Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Contoh Peraturan Akademik Sekolah-Setiap sekolah memiliki peraturan yang berbeda dengan sekolah lainnya walaupun intinya sama yakni agar warga sekolah dapat mematuhinya sehingga visi dan misi sekolah dapat tercapai. Berikut salah satu contoh Peraturan Akademik Sekolah :BAB IKehadiran Peserta didikPasal 11. Setiappeserta didik wajib hadir dan mengikuti pembelajaran sesuai dengan jadualpelajaran yang telah ditetapkan.2. Setiappeserta didik wajib hadir 15 (lima belas) menit sebelum pemebelajaran dimulai.3. Apabilaberhalangan hadir, peserta didik wajib memberitahukan alasan kehadiran kepadafihak madarasah.4. Pesertadidik yang berhalangan hadir dikarenakan sakit lebih dari 2 (dua) hari, harusmenggunakan surat keterangan dokter.5. Pesertadidik yang berhalangan hadir tanpa keterangan, dalam buku absensi peserta didikakan diberi kode A (alpa), dan apabila ketidakhadirnya lebih dari 50 % pesertadidik tersebut tidak bolah mengikuti pembelajaran dan mengarjakan tugas-tigasdari guru.BAB IIPenilaian dan UlanganPasal 2Setiap peserta didik wajib mengikuti proses penilaian dan ulangan yangdiselenggarakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.Pasal 3Ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yangdiselenggarakan oleh pendidik meliputi:(1) Ulangan Harian(2) Ulangan Tengah Semester(3) Ulangan Akhir Semester(4) Ulangan Kekanaikan KelasPasal 4Ulangan Harian sebagaimanatersebut dalam pasal 2 ayat 1, adalahkegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukurpencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih..Pasal 5Ulangan Tengah Semestersebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 2, adalahkegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelahmelaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputiseluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.Pasal 6Ulangan Akhir Semestersebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 3, adalahkegiatan yang dilakukan oleh pendidik untukmengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yangmerepresentasikan semua KD padasemester tersebut.Pasal 7Ulangan Kenaikan Kelas sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 4, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhirsemester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhirsemester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan ndica paket. Cakupan ulangan meliputiseluruh ndicator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.BAB IIIRemidialPasal 81. Peserta didik yang mengikuti ulangan harian sebagaimanatersebut dalam pasal 4 (emapt), yang mendapatkan nilai dibawah KreterianKetuntasan Minimal (KKM) berhak mendapatkan remidial sampai mendapatkan nilaiminimal KKM.2. Bentuk dan jenis kegiatan remidial dierncanakan dandilaksanakan oleh guru kelas, dan guru mapel.BAB IVUJIANPasal 9Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua),khususnya yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan adalah Ujian Madarasahbagi peserta didik yang telah duduk di kelas VI (enam) dan telah memenuhipersyaratan mengikutin ujianPasal 10Petunjuk dan teknis pelaksanaan penilaian dan ulangan sebagaimanadimaksud dalam pasal 9 (sembilan) tertuang dalam Prosedur Operasional Strandar(POS) Ujian Sekolah SUKASUKSES yang diputuskan melalui rapat dewan pendidik danditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.Pasal 11Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua),khususnya yang diselenggarakan oleh pemerintah meliputi:(1) Tes Kemampuan Dasar, diikuti oleh kelasIII(2) Ujian Sekolah kelas VIPasal 12Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1,naskah soal dan kunci jawaban diterbitkan oleh Pemerintah melalui DinasPendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten ...Pasal 13Petunjuk dan teknis pelaksanaanpenilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 dan 3, tertuang dalam Prosedur OperasionalStrandar (POS) Ujian Nasional yang diterbitkan oleh Badan Nasional StandarPendidikan (BNSP).BAB VKenaikanKelasPasal141. Kenaikan kelas dilaksanakan setiap akhir tahunpelajaran. 2. Kriteria Kenaikan Kelas diatur sebagai berikut:a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran padadua semester di setiap kelas. b. Nilai yang di bawah Standar Kriteria KetuntasanMinimal (KKM) tidak lebih dari 25 %.c. Rata-rata nilaikepribadian BAIKBAB VIKelulusanPasal 151. Peserta didik dinyatakan lulus dariSekolah setelah:a. menyelesaikan seluruh programpembelajaranb. memperoleh nilai minimal baik padapenilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama danakhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewrganegaraan dan kepribadian, kelompokmata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dankesehatanc. lulus ujian sekolah, sesuai dengan SKLyang ditentukan2. Nilaibaik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 item b, adalah nilai afektif darikelompok mapel tersebut dan penilainya melalui pengamatan.3. Standar Kelulusan (SKL) sebagaimana dimaksud ayat 1 item c, akanditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah setelah melalui keputusanrapat dewan pendidikan.BAB VIIPenggunaan Fasilitas BelajarPasal 161. Setiappeserta didik, berhak mendapatkan pelayanan yang sama dalam hal penggunaanfasilitas belajar yang dimiliki oleh Sekolah.2. Fasilitasbelajar yang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalaha. Perpustakaanb. BukuPelajaranc. BukuReferensid. BukuPerpustakaan3. Pesertadidik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2,berkewajiban menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban.4. Pesertadidik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2 item a, b,dan c dan dibawa pulang, berkewajiban menggunakan kartu anggota perpustaaanserta mengisi buku pinjaman.5. Ketentuanlebih lanjut tentang penggunaan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2,diatur dalam tata tertib perpustakaan.BAB VIIILayananKonsultasiPasal 171. Setiappeserta didik berhak mendapatkan layanan konsultasi dari guru kelas dan gurumapel.2. Layanankonsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi bidang:a. Akademikb. Bimbingandan Konseling3. Lanyanankonsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dilaksanakan oleh peserta didikmaupun orangtua/wali peserta didik4. layanankonsultasi Bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 item b,meliputi:a. Bimbinganbelajarb. Bimbinganpribadic. Bimbingansosial, dand. Bimbingankarir.5. Catatanhasil layanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dituangkan dalambuku penghubung.BAB IXKetentuan lainPasal 181. Agar peraturan ini dapat diketahui olehwarga Sekolah maka secara berangsur-angsur akan disosialisasikan.2. Biaya yang timbul akibat keputusan inidibebankan pada anggaran Sekolah.3. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,dan akan ditijau kembali apabila ada kekeliruan. Ditetapkan diTanggal :: SUKASUKSES... Kepala SekolahSukses, S.Pd.NIP……………Filenya dapat didownload di sini, silahkan Download Contoh Peraturan Akademik Sekolah

