Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerataan Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Indonesia_Demi terlaksananya dan terciptanya pendidikan yang meningkat dan merata di Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat edaran tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati/Watikota Seluruh Indonesia. Adapun isi surat tersebut bisa Anda simak seperti di bawah ini. Dan jika Anda ingin mengunduhnya, silakan download surat edaran mendikbud pada link yang tersedia di halaman ini.Silakan Download Surat Edaran Mendikbud tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga KependidikanDalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan nasional memiliki fungsi mengembangkan kemampuan dan mernbentuk watak serta peradaban manusia yang bermarrtabat. Adapun salah satu tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, antara lain dinyatakan bahwa setiap warga negara mernpunyai hak yang sama untuk mernperoleh pendidikan yang bermutu, baik melalui sekolah negeri maupun swasta.Demi terlaksananya serta peningkatan pemerataan pendidikan yang bermutu di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami menghimbau kepada Saudara selaku Kepala Daerah untuk berpartisipasi aktif dengan menernpatkan Aparatur Sipil Negara yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri maupun swasta secara merata tanpa membedakan latar belakang politik, ras, wama kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, tatus pernikahan, umur, atau kondisi kecactan.Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.Demikian link Download Surat Edaran Mendikbud tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK). Semoga pendidikan di Indonesia semakin sukses.

Pemerataan Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Indonesia_Demi terlaksananya dan terciptanya pendidikan yang meningkat dan merata di Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat edaran tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati/Watikota Seluruh Indonesia. Adapun isi surat tersebut bisa Anda simak seperti di bawah ini. Dan jika Anda ingin mengunduhnya, silakan download surat edaran mendikbud pada link yang tersedia di halaman ini.
Download Surat Edaran Mendikbud Tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan nasional memiliki fungsi mengembangkan kemampuan dan mernbentuk watak serta peradaban manusia yang bermarrtabat. Adapun salah satu tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, antara lain dinyatakan bahwa setiap warga negara mernpunyai hak yang sama untuk mernperoleh pendidikan yang bermutu, baik melalui sekolah negeri maupun swasta.

Demi terlaksananya serta peningkatan pemerataan pendidikan yang bermutu di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami menghimbau kepada Saudara selaku Kepala Daerah untuk berpartisipasi aktif dengan menernpatkan Aparatur Sipil Negara yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri maupun swasta secara merata tanpa membedakan latar belakang politik, ras, wama kulit, agama,  asal usul, jenis kelamin, tatus pernikahan, umur, atau kondisi kecactan.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Demikian link Download Surat Edaran Mendikbud tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK). Semoga pendidikan di Indonesia semakin sukses.