode yang tidak membosankan, karena menyediakan media pembelajaran serta cara mengajar yang cukup menyenangkan. Metode belajar sambil menjadi salah satu metode yang sebaiknya diperhitungkan oleh para guru dalam mendidik anak didik mereka. Berikut adalah beberapa alasan kenapa metode ini sebaiknya diperhitungkan dan layak di jalankan.1. Siswa bisa belajar sekaligus bermain dalam waktu yang bersamaanAda kalanya siswa merasa bosan dengan cara mengajar yang monoton. Hal ini membuat mereka tidak lagi tertarik dengan pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Akibatnya, siswa mudah merasa jenuh dan kosentrasi yang tidak lagi terfokus pada pelajaran.Melalui metode belajar sambil bermain, peserta didik mampu belajar seiring dengan kegiatan bermain. Melalui permainan, siswa bisa memahami ide serta konsep baru dalam proses belajar mereka. Alhasil, siswa akan mampu memahami materi yang diberikan oleh guru melalui sudut pandang yang belum mereka kenal sebelumnya.Metode belajar sambil bermain, juga membuat siswa mampu melakukan kemungkinan dan percobaan-percobaan tertentu dengan variabel yang baru.2. Guru dapat mengajak siswa belajar melalui permainan yang mereka buatKeuntungan yang kedua, adalah guru bisa membuat siswa belajar melalui kegiatan bermain yang telah mereka atur sedemikian rupa. Melalui permainan yang menyenangkan, siswa dengan sendirinya akan mengikuti proses belajar sambil bermain yang dilakukan oleh guru.3. Siswa bisa belajar beberapa jenis keterampilan penting Belajar sambil bermain, bukan hanya menambah pengetahuan siswa melainkan juga menambah ketampilan siswa dalam beberapa hal. Melalui metode belajar sambil bermain, siswa bisa menambah ketrampilan mereka dalam berpikir secara kritis, sportivitas, kerjasama dengan kelompok, dan menambah kreativitas.Contoh belajar sambil bermainTepuk namaTujuan dilakukannya kegiatan belajar sambil bemain yang satu ini adalah untuk menciptakan suasana yang akrab antar siswa serta membangun konsentrasi. Cara melakukan permainan ini adalah yang berikut ini.Siswa membantu sebuah lingkaran yang besarPenddidik mengajak siswa untuk berkonsentrasi lalu menjelaskan aturan permainan setahap demi setahapAjak semua siswa untuk melakukan gerakan melakukan tepukan secara teratur dan berirama. 2 kali tepukan di paha dan dua tepukan di depan dadaLakukan tepukan tersebut selama beberapa menit dengan irama yang teraturSeluruh siswa yang berkumpul, menyuarakan irama yang disesuakan dengan tepukan ma-ri ki-ta ma-in te-puk na-ma kon-sen-tra-si mu-laiMulai dengan menepuk paha 2 kali lalu tepukan tangan di depan dada juga 2 kaliBeri jeda pada saat menyampaikan aturanSelanjutnya, siswa pertama menyebutkan nama hanya dengan 2 suku kata. Lanjutkan dengan jeda lalu saat tepukan di depan dada dimulai, siswa yang selanjutnya menyebutkan namanyaLakukan kegiatan ini secara bergilir hingga kembali ke peserta yang pertama Nama yang diucapkan tiap siswa harus berbeda dan jika ada yang sama, maka siswa akan dihukum sesuai dengan kesepakatanPermainan di atas, merupakan jenis permainan yang sebaiknya dilakukan pada kelompok baru yang masih asing satu dengan yang lain. Sehingga, permainan ini juga membuat siswa bisa mengenal satu dengan yang lainnya.Belajar sambil bermain merupakan metode balajar yang cukup menyenangkan untuk dilakukan. Dalam hal ini guru bisa membuat keadaan kelas menjadi lebih hidup dengan metode pembelajaran tersebut. Selamat mencoba.
