Download Contoh Peraturan Akademik Sekolah-Setiap sekolah memiliki peraturan yang berbeda dengan sekolah lainnya walaupun intinya sama yakni agar warga sekolah dapat mematuhinya sehingga visi dan misi sekolah dapat tercapai. Berikut salah satu contoh Peraturan Akademik Sekolah :BAB IKehadiran Peserta didikPasal 11. Setiappeserta didik wajib hadir dan mengikuti pembelajaran sesuai dengan jadualpelajaran yang telah ditetapkan.2. Setiappeserta didik wajib hadir 15 (lima belas) menit sebelum pemebelajaran dimulai.3. Apabilaberhalangan hadir, peserta didik wajib memberitahukan alasan kehadiran kepadafihak madarasah.4. Pesertadidik yang berhalangan hadir dikarenakan sakit lebih dari 2 (dua) hari, harusmenggunakan surat keterangan dokter.5. Pesertadidik yang berhalangan hadir tanpa keterangan, dalam buku absensi peserta didikakan diberi kode A (alpa), dan apabila ketidakhadirnya lebih dari 50 % pesertadidik tersebut tidak bolah mengikuti pembelajaran dan mengarjakan tugas-tigasdari guru.BAB IIPenilaian dan UlanganPasal 2Setiap peserta didik wajib mengikuti proses penilaian dan ulangan yangdiselenggarakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.Pasal 3Ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yangdiselenggarakan oleh pendidik meliputi:(1) Ulangan Harian(2) Ulangan Tengah Semester(3) Ulangan Akhir Semester(4) Ulangan Kekanaikan KelasPasal 4Ulangan Harian sebagaimanatersebut dalam pasal 2 ayat 1, adalahkegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukurpencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih..Pasal 5Ulangan Tengah Semestersebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 2, adalahkegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelahmelaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputiseluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.Pasal 6Ulangan Akhir Semestersebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 3, adalahkegiatan yang dilakukan oleh pendidik untukmengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yangmerepresentasikan semua KD padasemester tersebut.Pasal 7Ulangan Kenaikan Kelas sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 4, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhirsemester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhirsemester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan ndica paket. Cakupan ulangan meliputiseluruh ndicator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.BAB IIIRemidialPasal 81. Peserta didik yang mengikuti ulangan harian sebagaimanatersebut dalam pasal 4 (emapt), yang mendapatkan nilai dibawah KreterianKetuntasan Minimal (KKM) berhak mendapatkan remidial sampai mendapatkan nilaiminimal KKM.2. Bentuk dan jenis kegiatan remidial dierncanakan dandilaksanakan oleh guru kelas, dan guru mapel.BAB IVUJIANPasal 9Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua),khususnya yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan adalah Ujian Madarasahbagi peserta didik yang telah duduk di kelas VI (enam) dan telah memenuhipersyaratan mengikutin ujianPasal 10Petunjuk dan teknis pelaksanaan penilaian dan ulangan sebagaimanadimaksud dalam pasal 9 (sembilan) tertuang dalam Prosedur Operasional Strandar(POS) Ujian Sekolah SUKASUKSES yang diputuskan melalui rapat dewan pendidik danditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.Pasal 11Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua),khususnya yang diselenggarakan oleh pemerintah meliputi:(1) Tes Kemampuan Dasar, diikuti oleh kelasIII(2) Ujian Sekolah kelas VIPasal 12Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1,naskah soal dan kunci jawaban diterbitkan oleh Pemerintah melalui DinasPendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten ...Pasal 13Petunjuk dan teknis pelaksanaanpenilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 dan 3, tertuang dalam Prosedur OperasionalStrandar (POS) Ujian Nasional yang diterbitkan oleh Badan Nasional StandarPendidikan (BNSP).BAB VKenaikanKelasPasal141. Kenaikan kelas dilaksanakan setiap akhir tahunpelajaran. 