Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa (Kepada Desa, Sekretaris Desa, Kaur Umum, Kaur Pemerintahan, kaur Keuangan, Dll)


Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa (Kepada Desa, Sekretaris Desa, Kaur Umum, Kaur Pemerintahan, kaur Keuangan, Dll)


Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa (Kepada Desa, Sekretaris Desa, Kaur Umum, Kaur Pemerintahan, kaur Keuangan, Dll)



KEPALA DESA


1. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD

2. Mengajukan rancangan peraturan Desa

3. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD

4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD

5. Membina kehidupan masyarakat Desa

6. Membina ekonomi desa

7. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif

8. Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan

9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


SEKRETARIS DESA

1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa.


2. Fungsi :

Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa

Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan

Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara

Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa

Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; dan

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.


( Baca juga : Lama Waktu Lumba-Lumba Melahirkan )



KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM

1. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.


2. Fungsi :

Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan

Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa

Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum

Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor

Pengelolaan administrasi perangkat Desa

Persiapan bahan-bahan laporan; dan

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.


KAUR KEUANGAN

1. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.


2. Fungsi :

Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa

Persiapan bahan penyusunan APB Desa; dan

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.



KAUR PEMERINTAHAN

1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.

2. Fungsi :

Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan

Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa

Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan

Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa

Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa

Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan

Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.

Administrasi Pemerintahan Desa :

8. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

9. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

10. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multiguna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu

11. Surat Keterangan Lalu Lintas

12. Surat Keterangan NTCR

13. Surat Pengantar Pernikahan

14. Surat Keterangan Naik Haji

15. Surat Keterangan Domisili

16. Surat Keterangan Pengantar Kepolisian

17. Surat Keterangan Pindah

18. Surat Keterangan Lahir/Mati

19. Surat Keterangan Ke Bank dll.

20. Surat Keterangan Pengiriman Wesel

21. Surat Keterangan Jual Beli Hewan

22. Surat Keterangan Izin Keramaian

23. Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual

24. Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual

25. Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu

26. Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan

27. Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.


( Baca juga : Macam-Macam Arsip )


KAUR EKONOMI PEMBANGUNAN

1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.

2. Fungsi :

Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat

Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan

Pengelolaan tugas pembantuan; dan

Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.


KAUR KESRA (KESEJAHTERAAN RAKYAT)

1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.

2. Fungsi :

Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan

Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama

Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan; dan

Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.


KEPALA DUSUN (KADUS)

Tugas :

1. Membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya

2. Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat

3. Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat

4. Membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah kerjanya

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.


Fungsi :

1. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun

2. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya

3. Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian

4. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat

5. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa.


BPD (BADAN PERWAKILAN DESA) 

BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.


Tugas :

1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa

2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa

3. Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa

4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa

5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat

6. Menyusun tata tertib BPD.


Hak :

1. Meminta keterangan kepada pemerintah desa

2. Menyatakan pendapat Kewajiban

3. Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan

4. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa

5. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI

6. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

7.

8. Memproses pemilihan kepala desa

9. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan

10. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat

11. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.