Download Contoh Peraturan Akademik Sekolah-Setiap sekolah memiliki peraturan yang berbeda dengan sekolah lainnya walaupun intinya sama yakni agar warga sekolah dapat mematuhinya sehingga visi dan misi sekolah dapat tercapai.  Berikut salah satu contoh Peraturan Akademik Sekolah :

Contoh Peraturan Akademik Sekolah


BAB I
Kehadiran Peserta didik
Pasal 1
1. Setiappeserta didik wajib hadir dan mengikuti pembelajaran sesuai dengan jadualpelajaran yang telah ditetapkan.
2. Setiappeserta didik wajib hadir 15 (lima belas) menit sebelum pemebelajaran dimulai.
3. Apabilaberhalangan hadir, peserta didik wajib memberitahukan alasan kehadiran kepadafihak madarasah.
4.   Pesertadidik yang berhalangan hadir dikarenakan sakit lebih dari 2 (dua) hari, harusmenggunakan surat keterangan dokter.
5. Pesertadidik yang berhalangan hadir tanpa keterangan, dalam buku absensi peserta didikakan diberi kode A (alpa), dan apabila ketidakhadirnya lebih dari 50 % pesertadidik tersebut tidak bolah mengikuti pembelajaran dan mengarjakan tugas-tigasdari guru.
BAB II
Penilaian dan Ulangan
Pasal 2
Setiap peserta didik wajib mengikuti proses penilaian dan ulangan yangdiselenggarakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.



Pasal 3
Ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yangdiselenggarakan oleh pendidik meliputi:
(1)   Ulangan Harian
(2)   Ulangan Tengah Semester
(3)   Ulangan Akhir Semester
(4)   Ulangan Kekanaikan Kelas
Pasal 4
Ulangan Harian sebagaimanatersebut dalam pasal 2 ayat 1, adalahkegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukurpencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
.
Pasal 5

Ulangan Tengah Semestersebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 2, adalahkegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelahmelaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputiseluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

Pasal 6
Ulangan Akhir Semestersebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 3, adalahkegiatan yang dilakukan oleh pendidik untukmengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yangmerepresentasikan semua KD padasemester tersebut.

Pasal 7
Ulangan Kenaikan Kelas  sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 4, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhirsemester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhirsemester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan ndica paket. Cakupan ulangan meliputiseluruh ndicator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.


BAB III
Remidial
Pasal 8
1.        Peserta didik yang mengikuti ulangan harian sebagaimanatersebut dalam pasal 4 (emapt), yang mendapatkan nilai dibawah KreterianKetuntasan Minimal (KKM) berhak mendapatkan remidial sampai mendapatkan nilaiminimal KKM.