2. Kriteria Kenaikan Kelas diatur sebagai berikut:a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran padadua semester di setiap kelas. b. Nilai yang di bawah Standar Kriteria KetuntasanMinimal (KKM) tidak lebih dari 25 %.c. Rata-rata nilaikepribadian BAIKBAB VIKelulusanPasal 151. Peserta didik dinyatakan lulus dariSekolah setelah:a. menyelesaikan seluruh programpembelajaranb. memperoleh nilai minimal baik padapenilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama danakhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewrganegaraan dan kepribadian, kelompokmata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dankesehatanc. lulus ujian sekolah, sesuai dengan SKLyang ditentukan2. Nilaibaik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 item b, adalah nilai afektif darikelompok mapel tersebut dan penilainya melalui pengamatan.3. Standar Kelulusan (SKL) sebagaimana dimaksud ayat 1 item c, akanditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah setelah melalui keputusanrapat dewan pendidikan.BAB VIIPenggunaan Fasilitas BelajarPasal 161. Setiappeserta didik, berhak mendapatkan pelayanan yang sama dalam hal penggunaanfasilitas belajar yang dimiliki oleh Sekolah.2. Fasilitasbelajar yang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalaha. Perpustakaanb. BukuPelajaranc. BukuReferensid. BukuPerpustakaan3. Pesertadidik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2,berkewajiban menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban.4. Pesertadidik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2 item a, b,dan c dan dibawa pulang, berkewajiban menggunakan kartu anggota perpustaaanserta mengisi buku pinjaman.5. Ketentuanlebih lanjut tentang penggunaan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2,diatur dalam tata tertib perpustakaan.BAB VIIILayananKonsultasiPasal 171. Setiappeserta didik berhak mendapatkan layanan konsultasi dari guru kelas dan gurumapel.2. Layanankonsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi bidang:a. Akademikb. Bimbingandan Konseling3. Lanyanankonsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dilaksanakan oleh peserta didikmaupun orangtua/wali peserta didik4. layanankonsultasi Bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 item b,meliputi:a. Bimbinganbelajarb. Bimbinganpribadic. Bimbingansosial, dand. Bimbingankarir.5. Catatanhasil layanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dituangkan dalambuku penghubung.BAB IXKetentuan lainPasal 181. Agar peraturan ini dapat diketahui olehwarga Sekolah maka secara berangsur-angsur akan disosialisasikan.2. Biaya yang timbul akibat keputusan inidibebankan pada anggaran Sekolah.3. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,dan akan ditijau kembali apabila ada kekeliruan. Ditetapkan diTanggal :: SUKASUKSES... Kepala SekolahSukses, S.Pd.NIP……………Filenya dapat didownload di sini, silahkan Download Contoh Peraturan Akademik Sekolah
Download Contoh Peraturan Akademik Sekolah-Setiap sekolah memiliki peraturan yang berbeda dengan sekolah lainnya walaupun intinya sama yakni agar warga sekolah dapat mematuhinya sehingga visi dan misi sekolah dapat tercapai. Berikut salah satu contoh Peraturan Akademik Sekolah :
BAB I
Kehadiran Peserta didik
Pasal 1
1. Setiappeserta didik wajib hadir dan mengikuti pembelajaran sesuai dengan jadualpelajaran yang telah ditetapkan.
2. Setiappeserta didik wajib hadir 15 (lima belas) menit sebelum pemebelajaran dimulai.
3. Apabilaberhalangan hadir, peserta didik wajib memberitahukan alasan kehadiran kepadafihak madarasah.
4. Pesertadidik yang berhalangan hadir dikarenakan sakit lebih dari 2 (dua) hari, harusmenggunakan surat keterangan dokter.
5. Pesertadidik yang berhalangan hadir tanpa keterangan, dalam buku absensi peserta didikakan diberi kode A (alpa), dan apabila ketidakhadirnya lebih dari 50 % pesertadidik tersebut tidak bolah mengikuti pembelajaran dan mengarjakan tugas-tigasdari guru.
BAB II
Penilaian dan Ulangan
Pasal 2
Setiap peserta didik wajib mengikuti proses penilaian dan ulangan yangdiselenggarakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Pasal 3
Ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yangdiselenggarakan oleh pendidik meliputi:
(1) Ulangan Harian
(2) Ulangan Tengah Semester
(3) Ulangan Akhir Semester
(4) Ulangan Kekanaikan Kelas
Pasal 4
Ulangan Harian sebagaimanatersebut dalam pasal 2 ayat 1, adalahkegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukurpencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
.
Pasal 5
Ulangan Tengah Semestersebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 2, adalahkegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelahmelaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputiseluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Pasal 6
Ulangan Akhir Semestersebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 3, adalahkegiatan yang dilakukan oleh pendidik untukmengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yangmerepresentasikan semua KD padasemester tersebut.