- Contoh Artikel Tentang Pentingnya Pendidikan untuk Generasi Muda_Pendidikan menjadi hal yang utama bagi setiap insan, terutama untuk menambah wawasan. Pendidikan sendiri memiliki jenjang atau tingkatan tertentu bagi mereka yang ingin menempuhnya. Pendidikan juga menyediakan jurusan-jurusan ilmu yang disesuaikan dengan minat para peserta didik. Melalui pendidikan, wawasan seseorang akan semakin maju. Hal ini tentu memberi begitu banyak manfaat bukan hanya secara individu, melainkan juga bagi negara pada umumnya.Pendidikan menjadi hal penting yang tidak boleh ditinggalkan. Sebab dengan adanya pendidikan, banyak hal bisa di lakukan. Berikut ini adalah ulasan lengkapnya.1. Pengetahuan menjadi bertambahSeseorang yang menempuh pendidikan, dengan sendirinya akan memiliki pengetahuan yang lebih luas. Hal ini dikarenakan, pendidikan memberi mereka banyak hal terkait dengan ilmu pengetahuan yang semakin hari akan terus mengalami perkembangan.2. Mengajarkan cara berinteraksi dalam masyarakatBukan hanya sekedar ilmu pengetahuan saja yang diajarkan melainkan bagaimana cara berinteraksi dalam masyarakat juga diajarkan. Dalam hal ini, pendidikan mengajarkan seseorang dalam memahami fungsi-fungsi sosial yang ada, agar mampu menjadi seseorang yang berguna.3. Meningkatkan produktivitas seseorangPendidikan memberi banyak wawasan serta ilmu pengetahuan yang berguna bagi seorang peserta didik. Melalui ilmu dan wawasan yang diperoleh seseorang akan mampu menjadi individu yang produktif dengan menghasilkan banyak hal yang berguna. Bukan hanya dalam bentuk uang melainkan juga berbagai hal yang dibutuhkan.4. Meningkatkan potensi seseorangSetiap individu yang terlahir di dunia, memiliki potensi atau bakat mereka masing-masing yang akan semakin hebat jika diasah. Melalui pendidikan, banyak orang yang menemukan potensi diri dan mampu mengasahnya untuk menjadi seorang profesional. Pengoptimalan talenta diri tersebut tentu berguna bagi diri serta bagi banyak orang.5. Membantu menciptakan generasi bangsa yang mumpuniSalah satu manfaat pentingnya pendidikan adalah untuk membentuk generasi yang berwawasan luas dan yang pasti berguna bagi negara. Ilmu yang diperoleh dalam pendidikan, mampu membantu seseorang untuk menjadi seorang ahli dalam berbagai bidang yang ingin mereka tekuni.Dalam hal ini pendidikan menyediakan fasilitas serta ilmu yang mereka perlukan untuk membentuk pribadi yang berkualitas.6. Untuk mengejar gelar pendidikan tertentuSeseorang yang menempuh pendidikan, bukan hanya semata-mata karena menginginkan wawasan dan ilmu pengetahuan semata melainkan juga mengejar gelar.Gelar tertentu seperti halnya sarjana, hanya bisa didapatkan jika seseorang menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Dalam hal ini, seseorang yang menginginkan karir tertentu, harus melewati jenjang pendidikan khusus guna memperoleh gelar yang mereka inginkan.7. Membentuk pola pikir yang lebih ilmiahSeseorang yang menempuh pendidikan, umumnya memiliki pola pikir yang lebih ilmiah dibandingkan mereka yang tidak menempuh pendidikan. Dunia pendidikan membantu mereka, untuk memiliki pola pilih yang lebih baik dengan menyusun fakta- fakta ilmiah yang berhasil dikumpulkan.8. Menghindari kebodohanPendidikan merupakan langkah terbaik untuk mengentaskan seseorang dari yang namanya kebodohan. Melalui pendidikan seseorang mampu memahami sesuatu lebih baik dan rasional.Dalam, hal ini, seseorang akan terhindar dari banyak tindakan bodoh atau mungkin dibodohi oleh orang lain. Melalui pendidikan yang baik, maka generasi bangsa yang cerdas dan berguna akan terbentuk.Pendidikan merupakan investasi yang baik untuk generasi yang akan datang. Mereka dengan kualitas SDM yang mumpuni, akan mampu membangun negara untuk menjadi lebih baik dan mampu bersaing dengan negara lain kedepannya.Pendidikan merupakan hal yang baik bagi semua generasi. Inilah kenapa pembangunan sekolah secara merata di pelosok daerah sebaiknya segera dilakukan agar mereka yang belum tersentuh pendidikan segera bisa merasakannya.
- Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Pendidikan Nasional Indonesia- Di negara kita, pendidikan nasional diaksanakan sejak Sekolah Dasar hingga jenjang Perguruan Tinggi. Adanya pendidikan akan memberikan pengaruh positif kepada seluruh peserta didik yang tentunya akan menjadi generasi penerus bangsa.Salah satu program yang dijalankan oleh pemerintah dalam mendukung program pendidikan nasional ini adalah dengan wajib belajar 12 tahun, yang mana pendidikan dimulai dari jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah atas, dengan adanya bantuan biaya dari pemerintah untuk siapa pun yang mengikuti pendidikan di sekolah milik pemerintah tersebut.Hal tersebut dilakukan tak lain agar seluruh generasi penerus bangsa dapat menerima dan mengikuti pendidikan yang layak untuk membentuk karakter, kemampuan, spiritual keagamaan, pengendalian diri, akhlaq mulia, kepribadian, kecerdasan serta keterampilan diri, dimana pun mereka berada. Daerah kota maupun terpencil mendapatkan perlakuan yang sama dari program pemerintah Indonesia tesebut.Pengertian Pendidikan Nasional Pendidikan adalah suatu rencana untuk membetuk generasi penerus bangsa dalam suasana pembelajaran degan memberikan ilmu pengetahuan, agar tercapai kemampuan, spiritual keagamaan, kecerdasan, kepribadian, akhlaq mulia, serta pengendalian diri.Pendidikan nasional merupakan pendidikan berasas Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila dengan akar nilai-nilai agama serta keanekaragamanbudaya yang ada di Indonesia.Sedangkan, sistem pendidikan nasional adalah sekumpulan komponen terpadu yang saling berkaitan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional.Tujuan Pendidikan NasionalPendidikan Nasional bertujuan untuk membentuk karakter bangsa, seperti menambah ilmu pengetahuan, kreativitas, keterampilan, kepercayaan diri, motivasi, serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.Tujuan-tujuan tersebut dapat dipantau sejak anak atau seseorang memulai pendidikan dari awal hingga akhir, dengan adanya suatu penilaian selama menjalani masa pendidikan.Pendidikan nasional yang ada di Indonesia menggunakan sistem pendidikan yang diberikan dengan memberikan pembelajaran atau mengajarkan materi tertentu, dan pada akhir materi akan diberikan suatu penilaian untuk mengukur kemampuan siswa.Dengan adanya penilaian maka dapat dipantau seberapa besar kemajuan, kemampuan dan tingkat pemahaman dari peserta didik. Salah satunya yang selalu dijadikan penilaian dari pendidikan nasional Indonesia adalah melalui Ujian Nasional (UN). Namun, sebenarnya dengan Ujian Nasional belum dapat dijadilkan sebagai cara untuk mengukur tujuan pendidikan lainnya, seperti membentuk akhlak, spiritual keagamaan, kepribadian, dan lain-lain. Dengan Ujian Nasional di akhir pendidikan, yang dapat dinilai hanyalah yang berhubungan dengan penyampaian materi selama masa pendidikan saja, bukan karakter kepribadian.Fungsi Pendidikan Nasional IndonesiaFungsi pendidikan nasional Indonesia adalah memberikan suatu pengajaran dengan ilmu pengetahuan untuk membentuk karakter bangsa yang takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mencetak karakter, kreatifitas dan kecerdasan anak sejak dini.Jalur Pendidikan Nasional di IndonesiaJalur pendidikan nasional yang ada di Indonesia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu jalur formal, non formal, dan informal. Yang termasuk dalam jalur formal adalah pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.Jenis pendidikan nasional sendiri ada beberapa macam, yaitu :1. Pendidikan umum2. Akademik3. Kejuruan4. Vokasi5. Profesi6. Keagamaan7. Pendidikan khususDemikian tentang Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Pendidikan Nasional Indonesia. Semoga bermanfaat.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penilaian oleh pendidik diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.
Pasal 10
(1) Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan:
a. penetapan KKM yang harus dicapai oleh peserta didik melalui rapat dewan pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
c. penilaian pada akhir jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;
d. laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat
dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik; dan
e. kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penilaian oleh satuan pendidikan diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.
Pasal 11
Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pemerintah:
a. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan;
b. penyelenggaraan UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.
c. hasil UN disampaikan kepada peserta didik dalam bentuk sertifikat hasil UN;
d. hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan proses pembelajaran;
e. hasil UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
f. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk survei dan/atau sensus; dan
g. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.
G. PROSEDUR PENILAIAN
Pasal 12
(1) Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:
a. mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;
b. mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;
c. menindaklanjuti hasil pengamatan; dan
d. mendeskripsikan perilaku peserta didik.
(2) Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:
a. menyusun perencanaan penilaian;
b. mengembangkan instrumen penilaian;
c. melaksanakan penilaian;
d. memanfaatkan hasil penilaian; dan
e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
(3) Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:
a. menyusun perencanaan penilaian;
b. mengembangkan instrumen penilaian;
c. melaksanakan penilaian;
d. memanfaatkan hasil penilaian; dan
e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
Pasal 13
(1) Prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan:
a. menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
b. menyusun kisi-kisi penilaian;
c. membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;
d. melakukan analisis kualitas instrumen;
e. melakukan penilaian;
f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g. melaporkan hasil penilaian; dan
h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
(2) Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:
a. menetapkan KKM;
b. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
c. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
d. melakukan analisis kualitas instrumen;
e. melakukan penilaian;
f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g. melaporkan hasil penilaian; dan
h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
(3) Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:
a. menyusun kisi-kisi penilaian;
b. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
c. melakukan analisis kualitas instrumen;
d. melakukan penilaian;
e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
f. melaporkan hasil penilaian; dan
g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang prosedur Penilaian oleh Pendidik sebagai mana dimaksud pada ayat (1) serta Penilaian oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.
H. INSTRUMEN PENILAIAN
Pasal 14
(1) Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
(2) Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
(3) Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
I. KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Silakan Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.