2.        Bentuk dan jenis kegiatan remidial dierncanakan dandilaksanakan oleh guru kelas, dan guru mapel.
BAB IV
UJIAN
Pasal 9
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua),khususnya yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan adalah Ujian Madarasahbagi peserta didik yang telah duduk di kelas VI (enam) dan telah memenuhipersyaratan mengikutin ujian

Pasal 10
Petunjuk dan teknis pelaksanaan penilaian dan ulangan sebagaimanadimaksud dalam pasal 9 (sembilan) tertuang dalam Prosedur Operasional Strandar(POS) Ujian Sekolah SUKASUKSES yang diputuskan melalui rapat dewan pendidik danditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.


Pasal 11
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua),khususnya yang diselenggarakan oleh pemerintah meliputi:
(1)   Tes Kemampuan Dasar, diikuti oleh kelasIII
(2)   Ujian Sekolah kelas VI

Pasal 12
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1,naskah soal dan kunci jawaban diterbitkan oleh Pemerintah melalui DinasPendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten ...

Pasal 13
Petunjuk dan teknis pelaksanaanpenilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 dan 3, tertuang dalam Prosedur OperasionalStrandar (POS) Ujian Nasional yang diterbitkan oleh Badan Nasional StandarPendidikan (BNSP).

Baca Juga
BAB V
KenaikanKelas
Pasal14
1.        Kenaikan kelas dilaksanakan setiap akhir tahunpelajaran.
2.        Kriteria Kenaikan Kelas diatur sebagai berikut:
a.        Menyelesaikan seluruh program pembelajaran padadua semester di setiap kelas.
b.        Nilai yang di bawah Standar Kriteria KetuntasanMinimal (KKM) tidak lebih dari 25 %.
c.        Rata-rata nilaikepribadian BAIK

BAB VI
Kelulusan
Pasal 15
1.      Peserta didik dinyatakan lulus dariSekolah setelah:
a.    menyelesaikan seluruh programpembelajaran
b.    memperoleh nilai minimal baik padapenilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama danakhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewrganegaraan dan kepribadian, kelompokmata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dankesehatan
c.    lulus ujian sekolah, sesuai dengan SKLyang ditentukan
2.        Nilaibaik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 item b, adalah nilai afektif darikelompok mapel tersebut dan penilainya melalui pengamatan.
3.  Standar Kelulusan (SKL) sebagaimana dimaksud ayat 1 item c, akanditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah setelah melalui keputusanrapat dewan pendidikan.

BAB VII
Penggunaan Fasilitas Belajar
Pasal 16
1.        Setiappeserta didik, berhak mendapatkan pelayanan yang sama dalam hal penggunaanfasilitas belajar yang dimiliki oleh Sekolah.
2.        Fasilitasbelajar yang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah
a.        Perpustakaan
b.        BukuPelajaran
c.        BukuReferensi
d.       BukuPerpustakaan
3.        Pesertadidik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2,berkewajiban menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban.
4.        Pesertadidik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2 item a, b,dan c dan dibawa pulang, berkewajiban menggunakan kartu anggota perpustaaanserta mengisi buku pinjaman.
5.        Ketentuanlebih lanjut tentang penggunaan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2,diatur dalam tata tertib perpustakaan.

BAB VIII
LayananKonsultasi
Pasal 17
1.        Setiappeserta didik berhak mendapatkan layanan konsultasi dari guru kelas dan gurumapel.
2.        Layanankonsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi bidang:
a.        Akademik
b.        Bimbingandan Konseling
3.        Lanyanankonsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dilaksanakan oleh peserta didikmaupun orangtua/wali peserta didik
4.        layanankonsultasi Bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 item b,meliputi:
a.        Bimbinganbelajar
b.        Bimbinganpribadi
c.        Bimbingansosial, dan
d.       Bimbingankarir.
5.        Catatanhasil layanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dituangkan dalambuku penghubung.

BAB IX
Ketentuan lain
Pasal 18
1.    Agar peraturan ini dapat diketahui olehwarga Sekolah maka secara berangsur-angsur akan disosialisasikan.
2.    Biaya yang timbul akibat keputusan inidibebankan pada anggaran Sekolah.


3.    Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,dan akan ditijau kembali apabila ada kekeliruan.

Ditetapkan di
Tanggal
:
:
SUKASUKSES
...

Kepala Sekolah



Sukses, S.Pd.
NIP……………



Filenya dapat didownload di sini, silahkan Download Contoh Peraturan Akademik Sekolah