Pasal 7
Ulangan Kenaikan Kelas sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 4, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhirsemester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhirsemester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan ndica paket. Cakupan ulangan meliputiseluruh ndicator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
BAB III
Remidial
Pasal 8
1. Peserta didik yang mengikuti ulangan harian sebagaimanatersebut dalam pasal 4 (emapt), yang mendapatkan nilai dibawah KreterianKetuntasan Minimal (KKM) berhak mendapatkan remidial sampai mendapatkan nilaiminimal KKM.
2. Bentuk dan jenis kegiatan remidial dierncanakan dandilaksanakan oleh guru kelas, dan guru mapel.
BAB IV
UJIAN
Pasal 9
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua),khususnya yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan adalah Ujian Madarasahbagi peserta didik yang telah duduk di kelas VI (enam) dan telah memenuhipersyaratan mengikutin ujian
Pasal 10
Petunjuk dan teknis pelaksanaan penilaian dan ulangan sebagaimanadimaksud dalam pasal 9 (sembilan) tertuang dalam Prosedur Operasional Strandar(POS) Ujian Sekolah SUKASUKSES yang diputuskan melalui rapat dewan pendidik danditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Pasal 11
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua),khususnya yang diselenggarakan oleh pemerintah meliputi:
(1) Tes Kemampuan Dasar, diikuti oleh kelasIII
(2) Ujian Sekolah kelas VI
Pasal 12
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1,naskah soal dan kunci jawaban diterbitkan oleh Pemerintah melalui DinasPendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten ...
Pasal 13
Petunjuk dan teknis pelaksanaanpenilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 dan 3, tertuang dalam Prosedur OperasionalStrandar (POS) Ujian Nasional yang diterbitkan oleh Badan Nasional StandarPendidikan (BNSP).
Baca Juga
- Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah-Setiap Organisasi itu sangat memerlukan AD ART, oleh karena itu komite sekolah pun mestinya memiliki AD ART Komite Sekolah. Di bawah ini salah satu contoh AD ART Komite Sekolah:ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGAANGGARAN DASAR (AD)PEMBUKAANPendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara anak, pemerintah, orang tua dan masyarakat. Tujuan akhir adalah untuk meningkatkan mutu pembelajaran anak; semua anak; baik yang daya tangkap belajarnya cepat maupun yang lamban.Untuk meningkatkan mutu pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran perlu berpedoman pada lima pilar utama:(i) Pembelajaran yang menyenangkan dan mencerdaskan;(ii) Penggunaan budaya lokal untuk memberdayakan anak;(iii) Menyukseskan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang berbasis kompetensi(iv) Menerapkan manajemen berbasis sekolah;(v) Semua masyarakat ambil bagian dan berprestasi Komite SDN 2 Sarirejo adalah lembaga yang bersifat mandiri dan mewadahi peran aktif masyarakat dalam meningkatkan mutu pembelajaran semua anak, pemerataan pelayanan pendidikan dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di SDN 2 Sarirejo.Mandiri berarti (a) Komite SD dapat bekerja-sama atau, berkoordinasi dengan Komite SD lain, perangkat Pemerintah Daerah (antara lain UPT Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan, DPRD, yayasan persekolahan atau lembaga lain) yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan; (b) dan tidak mempunyai hubungan hirkis atau kaitan stuktural dengan lembaga pemerintah. Bentuk peran guru, Kepala Sekolah, orang tua murid dan masyarakat diwujudkan melalui lembaga yang di sebut Komite Sekolah.DASAR HUKUM1). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.2). Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.3). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan hak anak4). Undang- Undang Nomor 25, tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-20045). Undang-Undang Nomor 22, tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah6). Peraturan pemerintah No. 39 Tahun 1992 tentang Peran Aktif Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.Bab IPENGERTIAN UMUMPasal 11. Komite SD adalah lembaga mandiri yang di bentuk dan di pilih dari dan oleh orangtua/ wali murid, komunitas sekolah unsur-unsur masyarakat yang berfungsi memberikan pertimbangan penyediaan sumber daya, guna meningkatkan mutu belajar-mengajar dan kinerja murid, guru dan Kepala Sekolah.2. Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di Kabupaten/ Kota.3. Kopentensi adalah pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai dasar, yang di refleksikan dalam kebiasaan , kepribadian dan tindakan.4. Koordinasi adalah proses pemaduan sasaran-sasaran dan kegiatan-kegiatan dari bagian-bagian atau bidang fungsional yang terpisah dari sebuah organisasi agar dapat mencapai tujuan secara berdaya guna dan tepat guna;5. Koordinasi instansional adalah koordinasi antar instansi dalam menangani urusan tertentu yang berkaitan dengan pendidikan;6. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang di gunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.7. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK): rencana dan pengaturan tentang (i) kompetensi dan hasil pembelajaran yang harus dicapai murid; (ii) penilaian kegiatan belajar-mengajar; dan (iii) pemberdayaan sumber daya pendidikan dan pengembangan kurikulum di sekolah.( Silakan sesuaikan dengan KTSP atau Kurtilas )8. Misi Pendidikan, adalah seperangkat tindakan yang di lakukan untuk mewujudkan visi pendidikan.9. Pakaian seragam murid SD secara nasional (putih-merah) tetap berlaku. Namun demikian sekolah datat menetapkan pakaian seragam lainnya sesuai dngan norma-norma agama, budaya dan sapirasi sekolah masing-masing melalui musyawarah dengan Komite Sekolah.10. Pembelajaran adalah proses interaksi antar murid, antar murid dengan pendidik dan sumber belajar di suatu lingkungan belajar.11. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui motivasi, kegiatan bimbingan, pembelajaran dan atau pelatihan, sehingga murid apat berkembang sebagai pribadi dan anggota masyarakat di masa depan.12. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, social, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat. 13. Pendidikan dasar adalah pendidikan yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama 6 (enam) tahun di Sekolah Dasar atau satuan pendidikan luar sekolah yang sederajat dan 3 (tiga) tahun di Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah atau satuan pendidikan yang sederajat.14. Pendidikan Nasional berfungsi mencerdaskan kehidupan-bangsa melalui pengembangan kemampuan serta pembetukan watak dan peradaban bangsa yang bermanfaat di tengah masyarakat dunia.15. Penentuan biaya yang di bebankan pada masyarakat/ orang tua didasarkan pada prinsip keadilan, transparasi sesuai dengan kemampuan dari orang tua melalui musyawarah dan mufakat bersama antara orangtua, masyarakat/ Komite Sekolah.16. Penilaian: untuk mengetahui tingkat kemajuan dan keberhasilan belajar murid secara berkelanjutan dan di lakukan melalui ulangan/ ujian harian, tugas, pengamatan dan partofolio.17. Satuan pendidikan adalah unit penyelenggara pendidikan baik pada program pendidikan 6 tahun di SD dan satuan pendidikan yang sederajat, yang meliputi sekilah dan jalur pendidikan luar sekolah.18. Setandar kompetensi murid SD/ MI memiliki;Ahlak dan budi pekerti yang luhurPengetahuan, ketrampilan dan sikap yang sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlakuKecerdasan, kesehatan jasmani dan rohaniKemampuan untuk mempersiapkan kecerdasan anak secara dini untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggiMenyiapkan murid yang mampu bekerja di masyarakat.19. Sumber Pembiayaan;Pemerintah daerah wajib menyediakan dana pendidikan bagi sekolah negeri dan swastaDana masyarakat/ orang tua muridSumber lainnya seperti hibah/ sumbangan dan lain-lainYayasan/ penyelenggara SD/ MI swasta20. Tujuan penyelenggaraan di SD/ MI bertujuan agar murid memiliki kemampuan dasar baca, tulis, hitung, pengetahuan dan ketrampilan dasar yang bermanfaat bagi murid yang sesuai dengan tingkat perkembangannya, serta penanaman sikap moril sepiritual guna mempersiapkan murid sebagai anggota masyarakat dan untuk melanjutkan ke SMP/ MTs atau satuan yang sederajat.21. Unit kegiatan murid: Pada prinsipnya sekolah dapat mendorong dan menyediakan unit kegiatan murid dalam rangka menumbuhkan bakat, minat dan kemampuan berdemokrasi serta latihan kepemimpinan.22. Visi pendidikan adalah wawasan atau cara pandang jauh ke depan tentang cirri-ciri ideal manusia yang didambakan sebagai hasil pendidikan.Selengkapnya, silakan Download Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah
- Download Contoh Format Administrasi Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) SD Kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 Lengkap_Contoh Format File Microsof Office Word Administrasi UKK Sekolah Dasar Kelas I-V meliputi: Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ulangan Kenaikan Kelas, Jumlah Peserta UKK, Jadwal Ulangan Kenaikan Kelas, Jadwal Pengawas UKK, Tata Tertib Peserta dan Pengawas Ulangan Umum Kenaikan Kelas, Daftar Peserta UKK SD Kelas 1-5, Tanda Lonceng dalam Pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas, Denah Lokasi Kegiatan UKK SD, Daftar Hadir Panitia UKK, Lampiran SK Kepala SekolahTentang Pembentukan Panitia Ulangan Kenaikan Kelas, Daftar Hadir Peserta UKK Kelas 1-5 Sekolah Dasar, dan Anggaran Kegiatan Pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas. Silakan Download 21 Contoh Format Administrasi UKK SD Kelas 1-5Adapun contoh format administrasi UKK kelas 1-5 SD ini dapat Anda buat per kelas, namun praktisnya dibuat 1 bendel saja dari 5 kelas di Sekolah Anda. ( sesuaikan dengan permintaan Pengawas Sekolah ). Jika Anda akan menyusun 5 kelas dijadikan satu bendel, Anda dapat menyusunnya dengan urutan sebagai berikut:1. Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ulangan Umum Kenaikan Kelas ( UKK)2. Lampiran Surat Keputusan Kepala Tentang Pembentukan Panitia Ulangan Kenaikan Kelas 3. Jumlah Peserta UKK4. Jadwal UKK Kelas 1 SD5. Jadwal Ulangan Kenaikan Kelas 26. Jadwal UKK SD Kelas 37. Jadwal Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) Kelas 48. Jadwal UKK Sekolah Dasar Kelas 5 9. Jadwal Pengawas Ulangan Kenaikan Kelas ( UKK ) SD Kelas I-V10. Tata Tertib Peserta Ulangan Kenaikan Kelas ( UKK) SD Kelas 1 - 5Contoh Tata Tertib Peserta UKK SD:Peserta memasuki ruangan, setelah tanda masuk dibunyikan, sepuluh menit sebelum UKK dimulai.Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruangan UKK. Peserta harus menyediakan alat tulis yang diperlukan. Peserta wajib mengisi DAFTAR HADIR.Peserta boleh mengerjakan soal setelah TANDA WAKTU DIMULAI dibunyikan. Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu. Peserta yang terlambat hanya boleh mengikuti UKK setelah mendapat ijin dari Ketua Penyelenggara dan kepadanya tidak diberikan perpanjangan waktu. Selama UKK berlangsung peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan ijin dan pengawasan dari pengawas. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah menempuh UKK.Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum habis, diperbolehkan meninggalkan ruangan, setelah lembar jawab yang disatukan dengan lembar soal diserahkan kepada pengawas dan TIDAK BOLEH DIMINTA KEMBALI. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah tanda batas waktu selesai dibunyikan. Selama UKK berlangsung, peserta dilarang : Menanyakan jawaban soal kepada siapapun, bekerja sama dengan peserta lain, memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal, memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain. Semua peserta meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang, setelah tanda batas waktu dibunyikan. Lembar jawab yang disatukan dengan lembar soal ditinggalkan di atas meja masing-masing dalam keadaan terbalik. Peserta yang melanggar tata tertib dikeluarkan dari ruangan dan diberi nilai 0 (nol).11. Tata Tertib Pengawas UKK SD Kelas 1 sampai dengan 5 Contoh Tata Tertib Pengawas UKK SD:a. Dua puluh menit sebelum dimulai, semua pengawas :Menerima petunjuk dan pengarahan dari Kepala Sekolah Penyelenggara;Menerima dan memeriksa sampul yang berisi lembar soal, lembar jawaban, daftar hadir dan Berita Acara penyelenggaraan UKK dalam keadaan baik. b. Lima belas menit sebelum UKK dimulai, Pengawas memasuki ruangan UKK kemudian :Memeriksa keadaan ruangan UKK;Memeriksa keadaan nomor-nomor peserta yang tertera pada meja, apabila diperlukan mengadakan perbaikan dan penyesuaian;c. Setelah tanda masuk dibunyikan, pengawas :Mengawasi peserta agar memasuki ruang UKK tidak membawa catatan apapun kecuali alat tulis;Mengatur peserta agar duduk di tempat yang sesuai dengan nomor masing-masing;Membacakan tata tertib peserta; Menyampaikan Ddaftar hadir untuk diisi oleh peserta rangkap dua, kemudian masing-masing pengawas membubuhkan tanda tangan pada tiap lembar daftar hadir peserta;Memperlihatkan kepada peserta sampul soal UKK yang masih dalam keadaan baik; Membuka sampul dan membagikan lembar soal UKK yang masih dalam keadaan baik;Memberitahukan kepada peserta agar sebelum mengerjakan soal, lebih dulu membaca dengan teliti petunjuk mengerjakan soal yang tersedia; Memberitahukan kepada peserta bahwa soal boleh dikerjakan setelah tanda waktu mulai dibunyikan.Mengingatkan peserta untuk menuliskan nomor peserta di sudut kanan atas lembar jawaban pada kolom yang disediakan. d. Setelah tanda mulai dibunyikan, pengawas memberitahu peserta bahwa soal mulai dikerjakan.e. Semua lembar soal yang tidak terpakai dimasukkan ke dalam sampul semula.f. Mengisi Berita Acara penyelenggara UKK rangkap dua kemudian menandatanganinya.g. Mengijinkan peserta yang datang terlambat untuk masuk ruangan setelah mendapat persetujuan dari Ketua Penyelenggara. 12. Daftar Peserta Ulangan Umum Kenaikan Kelas ( Ukk ) Kelas 1-513. Tanda Lonceng Dalam Pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas 14. Denah Lokasi Kegiatan Ulangan Kenaikan Kelas Sekolah Dasar Kelas Satu sampai dengan Lima 15. Daftar Hadir Panitia UKK SD16. Daftar Hadir Peserta Ulangan Kenaikan Kelas ( UKK ) Kelas 117. Daftar Hadir Peserta Ulangan Kenaikan Kelas Sekolah Dasar Kelas 218. Daftar Hadir Peserta UKK SD Kelas 319. Daftar Hadir Peserta UKK Sekolah Dasar Kelas 420. Daftar Hadir Peserta UKK SD Kelas 5 21. Anggaran Kegiatan Pelaksanaan UKK SD Kelas 1-5Cek juga: 20 Contoh Format Administrasi Ujian Sekolah SD Kelas 6 TerlengkapDemikian tentang 21 Contoh Format Administrasi Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) SD Kelas 1-5 Paling Lengkap. Semoga bermanfaat
- Download 20 Contoh Format Administrasi Ujian Sekolah (US) SD _Di bawah ini merupakan contoh format administrasi ujian sekolah/ujian nasional Sekolah Dasar dalam file ms word yang terdiri atas Halaman Cover, Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Sekolah beserta Lampirannya, Susunan Panitia, Surat Pernyataan Kepala Sekolah tentang Menjaga Kerahasiaan Ujian Sekolah, Jumlah Peserta US, Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah, Jadwal Pengawas US, Tata Tertib Peserta dan Pengawas Ujian Sekolah, Daftar Peserta Ujian Sekolah, Halaman Foto Peserta US, Denah Ruang Pelaksanaan Ujian Sekolah, Tanda Lonceng dalam Pelaksanaan US, Daftar Hadir Panitia dan Pengawas Ujian Sekolah, Daftar Hadir Peserta US, Serah Terima Naskah Ujian Sekolah dari Panitia ke Pengawas, Serah Terima Lembar Jawab Ujian Sekolah dari Pengawas ke Panitia, dan Anggaran Belanja Ujian Sekolah.Silakan Download 20 Contoh Format Administrasi Ujian Sekolah DasarAdapun urutan penyusunannya dapat Anda urutkan sebagai berikut:1. Cover2. SK Kepala Sekolah Dasar Negeri Tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Sekolah 3. Susunan Panitia Penyelenggara Ujian Sekolah4. Surat Pernyataan Kepala Sekolah Dasar tentang Menjaga Kerahasiaan Naskah Soal USYang bertanda tangan di bawah ini :Nama : ……………………NIP : ……………………Pangkat / Golongan : …………………..Jabatan : Kepala Sekolah Alamat Kantor : ………………….. Sebagai Pelaksana dalam Penyelenggaraan Ujian Sekolah ( US ) Tahun Pelajaran 20../ 20.. , dengan ini menyatakan bahwa saya :menyadari hakikat dan kerahasiaan Ujian Sekolah ( US ) sebagai tugas negara yang pelaksanaannya diserahkan kepada saya.akan memegang teguh kerahasiaan tersebut.tidak akan memberitahukan / menyampaikan atau membocorkan kepada siapapun, segala sesuatu yang telah saya ketahui dan saya kerjakan dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, baik langsung atau tidak langsung.Pernyataan ini saya buat dan tanda tangani dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar, tanpa paksaan oleh pihak lain, serta penuh rasa tanggung jawab.Apabila saya melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan pernyataan di atas, saya bersedia dituntut dan diberi sanksi dengan undang-undang hukum yang berlaku.5. Jumlah Peserta Ujian Sekolah6. Jadwal Pelaksanaan US7. Jadwal Pengawas Ujian Sekolah8. Tata Tertib Peserta Ujian Sekolah9. Tata Tertib Pengawas US10. Daftar Peserta Ujian Sekolah11. Halaman Foto Peserta Ujian Sekolah12. Denah Ruang Pelaksanaan Ujian Sekolah13. Tanda Lonceng Dalam Pelaksanaan US14. Daftar Hadir Panitia US15. Daftar Hadir Pengawas Ujian Sekolah16. Daftar Hadir Peserta Ujian Sekolah17. Susunan Panitia Penyelenggara US18. Serah Terima Naskah Ujian Sekolah ( Us )19. Serah Terima Lembar Jawab Ujian Sekolah 20. Anggaran Belanja Ujian SekolahCek juga 21 Contoh Administrasi UKK SD Terbaru TerlengkapDemikian Contoh Format Administrasi Ujian Sekolah (US). Semoga bermanfaat
BAB V
KenaikanKelas
Pasal14
1. Kenaikan kelas dilaksanakan setiap akhir tahunpelajaran.
2. Kriteria Kenaikan Kelas diatur sebagai berikut:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran padadua semester di setiap kelas.
b. Nilai yang di bawah Standar Kriteria KetuntasanMinimal (KKM) tidak lebih dari 25 %.
c. Rata-rata nilaikepribadian BAIK
BAB VI
Kelulusan
Pasal 15
1. Peserta didik dinyatakan lulus dariSekolah setelah:
a. menyelesaikan seluruh programpembelajaran
b. memperoleh nilai minimal baik padapenilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama danakhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewrganegaraan dan kepribadian, kelompokmata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dankesehatan
c. lulus ujian sekolah, sesuai dengan SKLyang ditentukan
2. Nilaibaik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 item b, adalah nilai afektif darikelompok mapel tersebut dan penilainya melalui pengamatan.
3. Standar Kelulusan (SKL) sebagaimana dimaksud ayat 1 item c, akanditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah setelah melalui keputusanrapat dewan pendidikan.
BAB VII
Penggunaan Fasilitas Belajar
Pasal 16
1. Setiappeserta didik, berhak mendapatkan pelayanan yang sama dalam hal penggunaanfasilitas belajar yang dimiliki oleh Sekolah.
2. Fasilitasbelajar yang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah
a. Perpustakaan
b. BukuPelajaran
c. BukuReferensi
d. BukuPerpustakaan
3. Pesertadidik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2,berkewajiban menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban.
4. Pesertadidik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2 item a, b,dan c dan dibawa pulang, berkewajiban menggunakan kartu anggota perpustaaanserta mengisi buku pinjaman.
5. Ketentuanlebih lanjut tentang penggunaan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2,diatur dalam tata tertib perpustakaan.
BAB VIII
LayananKonsultasi
Pasal 17
1. Setiappeserta didik berhak mendapatkan layanan konsultasi dari guru kelas dan gurumapel.
2. Layanankonsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi bidang:
a. Akademik
b. Bimbingandan Konseling
3. Lanyanankonsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dilaksanakan oleh peserta didikmaupun orangtua/wali peserta didik
4. layanankonsultasi Bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 item b,meliputi:
a. Bimbinganbelajar
b. Bimbinganpribadi
c. Bimbingansosial, dan
d. Bimbingankarir.
5. Catatanhasil layanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dituangkan dalambuku penghubung.
BAB IX
Ketentuan lain
Pasal 18
1. Agar peraturan ini dapat diketahui olehwarga Sekolah maka secara berangsur-angsur akan disosialisasikan.
2. Biaya yang timbul akibat keputusan inidibebankan pada anggaran Sekolah.
3. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,dan akan ditijau kembali apabila ada kekeliruan.
Ditetapkan di Tanggal | : : | SUKASUKSES ... |
Kepala Sekolah
Sukses, S.Pd.
NIP……………
Filenya dapat didownload di sini, silahkan Download Contoh Peraturan Akademik Sekolah